RUTENG, Media Istana Netizen Com – Genderang ‘perang’ untuk NTT Mekar ditabuh lebih keras!
Ketua Umum Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF), Adrianus Jehamat, resmi menyampaikan ajakan terbuka kepada segenap perwakilan komponen masyarakat lintas profesi di 9 kabupaten di Kepulauan Flores: Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.

Ajakan ini untuk bergabung dalam Rombongan Besar P4KF dalam rangka beraudiensi langsung dengan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di Kupang.
Audiensi akbar ini akan dilaksanakan pada waktu yang akan ditentukan kemudian setelah ada kepastian jumlah utusan dari 9 kabupaten di Kepulauan Flores . Target minimal: 10 orang x 9 kabupaten = 90 pejuang PKF yang akan membanjiri Kantor Gubernur NTT di Kupang.
“Kesempatan untuk menjadi bagian dari pelaku perjuangan NTT MEKAR menuju terbentuknya PKF kini dibuka luas oleh P4KF sebagai wadah bersama segenap komponen masyarakat lintas profesi di 9 kabupaten di Kepulauan Flores untuk sama-sama bergerak ke Kupang Ibukota Provinsi NTT,” tegas Adrianus Jehamat di Ruteng, Rabu siang 30 September 2026.
FORMAT PENDAFTARAN RESMI CALON PESERTA AUDIENSI P4KF vs GUBERNUR NTT:
Untuk menjaga keseriusan dan validitas, Ketum P4KF Adrianus Jehamat membuka format pendaftaran yang ketat:
1. Nama lengkap sesuai KTP milik sendiri bukan milik orang lain.
2. Alamat Domisili saat ini: Dusun… Desa/Kelurahan… Kecamatan… Kabupaten…
3. Nomor WA aktif agar bisa dikonfirmasi kesungguhan calon peserta untuk beraudiensi dengan Gubernur NTT.
4. Sertakan dengan KTP milik sendiri.
5. Daftar langsung ke Sekretariat Pusat P4KF (Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores) di Ruteng melalui nomor WA Ketum P4KF di 081237511003.
“Mari sama-sama berangkat ke Kupang untuk beraudiensi dengan Gubernur NTT guna meminta kepastian sikap Beliau atas aspirasi masyarakat akan PKF di 9 kabupaten di Kepulauan Flores. Apakah _berkenan menerima dan berproses_ sesuai ketentuan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, Pasal 38 Ayat 1 _hingga mengajukan usulan PKF Ke Jakarta_ atau _menolak_?” pungkas Adrianus.
Ini adalah momentum sejarah. Setelah 70 tahun aspirasi PKF ditahan, setelah 8 Gubernur NTT terdahulu setengah hati, dan setelah Rapimnas FORKONAS di Gedung Joang 45 Jakarta pada 29 September 2026 memberikan amunisi untuk langsung ke Presiden, kini giliran rakyat Flores sendiri yang akan menagih janji langsung di depan Gubernur NTT ke-9.
Apakah Gubernur Melki Laka Lena akan menerima 90 utusan rakyat Flores dan menorehkan tinta emas dengan mengajukan usulan PKF ke Jakarta sesuai Pasal 38 Ayat 1 UU 23/2014, atau menolak?
Daftar sekarang. Sejarah sedang ditulis.***
TIM ISTANANETIZEN










