Currently Playing
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
KY Ingatkan: Narasumber Tak Boleh Dikriminalisasi, Soroti Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum

KY Ingatkan: Narasumber Tak Boleh Dikriminalisasi, Soroti Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum

Juni 3, 2026
Raih WTP 8 Kali Berturut, DPRD Mabar Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 Lewat Paripurna

Raih WTP 8 Kali Berturut, DPRD Mabar Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 Lewat Paripurna

Juni 3, 2026
APBD Manggarai Barat 2025: PAD Lampaui Target, Belanja Infrastruktur Dasar Baru 55,29%

APBD Manggarai Barat 2025: PAD Lampaui Target, Belanja Infrastruktur Dasar Baru 55,29%

Juni 3, 2026
Evaluasi 1,5 Tahun MBG: Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Tunjuk Nanik S. Deyang Gantikan Dadan Hindayana

Evaluasi 1,5 Tahun MBG: Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Tunjuk Nanik S. Deyang Gantikan Dadan Hindayana

Juni 3, 2026
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
ADVERTISEMENT

Beranda » Burhanudin: Indonesia Kaya Raya Tapi Rakyat Miskin, Sistem Bretton Woods Jadi Akar Penjajahan Ekonomi !

Burhanudin: Indonesia Kaya Raya Tapi Rakyat Miskin, Sistem Bretton Woods Jadi Akar Penjajahan Ekonomi !

Adrianus Jehamat by Adrianus Jehamat
Mei 26, 2026
in BERITA
0
Burhanudin: Indonesia Kaya Raya Tapi Rakyat Miskin, Sistem Bretton Woods Jadi Akar Penjajahan Ekonomi !
0
SHARES
15
VIEWS
Share on Facebook

ISTANA NETIZEN.COM – Pengamat ekonomi politik Burhanudin menilai kekayaan alam Indonesia yang melimpah belum menyejahterakan rakyat karena terjerat sistem keuangan global warisan Perjanjian Bretton Woods 1944. Ia menyebut Pasal 33 UUD 1945 kini hanya jadi pajangan akibat dominasi aturan IMF dan kepentingan asing.

BACAJUGA

KY Ingatkan: Narasumber Tak Boleh Dikriminalisasi, Soroti Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum

KY Ingatkan: Narasumber Tak Boleh Dikriminalisasi, Soroti Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum

Juni 3, 2026
Tanggapi Laporan Bupati Nabit, Edi Hardum: Narasumber Pers Tidak Bisa Dipidana !

Tanggapi Laporan Bupati Nabit, Edi Hardum: Narasumber Pers Tidak Bisa Dipidana !

Juni 2, 2026

Pertanyaan Menggugat: Kenapa Kaya Alam Tapi Rakyat Susah?

“Pernahkah kamu bertanya dalam hati: Kenapa Indonesia yang dikaruniai kekayaan alam melimpah ruah, ada emas, tembaga, nikel, batu bara, minyak bumi, dan hasil bumi lainnya, tapi sebagian besar rakyatnya masih hidup dalam kesulitan dan kemiskinan?” kata Burhanudin, Kamis, 22 Mei 2026.

Ia juga mempertanyakan mengapa pemimpin kini jarang bicara UUD 1945 dan Pasal 33. “Kenapa para pemimpin negara kita sekarang jarang sekali berbicara tentang UUD 1945, jarang menyebut Pasal 33, dan seolah-olah konstitusi itu hanya ada di atas kertas saja?” ujarnya.

Semua Berawal dari Sistem Dunia Buatan Amerika

Menurut Burhanudin, jawabannya ada pada sejarah panjang yang sengaja ditutup-tutupi, dimulai dari Perjanjian Bretton Woods 1944.

“Tahun 1944, diadakanlah perjanjian internasional yang bernama Perjanjian Bretton Woods. Di sinilah Amerika Serikat mengatur tatanan keuangan seluruh dunia. Isinya sangat jelas dan tidak adil: Dolar Amerika ditetapkan menjadi satu-satunya mata uang cadangan dunia, satu-satunya alat pembayaran yang sah untuk transaksi antarnegara,” paparnya.

Ia menyebut IMF dan Bank Dunia didirikan untuk mengawasi aturan itu. “Sistem ini dirancang sedemikian rupa sehingga negara-negara yang kaya sumber daya alam seperti Indonesia sengaja diposisikan hanya sebagai pemasok bahan mentah dan pencari utang,” tegasnya.

Indonesia Dilarang Terbitkan Obligasi Berbasis SDA

Burhanudin mengatakan, aturan itu melarang Indonesia menerbitkan obligasi khusus yang dijamin cadangan nikel, batu bara, atau emas untuk pembiayaan dalam negeri.

“Padahal, jika kita pakai cara itu, kita bisa membangun pabrik, jalan raya, dan fasilitas umum tanpa perlu berutang ke luar negeri, tanpa terbebani bunga, dan tanpa dikendalikan asing. Kenapa dilarang? Karena jika kita melakukannya, kita akan menjadi negara yang berdaulat, mandiri, dan tidak bisa dijajah lagi,” ungkapnya.

Ia membandingkan dengan Amerika dan China yang tidak terikat. “Amerika adalah pembuat aturan, jadi dia bebas mencetak Dolar sesuka hati. China adalah negara yang berani keluar dari jeratan, dia membangun sistemnya sendiri,” kata Burhanudin.

Titik Balik 1967: Soekarno Jatuh, Soeharto Masuk IMF

Burhanudin menilai era Presiden Soekarno adalah masa Indonesia berdaulat penuh. “Bung Karno sadar betul bahwa sistem dunia itu adalah alat penjajahan baru. Maka, beliau berani menolak IMF, berani menolak ketergantungan Dolar, dan berani menerapkan Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen,” ujarnya.

Namun, kata dia, tahun 1967 menjadi titik balik. “Soeharto diangkat menjadi presiden dengan dukungan penuh Amerika dan sekutunya. Langkah pertama yang dilakukan Soeharto adalah langsung masuk kembali ke dalam keanggotaan IMF dan Bank Dunia, menerima semua aturan main mereka,” ungkapnya.

Ia menyebut Kontrak Karya Freeport sebagai contoh penyerahan kekayaan. “Kekayaan yang seharusnya milik rakyat Indonesia, diserahkan begitu saja ke asing,” kata Burhanudin.

1998: Krisis Moneter, Indonesia Tunduk pada IMF

Puncak penyerahan kedaulatan, menurutnya, terjadi 1998. “Di tengah krisis moneter, Soeharto dipaksa menandatangani surat perjanjian dengan IMF yang isinya benar-benar menghancurkan kemandirian kita. Nilai tukar Rupiah dilepas bebas dikendalikan pasar asing, modal asing bebas masuk dan keluar seenaknya,” jelasnya.

“Di situlah konstitusi kita dikorbankan demi aturan asing. Di situlah Indonesia resmi kembali menjadi jajahan, bukan lagi dengan senjata, tapi dengan perjanjian ekonomi,” tegas Burhanudin.

Sistem Dipertahankan Hingga Kini, Freeport Jadi Bukti

Ia menyayangkan tidak ada presiden setelah Soeharto yang membatalkan perjanjian itu. “Dari masa pemerintahan Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, hingga Jokowi, tidak ada satu pun pemimpin yang berani membatalkan perjanjian itu. Semua aturan warisan penjajahan itu terus dipertahankan, bahkan diperkuat,” katanya.

Bukti nyata, kata dia, adalah Freeport dan Perpres No. 10 Tahun 2021. “Freeport dan sumber daya lain kita terus diserahkan ke asing. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dibuat, yang secara sah mengizinkan asing menguasai 100% saham perusahaan pertambangan di Indonesia,” ungkapnya.

Pemerintah Enggan Tegakkan Pasal 33 karena Bertentangan dengan Aturan Asing

Burhanudin menegaskan Pasal 33 UUD 1945 jelas menyebut kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

“Kalau pasal ini dijalankan, seharusnya rakyat Indonesia adalah rakyat terkaya dan paling sejahtera di dunia. Tapi kenyataannya beda jauh. Kenapa? Karena seluruh kebijakan negara kita sekarang bertentangan lurus dengan Konstitusi!” ujarnya.

“Jika pemerintah hari ini benar-benar mau menegakkan UUD 1945 dan Pasal 33, berarti mereka harus membatalkan semua perjanjian dengan asing. Berarti mereka harus mengusir kembali penjajah ekonomi. Berarti mereka harus melawan tuan mereka sendiri,” tambahnya.

Isu Politik Ditumbuhkan agar Rakyat Lupa Konstitusi

Ia menutup dengan menyebut isu-isu pemecah belah sengaja dihembuskan agar rakyat tidak menuntut hak konstitusional.

“Amerika Serikat dan penguasa sistem dunia ini sebenarnya sangat takut jika rakyat Indonesia sampai sadar dan paham betul isi Konstitusi UUD 1945. Karena itu, mereka sengaja menumbuhkan berbagai isu pemecah belah: Isu bahaya PKI, isu bahaya China, isu SARA,” kata Burhanudin.

“Kenapa isu-isu itu terus-menerus diangkat? Agar rakyat Indonesia sibuk bertikai satu sama lain, sehingga lupa dan tidak sempat mempertanyakan hak-hak konstitusional mereka,” tegasnya.

Menurutnya, satu-satunya jalan adalah rakyat paham konstitusi. “UUD 1945 bukan pajangan, Pasal 33 bukan sekadar tulisan. Itu adalah amanat para pendiri bangsa agar kita menjadi tuan di negeri sendiri, berdaulat, dan sejahtera,” pungkas Burhanudin.

Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen Com

Previous Post

Patritius Arifin: Pakai Kacamata Marx, Negara Sering Jadi Alat Penindas Kelas Bawah !

Next Post

Burhanudin: Pemimpin Indonesia Terikat Perjanjian Asing, Pasal 33 UUD 1945 Tak Bisa Dijalankan !

POS TERKAIT

KY Ingatkan: Narasumber Tak Boleh Dikriminalisasi, Soroti Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum
BERITA

KY Ingatkan: Narasumber Tak Boleh Dikriminalisasi, Soroti Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum

Juni 3, 2026
Tanggapi Laporan Bupati Nabit, Edi Hardum: Narasumber Pers Tidak Bisa Dipidana !
BERITA

Tanggapi Laporan Bupati Nabit, Edi Hardum: Narasumber Pers Tidak Bisa Dipidana !

Juni 2, 2026
Polres Manggarai Klarifikasi Bupati Hery Nabit atas Laporan Sengketa Pemberitaan
BERITA

Polres Manggarai Klarifikasi Bupati Hery Nabit atas Laporan Sengketa Pemberitaan

Juni 2, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH
BERITA

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Labuan Bajo: Dandim Manggarai Barat Tegaskan Komitmen TNI Kawal Ideologi Bangsa
BERITA

Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Labuan Bajo: Dandim Manggarai Barat Tegaskan Komitmen TNI Kawal Ideologi Bangsa

Juni 1, 2026
Menang di PTUN, Masyarakat Adat Poco Leok Deklarasi Hari Anti Tambang dan Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
BERITA

Menang di PTUN, Masyarakat Adat Poco Leok Deklarasi Hari Anti Tambang dan Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat

Juni 1, 2026
Next Post
Burhanudin: Pemimpin Indonesia Terikat Perjanjian Asing, Pasal 33 UUD 1945 Tak Bisa Dijalankan !

Burhanudin: Pemimpin Indonesia Terikat Perjanjian Asing, Pasal 33 UUD 1945 Tak Bisa Dijalankan !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menerima simbolik bantuan dari Indomart

Indomart Bantu Renovasi Puskesmas Batu Cermin, Bupati Manggarai Barat Berharap Lebih : Menjangkau RSUD Komodo !

5 bulan ago
Polres Manggarai Klarifikasi Bupati Hery Nabit atas Laporan Sengketa Pemberitaan

Polres Manggarai Klarifikasi Bupati Hery Nabit atas Laporan Sengketa Pemberitaan

20 jam ago
Kantah Manggarai Siapkan NPGT Terpadu, Dorong Kebijakan Tanah Akurat dan Bebas Konflik !

Kantah Manggarai Siapkan NPGT Terpadu, Dorong Kebijakan Tanah Akurat dan Bebas Konflik !

2 minggu ago
Hari Lahir Pancasila 2026: Yudi Latif Sebut “Pancasila Terluka oleh yang Mengaku Paling Mencintainya”, Netizen: “Nampol !”

Hari Lahir Pancasila 2026: Yudi Latif Sebut “Pancasila Terluka oleh yang Mengaku Paling Mencintainya”, Netizen: “Nampol !”

2 hari ago

FOLLOW US

    BROWSE BY CATEGORIES

    • BERITA
    • DAERAH
    • HUKUM DAN KRIMINAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • POLITIK
    • Uncategorized

    BROWSE BY TOPICS

    Andreas Hugo Pareira Bantuan Operasional Sekolah Doa Kebangsaan Manggarai Barat Natas Labar Motang Rua PDI Perjuangan SMKN 1 Labuan Bajo
    Currently Playing
    • Trending
    • Comments
    • Latest

    Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

    Mei 30, 2026
    Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

    Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

    Juni 2, 2026
    Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

    Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

    Mei 28, 2026
    Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

    Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

    Mei 28, 2026
    Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

    Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

    0
    Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

    Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

    0
    Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

    Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

    0
    PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

    PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

    0
    KY Ingatkan: Narasumber Tak Boleh Dikriminalisasi, Soroti Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum

    KY Ingatkan: Narasumber Tak Boleh Dikriminalisasi, Soroti Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum

    Juni 3, 2026
    Raih WTP 8 Kali Berturut, DPRD Mabar Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 Lewat Paripurna

    Raih WTP 8 Kali Berturut, DPRD Mabar Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 Lewat Paripurna

    Juni 3, 2026
    APBD Manggarai Barat 2025: PAD Lampaui Target, Belanja Infrastruktur Dasar Baru 55,29%

    APBD Manggarai Barat 2025: PAD Lampaui Target, Belanja Infrastruktur Dasar Baru 55,29%

    Juni 3, 2026
    Evaluasi 1,5 Tahun MBG: Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Tunjuk Nanik S. Deyang Gantikan Dadan Hindayana

    Evaluasi 1,5 Tahun MBG: Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Tunjuk Nanik S. Deyang Gantikan Dadan Hindayana

    Juni 3, 2026

    Kategori

    • BERITA
    • DAERAH
    • HUKUM DAN KRIMINAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • POLITIK
    • Uncategorized
    • TENTANG KAMI
    • DISCLAIMER
    • PEDOMAN MEDIA SIBER

    Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • BISNIS
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • OPINI
    • GAYA HIDUP
    • TRAVEL

    Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In