JAKARTA, ISTANA NETIZEN.COM | Sabtu, 2 Agustus 2026 | – Mahkamah Konstitusi resmi memutus. Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara di KUHP 2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku lagi.
Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung 1 MK, Jumat 28/8/2026.
Artinya: Mulai hari ini, kritik ke pemerintah atau lembaga negara tidak bisa lagi dipidanakan dengan Pasal 240 & 241 KUHP.
ALASAN MK: LEMBAGA NEGARA TIDAK PUNYA RASA
Hakim Konstitusi Adies Kadir yang membacakan pertimbangan hukum menyebut alasan utamanya.

 “Semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina.”
Menurut MK, menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi “larangan penghinaan” justru berbahaya. Pasal itu bisa jadi alat untuk mematikan hak konstitusional warga.
“Termasuk lembaga negara, individu yang berada di dalamnya juga harus menjaga muruah dengan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya,” ujar Adies.
ANCAMAN CHILLING EFFECT
MK menilai Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP 2023 membuka ruang interpretasi subjektif.
Akibatnya bisa menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah.
“Dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” tegas Adies.
Hal ini melanggar jaminan konstitusi di Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 2-3, dan Pasal 28F UUD 1945. Yakni hak atas kepastian hukum, kebebasan berpendapat, berserikat, dan memperoleh informasi.
PUTUSAN MK: TIDAK BERLAKU LAGI
Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
1. Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU 1/2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Pasal 241 UU 1/2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
SIAPA PENGGUGATNYA?
Gugatan ini diajukan 9 orang: Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Dengan putusan ini, MK menegaskan: kebebasan menyampaikan pikiran sesuai hati nurani adalah hak yang harus dijaga dan dilindungi.***
Reporter : Tim Redaksi Istana NetizenÂ
Editor : AJÂ










