Beranda » KY Ingatkan: Narasumber Tak Boleh Dikriminalisasi, Soroti Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum
ISTANA NETIZEN com – Pernyataan Komisi Yudisial RI tahun 2019 soal perlindungan narasumber kembali relevan. Hal ini menyusul kasus pelaporan Edi Hardum oleh Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit ke Polres Manggarai atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Selasa 27 Mei 2026.
Polres Manggarai mulai mengklarifikasi laporan tersebut di Ruteng, Flores, NTT, Selasa 2 Juni 2026.
Apa Kata KY soal Kriminalisasi Narasumber?
Dalam workshop sinergitas KY dengan media massa di Bandung, Kamis 18 Juli 2019, Wakil Dewan Pers saat itu, Hendry Ch. Bangun, menegaskan posisi narasumber dalam kerja jurnalistik.

“Narasumber bagian dari jurnalistik, tidak boleh dikriminalisasi. Banyak kasus di mana narasumber dilaporkan ke polisi, tapi pada akhirnya polisi mengembalikan kepada Dewan Pers,” beber Hendry.
Hendry menyebut pers berperan penting sebagai kontrol sosial, lembaga keempat setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Jika media tidak memberikan informasi akurat, dampaknya besar. Termasuk ketika narasumber dikriminalisasi karena pernyataannya di media.
Pers Wajib Dukung KY, Kontrol Peradilan
Hendry juga menyinggung tugas pers mendukung KY. Sebab, survei publik menunjukkan pengadilan termasuk lembaga dengan tingkat kepercayaan publik rendah.
“KY hadir karena ada sesuatu yang salah dalam dunia peradilan Indonesia. Maka media harus ikut mengekspos keberadaannya. Seperti pers ke KPK. Kalau di KY saya belum melihat itu, padahal fungsi KY sangat penting,” ujar Hendry.
Ia menilai liputan tentang KY memang tidak mudah karena pers bekerja berdasarkan _news value_. Karena itu, KY perlu menggandeng media, misalnya ikut dalam peliputan lapangan bersama.
Relevansi dengan Kasus Bupati Hery vs Edi Hardum
Prinsip yang disampaikan KY pada 2019 itu menjadi catatan penting di tengah kasus Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit melaporkan Edi Hardum. Laporan ke Polres Manggarai pada 27 Mei 2026 itu terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hingga kini belum jelas apakah pernyataan Edi Hardum yang dilaporkan itu berstatus sebagai narasumber dalam produk jurnalistik atau bukan. Polres Manggarai baru memulai tahap klarifikasi pada 2 Juni 2026.
Jika masuk ranah pers, Dewan Pers memiliki mekanisme sendiri untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Kriminalisasi narasumber dikhawatirkan mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Saya menganggap workshop ini sebagai langkah awal, menyadarkan kembali pers untuk mendukung KY, menjadikan pengadilan sesuai yang kita cita-citakan,” tutup Hendry dalam forum KY 2019 itu.
Kasus ini jadi ujian: apakah ruang kritik terhadap pejabat publik tetap terbuka, atau justru menyempit lewat jalur pidana.
_Tim Redaksi_
*ISTANA NETIZEN COM*
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.