• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » JIKA GIBRAN DIMAKZULKAN, KPU-MPR MENIPU RAKYAT?

JIKA GIBRAN DIMAKZULKAN, KPU-MPR MENIPU RAKYAT?

Istana Netizen by Istana Netizen
Oktober 11, 2026
in BERITA, DAERAH, HUKUM DAN KRIMINAL, NASIONAL, OPINI
0
JIKA GIBRAN DIMAKZULKAN, KPU-MPR MENIPU RAKYAT?
0
SHARES
33
VIEWS

RUTENG, ISTANANETIZEN.COM – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan dalil perbuatan tercela terkait ijazah menimbulkan pertanyaan konstitusional serius. Jika terbukti Gibran tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat, apakah KPU, MPR RI dan DPR RI telah ikut menipu rakyat Indonesia?

BACAJUGA

Gubernur Melki Buka Pintu, Karopem Undang P4KF ke Kupang

TEROBOSAN! Usai Chat WA, Karopem NTT Telepon P4KF dan Undang Diskusi ke Kupang

P4KF Hubungi Pemprov NTT, Gubernur Langsung Kasih Kontak Karopem

Polemik ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi memutus Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin 6 Oktober 2026. MK yang dipimpin Ketua Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan Prof Denny Indrayana dkk Tidak Dapat Diterima karena tidak memiliki legal standing.

Namun dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai penyetaraan ijazah setara SLTA dari luar negeri milik Gibran. Kalimat ini kemudian menjadi amunisi politik untuk mendorong pemakzulan di DPR RI.

Padahal, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta. Pelantikan dipimpin Ketua MPR RI Ahmad Muzani berdasarkan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

Jika wacana pemakzulan itu terwujud, maka secara logika hukum ada tiga lembaga negara yang terseret.

Pertama, KPU RI sebagai pintu pertama verifikasi syarat calon. Kedua, MPR RI yang hanya melantik berdasarkan Keputusan KPU. Ketiga, DPR RI yang bermitra dengan KPU dalam pengawasan.

Dewan Redaksi Istana Netizen Com menilai, jalan keluar paling negarawan bukan memaksakan pemakzulan yang akan menimbulkan instabilitas, melainkan membuka seluruh dokumen pendidikan Wapres Gibran secara terang benderang kepada publik melalui Kemdikdasmen dan KPU.

Jika dokumen itu sah, maka isu selesai dan nama baik penyelenggara pemilu bersih. Jika tidak, maka yang runtuh bukan hanya kursi Wapres, tapi kepercayaan rakyat kepada penyelenggara pemilu bersama jajaran terkait yang telah meloloskan syarat pencalonan.***

Tim Istana Netizen 

 

Previous Post

EDITORIAL: JANGAN JADIKAN IJAZAH SEBAGAI ALAT MAKAR KONSTITUSI

Next Post

SETELAH MK TOLAK, SIAPA INCAR KURSI GIBRAN & APA SIKAP PRABOWO?

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

Gubernur Melki Buka Pintu, Karopem Undang P4KF ke Kupang

Gubernur Melki Buka Pintu, Karopem Undang P4KF ke Kupang

Oktober 19, 2026
TEROBOSAN! Usai Chat WA, Karopem NTT Telepon P4KF dan Undang Diskusi ke Kupang

TEROBOSAN! Usai Chat WA, Karopem NTT Telepon P4KF dan Undang Diskusi ke Kupang

Oktober 19, 2026
P4KF Hubungi Pemprov NTT, Gubernur Langsung Kasih Kontak Karopem

P4KF Hubungi Pemprov NTT, Gubernur Langsung Kasih Kontak Karopem

Oktober 19, 2026
Stok Pupuk 1,81 Juta Ton Aman, Pupuk Indonesia Jamin Musim Tanam Okmar

Stok Pupuk 1,81 Juta Ton Aman, Pupuk Indonesia Jamin Musim Tanam Okmar

Oktober 19, 2026
Bahagia Tak Butuh Pil: Sadhguru Bongkar Jebakan Kenikmatan Palsu

Bahagia Tak Butuh Pil: Sadhguru Bongkar Jebakan Kenikmatan Palsu

Oktober 18, 2026
PENCARI VS PEMERCAYA: Pelajaran Berharga dari Budaya Timur

PENCARI VS PEMERCAYA: Pelajaran Berharga dari Budaya Timur

Oktober 18, 2026
Next Post
SETELAH MK TOLAK, SIAPA INCAR KURSI GIBRAN & APA SIKAP PRABOWO?

SETELAH MK TOLAK, SIAPA INCAR KURSI GIBRAN & APA SIKAP PRABOWO?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Gubernur Melki Buka Pintu, Karopem Undang P4KF ke Kupang

Gubernur Melki Buka Pintu, Karopem Undang P4KF ke Kupang

Oktober 19, 2026
TEROBOSAN! Usai Chat WA, Karopem NTT Telepon P4KF dan Undang Diskusi ke Kupang

TEROBOSAN! Usai Chat WA, Karopem NTT Telepon P4KF dan Undang Diskusi ke Kupang

Oktober 19, 2026

Oktober 19, 2026
P4KF Hubungi Pemprov NTT, Gubernur Langsung Kasih Kontak Karopem

P4KF Hubungi Pemprov NTT, Gubernur Langsung Kasih Kontak Karopem

Oktober 19, 2026
Stok Pupuk 1,81 Juta Ton Aman, Pupuk Indonesia Jamin Musim Tanam Okmar

Stok Pupuk 1,81 Juta Ton Aman, Pupuk Indonesia Jamin Musim Tanam Okmar

Oktober 19, 2026
Bahagia Tak Butuh Pil: Sadhguru Bongkar Jebakan Kenikmatan Palsu

Bahagia Tak Butuh Pil: Sadhguru Bongkar Jebakan Kenikmatan Palsu

Oktober 18, 2026

BERITA TERPOPULER

  • Borong Memanas! Alur Susu, Mie, Terpal & Nota Bodong Dana Gempa Rp20 Miliar Manggarai Timur Dibongkar Warga ke KPK

    Borong Memanas! Alur Susu, Mie, Terpal & Nota Bodong Dana Gempa Rp20 Miliar Manggarai Timur Dibongkar Warga ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NASKAH AKADEMIK URGENSI PEMEKARAN WILAYAH ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR MENJADI 3 WILAYAH ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN PROVINSI BARU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Sakti P4KF ke Surya Paloh Akhirnya Dijawab – NasDem: Saatnya NTT Jadi 3 Provinsi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal di Polres Manggarai? PMKRI Ruteng Bongkar Dugaan Oknum Suruh Cuci Jaket Restina Tija, Forensik HP Dijadikan Alasan Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In