RUTENG, ISTANANETIZEN.COM – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan dalil perbuatan tercela terkait ijazah menimbulkan pertanyaan konstitusional serius. Jika terbukti Gibran tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat, apakah KPU, MPR RI dan DPR RI telah ikut menipu rakyat Indonesia?

Polemik ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi memutus Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin 6 Oktober 2026. MK yang dipimpin Ketua Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan Prof Denny Indrayana dkk Tidak Dapat Diterima karena tidak memiliki legal standing.
Namun dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai penyetaraan ijazah setara SLTA dari luar negeri milik Gibran. Kalimat ini kemudian menjadi amunisi politik untuk mendorong pemakzulan di DPR RI.
Padahal, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta. Pelantikan dipimpin Ketua MPR RI Ahmad Muzani berdasarkan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
Jika wacana pemakzulan itu terwujud, maka secara logika hukum ada tiga lembaga negara yang terseret.
Pertama, KPU RI sebagai pintu pertama verifikasi syarat calon. Kedua, MPR RI yang hanya melantik berdasarkan Keputusan KPU. Ketiga, DPR RI yang bermitra dengan KPU dalam pengawasan.
Dewan Redaksi Istana Netizen Com menilai, jalan keluar paling negarawan bukan memaksakan pemakzulan yang akan menimbulkan instabilitas, melainkan membuka seluruh dokumen pendidikan Wapres Gibran secara terang benderang kepada publik melalui Kemdikdasmen dan KPU.
Jika dokumen itu sah, maka isu selesai dan nama baik penyelenggara pemilu bersih. Jika tidak, maka yang runtuh bukan hanya kursi Wapres, tapi kepercayaan rakyat kepada penyelenggara pemilu bersama jajaran terkait yang telah meloloskan syarat pencalonan.***
Tim Istana Netizen










