RUTENG, ISTANANETIZEN.COM – TELAAH KONSTITUSI. Di tengah kisruh ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, banyak warga bertanya: masih legitimatekah pemerintahan Prabowo-Gibran?

Jawabannya harus dibedakan 2 jenis legitimasi:
1. SECARA HUKUM (LEGAL LEGITIMACY): MASIH 100% LEGITIMATE DAN SAH
Secara hukum, pemerintahan Prabowo-Gibran masih sah sampai hari ini 11 Oktober 2026.
Dasarnya kuat:
– Menang Pilpres 14 Februari 2024 dengan 58,6% suara, 96 juta pemilih.
– Ditetapkan KPU lewat Keputusan No 504 Tahun 2024.
– Disahkan MK lewat putusan PHPU Pilpres 2024.
– Dilantik MPR pada 20 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB oleh Ketua MPR Ahmad Muzani di Gedung Nusantara.
Selama belum ada Putusan MPR tentang Pemakzulan, dan belum ada Putusan MK yang menyatakan Wapres melanggar syarat, maka secara de jure pemerintahan ini sah. Presiden Prabowo tetap Presiden konstitusional. Semua Keppres, Perpres, dan kebijakan tetap sah.
Kisruh ijazah saat ini masih WACANA di DPR, belum PUTUSAN. Wacana tidak bisa membatalkan legitimasi.
2. SECARA MORAL & SOSIOLOGIS (SOCIOLOGICAL LEGITIMACY): SEDANG TERKIKIS
Ini yang berbahaya.
Pemerintahan yang legitimate secara hukum bisa kehilangan legitimate secara moral jika 3 hal terjadi:
a. Rakyat tidak lagi percaya prosesnya. Putusan MK 90/2023 yang cacat etik dan isu penyetaraan ijazah No. 86553/MPK.A/LL/2023 yang tidak dibuka transparan membuat rakyat bertanya: ini benar-benar seleksi ketat atau hanya stempel hasrat berkuasa?
b. Elite saling serang. Dulu Prabowo-Gibran paket kompak, kini DPR yang dulu meloloskan justru menggulirkan pemakzulan. Rakyat melihat ini sebagai perang elit, bukan penegakan hukum.
c. Kebijakan jadi tidak efektif. Jika Wapres terus diserang isu ijazah, maka setiap blusukan, setiap program, akan dipertanyakan: “ijazahnya saja belum jelas, bagaimana mau urus negara?” Ini membuat wibawa pemerintahan turun.
Hari ini kita berada di fase kedua. Hukum masih tegak, tapi moral sedang terkikis.
LALU KAPAN LEGITIMASI ITU HILANG?
Legitimasi hilang jika 2 pintu konstitusi terbuka:
Pintu 1: DPR mengusulkan pemakzulan, MPR menggelar sidang, dan MK memutus Wapres terbukti tidak memenuhi syarat SLTA sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Pintu 2: Kemdikdasmen secara resmi menyatakan penyetaraan ijazah MDIS dan UTS Insearch tidak sah setara SLTA.
Selama 2 pintu itu belum terbuka, pemerintahan Prabowo-Gibran tetap legitimate secara hukum.
KESIMPULAN REDAKSI ISTANA NETIZEN COM:
Jangan campur aduk Wacana dengan Putusan.
Wacana pemakzulan itu politik. Putusan pemakzulan itu hukum.
Hari ini pemerintahan Prabowo-Gibran masih legitimate secara hukum, tapi sedang diuji legitimate secara moral.
Satu-satunya cara menyelamatkan kedua legitimasi itu adalah TRANSPARANSI.
Pemerintah, KPU, dan Kemdikdasmen harus buka semua dokumen ijazah Orchid Park, MDIS, UTS Insearch ke publik. Bukan sebagian, tapi semua.
Jika transparan dan sah, maka legitimasi moral akan kembali naik. Jika tidak transparan, maka yang hancur bukan hanya Gibran, tapi kepercayaan rakyat kepada penyelenggara pemilu bersama jajaran terkait yang telah meloloskan sejak hulu.***
Dewan Redaksi | 11 Oktober 2026
—










