ISTANA NETIZEN COM, MBAY – Dua lembar dokumen bersejarah yang saling melengkapi akhirnya berhasil digabungkan menjadi satu kekuatan adat yang utuh.
Redaksi Media Istana Netizen Com menerima dokumen lengkap SURAT DUKUNGAN TOKOH MASYARAKAT / TOKOH ADAT KABUPATEN NAGEKEO – PROVINSI NTT UNTUK PEMBENTUKAN PROVINSI FLORES.

Dokumen pertama berisi pernyataan sikap resmi. Dokumen kedua berisi lampiran daftar nama dan tanda tangan. Kedua foto tersebut adalah satu kesatuan dokumen sakral tertanggal Mbay, 1 September 2013.
FOTO 1 – PERNYATAAN SIKAP RESMI YANG MEMUKAU:
Dalam halaman pertama, para tokoh adat Nagekeo menyampaikan argumentasi hukum tata negara yang sangat memukau:
Wacana Pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan membentuk Provinsi Flores, telah lama diketahui dan diinginkan oleh semua masyarakat yang berada di daratan Flores dan Lembata.
Wacana ini sangat layak karena bila dikaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, daerah Flores dan Lembata sudah layak untuk dijadikan sebuah Provinsi sebagai pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari pulau-pulau yang besar dan kecil terlampau luas bila hanya menjadi satu Provinsi. Wilayahnya yang luas dan terdiri dari banyak pulau telah menyebabkan inefisiensi dalam pengelolaan pembangunan karena rentang kendali yang terlalu luas.
Untuk itu kami para Tokoh Masyarakat / Tokoh Adat Kabupaten Nagekeo menyatakan mendukung penuh pemekaran Provinsi NTT dengan pembentukan Provinsi Flores.
Para tokoh adat juga mendesak Para Bupati se-daratan Flores dan Lembata, DPRD Kabupaten se-daratan Flores dan Lembata, Gubernur NTT dan DPRD Provinsi NTT supaya memberikan persetujuan dan meneruskannya kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI sesuai PP No 78 Tahun 2007.
FOTO 2 – DAFTAR NAMA DAN TANDA TANGAN [LAMPIRAN BUKTI ADAT]:
Pada foto kedua yang merupakan lampiran, tertulis judul besar:
DAFTAR NAMA TOKOH MASYARAKAT
KABUPATEN NAGEKEO, PROVINSI NTT
PENDUKUNG PEMBENTUKAN PROVINSI FLORES
Di dalamnya terdapat puluhan nama tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan di Nagekeo yang telah membubuhkan tanda tangan basah sebagai tanda restu adat.
Meski tulisan tangan, terbaca beberapa nama tokoh yang ikut menandatangani dokumen sejarah tersebut, antara lain: Cyrillus, Mane Yos, Servus Dapa, Adolfus, Hendrikus Rio, Antonius Nusa, Emanuel Buku Dua, Lenny Adon, H. Ahmad Dola Lepa, Yustina B, Martinus Loda, Xaverius Mane Tima, Fransiskus Xav. Dhosa, Yosminus L. Mosa, dan puluhan nama lainnya dari Kecamatan Boawae, Keo Tengah, Nangaroro, Mauponggo, Aesesa Selatan, Wolowae dan lainnya.
Total dukungan kolektif yang terdata dalam lampiran tersebut berasal dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Nagekeo.
Dokumen ditutup dengan penegasan:
Mbay, 1 September 2013
PARA TOKOH MASYARAKAT / TOKOH ADAT KABUPATEN NAGEKEO
NAMA DAN TANDA TANGAN TERLAMPIR
ANALISIS ISTANA NETIZEN COM: INI DOKUMEN ADAT PALING LENGKAP
Dengan bergabungnya 2 foto ini, maka terkuaklah fakta bahwa dukungan dari Nagekeo adalah dukungan paling terstruktur.
Foto 1 adalah otak dan hati, berisi argumentasi hukum dan analisis pembangunan yang tajam. Foto 2 adalah kekuatan dan legitimasi, berisi nama dan tanda tangan para penjaga adat.
Ketua Umum P4KF Adrianus Jehamat, A.Md menyatakan dokumen gabungan ini adalah harta karun perjuangan.
 “Ini dokumen paling lengkap yang pernah kami terima dari Nagekeo. Foto pertama adalah pernyataan sikap berdasarkan PP 78 Tahun 2007 yang menyatakan NTT terlampau luas dan inefisien. Foto kedua adalah bukti otentik bahwa puluhan tokoh adat dari semua kecamatan di Nagekeo telah tanda tangan. Ini adalah restu leluhur dari Mbay. Terima kasih untuk para tokoh adat Nagekeo yang sudah sejak 2013 mendukung penuh Provinsi Flores,” ujar Adrianus Jehamat.
Kini, dengan dokumen lengkap dari Nagekeo ini, perjuangan P4KF semakin memiliki landasan adat dan yuridis yang kokoh untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat.***
Tim Redaksi: ISTANA NETIZEN COM
Penulis: Tim Dokumen Sejarah
Editor: YT









