ISTANA NETIZEN COM, KALABAHI – Dukungan politik berkelas untuk Provinsi Kepulauan Flores (PKF) datang dari Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor.

Dokumen resmi tanggapan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Alor masuk ke meja Redaksi Istana Netizen Com, Selasa 23 September 2026.
Surat tertanggal Kalabahi, 26 Agustus 2013 tersebut ditandatangani langsung oleh DENNY LALITAN, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor.
Surat ditujukan kepada Dewan Pimpinan Organisasi Pengawasan Rakyat (OPR) selaku Inisiator sekaligus pendiri Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF) yang berpusat di Ruteng – Flores 2013.
ISI RESMI SURAT WAKIL KETUA DPRD ALOR:
Berdasarkan Surat dari Dewan Pimpinan Organisasi Pengawasan Rakyat (OPR) Nomor: K.259/OPR/VIII/2013 tanggal 08 Agustus 2013 Perihal Susulan Pertama atas Surat Nomor K.253/OPR/VI/2013 tanggal 1 Juni 2013 Perihal Mohon Tanggapan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada Prinsipnya menyetujui upaya-upaya mempersiapkan terbentuknya Propinsi Flores/Nama Lain terpisah dari NTT.
2. Secara Geografis dan Sosial sangat mendukung Kabupaten Alor bergabung dengan Flores.
3. Sebenarnya secara Administratif sudah dilakukan pengelompokan wilayah NTT menjadi 2 (dua) kelompok:
a. Pembagian DAPIL untuk DPR-RI menjadi dua yaitu:
– NTT I meliputi Flores, Lembata, dan Alor.
– NTT II meliputi Timor, Rote, Sabu dan Sumba.
b. Beralihnya tanda Nomor Polisi dari DH menjadi EB sejak 2013.
Demikian tanggapan yang dapat disampaikan untuk dipergunakan seperlunya, atas perhatian diucapkan terima kasih.
Yang membuat tanggapan,
DENNY LALITAN
Wakil Ketua DPRD Kab. Alor
ANALISIS: DUKUNGAN PALING AFDOL DAN BERDASAR HUKUM
Pernyataan resmi dari Wakil Ketua DPRD Alor ini dinilai paling afdol dan memiliki dasar argumentasi yang kuat.
Poin kedua menegaskan bahwa secara geografis dan sosial, Kabupaten Alor sangat mendukung bergabung dengan Flores. Ini merupakan pernyataan resmi dari pimpinan legislatif Alor sendiri.
Poin ketiga lebih tajam lagi. Denny Lalitan mengingatkan bahwa secara administratif, Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri telah mengelompokkan wilayah NTT menjadi dua.
Dapil NTT I adalah Flores, Lembata, dan Alor. Dapil NTT II adalah Timor, Rote, Sabu dan Sumba. Ditambah dengan fakta beralihnya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Alor dari DH menjadi EB sejak tahun 2013.
Dua fakta administratif tersebut menjadi bukti otentik bahwa Alor adalah bagian tak terpisahkan dari keluarga besar Flores.
Ketua Umum P4KF Adrianus Jehamat, A.Md membenarkan keaslian dan nilai historis surat tersebut.
 “Surat dari Bapak Denny Lalitan ini adalah dokumen emas bagi perjuangan P4KF. Ini adalah dukungan resmi dari unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Alor. Beliau dengan tegas menyatakan Alor secara geografis dan sosial sangat mendukung bergabung dengan Flores. Dan argumentasi soal Dapil NTT I dan Plat EB adalah fakta yang tidak bisa dibantah. Terima kasih atas dukungan dari DPRD Alor,” ujar Adrianus Jehamat kepada Istana Netizen Com dari Ruteng, Senin malam (21/9/2026)
Dengan adanya dokumen dari Pimpinan DPRD Alor ini, maka dukungan terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Flores semakin solid, mulai dari tokoh masyarakat, paguyuban, hingga pimpinan legislatif di Kabupaten Alor.***
Tim Redaksi: ISTANA NETIZEN COM
Penulis: Tim Investigasi Politik
Editor: YT









