RUTENG, ISTANANETIZEN.COM – Pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, kini diterpa isu pemakzulan.

Pelantikan yang dipimpin Ketua MPR RI Ahmad Muzani tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024. Saat itu Prabowo dan Gibran dilantik bersamaan dengan pertukaran tempat duduk dengan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin.
Dua tahun berselang, wacana pemakzulan Wapres Gibran dengan dalil perbuatan tercela terkait ijazah mengemuka pasca Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 lalu.
MK yang dipimpin Ketua Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan Prof Denny Indrayana dkk Tidak Dapat Diterima karena persoalan legal standing. Namun dalam pertimbangannya, MK menyebut belum menemukan bukti yang meyakinkan mengenai penyetaraan ijazah setara SLTA dari luar negeri milik Wapres Gibran.
Pernyataan tersebut kemudian memicu wacana di DPR RI.
TELAAH REDAKSI:
Jika ditelaah secara politik, ada ironi dalam perjalanan Gibran. Pada Pilpres 2024, majunya Gibran sebagai Cawapres tidak lepas dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon. Putusan yang kala itu dipimpin Anwar Usman tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju mendampingi Prabowo.
Kala itu, pasangan Prabowo-Gibran dinilai sebagai paket kompak untuk meraih suara anak muda dan keberlanjutan program.
Kini, isu ijazah tersebut justru menjadi dasar wacana pemakzulan. Jika wacana ini terus bergulir, maka yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana proses verifikasi syarat di penyelenggara pemilu.
KPU RI sebagai pihak yang berwenang memverifikasi syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat sesuai PKPU No 19 Tahun 2023 menjadi sorotan. Demikian pula MPR RI yang melantik berdasarkan Keputusan KPU dan DPR RI yang bermitra dengan KPU.
Pengamat yang dihubungi Istana Netizen Com menilai, solusi paling konstitusional adalah membuka seluruh dokumen pendidikan Wapres Gibran secara terang benderang melalui Kemdikdasmen dan KPU.
“Jika dokumen sah, isu selesai. Jika tidak ada kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kursi Wapres, tapi kepercayaan rakyat kepada penyelenggara pemilu bersama jajaran terkait yang telah meloloskan syarat pencalonan,” ujar pengamat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana Wakil Presiden dan KPU RI belum memberikan keterangan resmi terbaru.
Penulis: Dewan Redaksi Istana Netizen Com
Editor: Redaksi Jakarta-Ruteng
Sabtu, 11 Oktober 2026 |
TAG: #PrabowoGibran #IjazahGibran #Pemakzulan #KPU #MPR #MK #IstanaNetizen
—










