RUTENG, ISTANANETIZEN.COM – Jika ditanya siapa dan apa biang kerok dari semua kegaduhan terkait Wapres Gibran Rakabuming Raka hari ini, jawabannya hanya satu: HASRAT BERKUASA JADI BIANG KEROK.

Bukan orang per orang, tapi hasrat itulah yang merusak mata rantai konstitusi dari hulu ke hilir.
Telaah Redaksi Istana Netizen Com membedah bagaimana hasrat berkuasa itu bekerja:
1. HASRAT BERKUASA UBAH ATURAN DI MK
Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi memutus Perkara No. 90/PUU-XXI/2023. Syarat usia Capres-Cawapres 40 tahun diubah menjadi 40 tahun ATAU pernah menjabat kepala daerah.
Putusan yang diketok Ketua MK Anwar Usman itu membuka jalan bagi Gibran yang baru 36 tahun dan baru 2 tahun jadi Wali Kota Solo untuk maju.
Majelis Kehormatan MK (MKMK) kemudian menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat dan mencopotnya dari Ketua MK karena konflik kepentingan. Tapi putusannya tetap final dan mengikat. Tidak bisa dibatalkan.
Hasrat berkuasa membuat aturan yang tidak boleh diubah, jadi diubah.
2. HASRAT BERKUASA LOLOSKAN DI KPU
Setelah MK 90 diketok, KPU RI yang terikat putusan MK menerbitkan PKPU No 23 Tahun 2023. Gibran lolos dengan bekal surat penyetaraan ijazah dari Kemdikbudristek No. 86553/MPK.A/LL/2023 dari MDIS Singapura dan UTS Insearch Sydney.
KPU berlogika: Jika MK sudah membolehkan dan Kemdikbudristek sudah menyetarakan, maka wajib diloloskan. Jika menolak, KPU akan digugat.
Hasrat berkuasa membuat penyelenggara pemilu tidak berani menolak.
3. HASRAT BERKUASA LANTIK DI MPR
Pada Minggu, 20 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara Senayan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani melantik Prabowo-Gibran berdasarkan Keputusan KPU No. 504 Tahun 2024. MPR tidak punya wewenang menolak. DPR melalui Komisi II juga hanya mengawasi.
Hasrat berkuasa membuat MPR dan DPR hanya jadi tukang stempel.
4. HASRAT BERKUASA KINI HENDAK MELENGSERKAN
Ironinya, hasrat berkuasa yang dulu mendorong Gibran maju, kini hasrat berkuasa yang sama yang hendak melengserkan.
Pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan soal penyetaraan ijazah SLTA Gibran, wacana pemakzulan di DPR menguat.
Dulu didorong bersama untuk menang 58,6% pada 14 Februari 2024, kini diisukan akan dilengserkan.
KESIMPULAN REDAKSI:
Jika rantai hasrat berkuasa ini terus dipelihara, maka yang akan hancur bukan hanya kursi Wapres Gibran.
Yang akan hancur adalah kepercayaan rakyat kepada penyelenggara pemilu bersama jajaran terkait yang dulu meloloskan, kini ikut melengserkan.
Jalan keluar paling negarawan: Buka semua dokumen pendidikan secara terang benderang melalui Kemdikdasmen dan KPU. Jika sah, nama baik bersih. Jika tidak, selamatkan konstitusi.***
Ditulis Oleh: Dewan Redaksi Istana Netizen Com
Edisi: Telaah Khusus | Sabtu, 11 Oktober 2026 | 23:15 WITA
TAG: #HasratBerkuasa #BiangKerok #Gibran #Prabowo #MK90 #IstanaNetizen
—










