ISTANA NETIZEN.com — Advokat senior Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H. resmi melayangkan Hak Jawab kepada http://Pena1NTT.com atas pemberitaan 5 Juni 2026 berjudul _“Klaim Sepihak Dibantah Kejari Manggarai, Edi Hardum Terancam Pidana!”_.
Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H.
Edi menilai berita tersebut sarat opini, menghakimi, dan menyesatkan publik. Sesuai Pasal 5 ayat 3 UU No. 40/1999 tentang Pers, ia meminta Hak Jawab ini dijadikan Berita Utama sebagai bentuk koreksi dan perimbangan informasi.
Berikut Hak Jawab lengkap yang diterima redaksi Istana Netizen, Jumat malam 5 Juni 2026:
HAK JAWAB UNTUK http://PENA1NTT.COM
Dari: Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H.
Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi http://Pena1NTT.com
Di Tempat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan http://Pena1NTT.com tanggal 5 Juni 2026 berjudul: _“Klaim Sepihak Dibantah Kejari Manggarai, Edi Hardum Terancam Pidana!”_
Link: https://pena1ntt.com/klaim-sepihak-dibantah-kejari-manggarai-edi-hardum-terancam-pidana/
Pemberitaan tersebut sangat merugikan saya karena sarat opini redaksi, menyimpulkan sepihak, dan tidak berimbang. Berikut 9 poin keberatan dan klarifikasi saya:
1. Judul Berita Bersifat Opini dan Menghakimi
Frasa _“Edi Hardum Terancam Pidana!”_ adalah opini. Faktanya, hingga hari ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saya. Informasi yang saya sampaikan kepada media sebelumnya adalah keterangan narasumber dalam wawancara. Tugas verifikasi ada pada wartawan yang mewawancarai saya. Pihak Kejaksaan membantah setelah dikonfirmasi wartawan lain. Itu mekanisme jurnalistik yang wajar. Tidak ada unsur pidana bagi narasumber yang memberi informasi untuk dikonfirmasi.
Terkait aduan Bupati Manggarai ke Polres Manggarai atas pernyataan saya yang menggunakan diksi “dugaan”, mengapa http://Pena1NTT.com menyimpulkan ada pidana? Judul tersebut jelas opini yang merugikan.
2. Tuduhan “Memecu Kegaduhan Publik” Tidak Berdasar
Pada alinea ketiga tertulis: _“Langkah tegas kejaksaan ini diambil untuk meluruskan kegaduhan publik yang dipicu oleh pernyataan sepihak Edi Hardum…”_. Dari mana redaksi tahu kegaduhan publik disebabkan pernyataan saya? Justru dengan pernyataan saya, Kejari Ruteng bekerja lebih terbuka menangani kasus DAK Matim. Saya berterima kasih kepada Kejari Ruteng yang mulai serius dan transparan.
3. Frasa “Informasi Bohong” adalah Penilaian Sepihak
Kalimat: _“Narasi bombastis mengenai angka pengembalian dana 11 persen maupun spekulasi keterlibatan pihak luar merupakan informasi bohong…”_ adalah opini yang menyudutkan. Sebagai narasumber, saya menyampaikan informasi untuk dikonfirmasi wartawan. Menilai bombastis atau tidak adalah ranah redaksi, bukan kewajiban saya untuk konfirmasi.
4. Saya Tidak Mencatut Nama Kejaksaan
Saya tidak mencatut Kejaksaan. Saya meneruskan informasi yang saya terima kepada wartawan untuk dikonfirmasi kebenarannya. Tujuannya mendukung Kejari Ruteng dan aparat penegak hukum agar Manggarai bersih dari korupsi. Ini bukan kepentingan pribadi. Saya mengapresiasi komitmen Kejari Manggarai yang profesional, independen, dan akuntabel.
5. Vonis “Melanggar UU ITE” Melampaui Fakta Hukum
Kalimat: _“Nahas bagi Edi Hardum… dirinya kini tengah menghadapi konsekuensi hukum… dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE”_ adalah kesimpulan sepihak. Aduan ke polisi tidak sama dengan vonis bersalah. Bupati Manggarai sudah memberi hak jawab kepada media yang memuat pernyataan saya. Menyimpulkan saya melanggar UU ITE sangat merugikan dan tidak saya terima.
6. Pelintiran Diksi “Menuduh” Padahal Saya “Menduga”
Kalimat: _“Edi Hardum yang secara serampangan menuduh aliran dana kasus dugaan korupsi…”_ tidak benar. Dalam berita http://Viva.co.id, saya memakai kata “menduga” dengan dasar: Istri Bupati Manggarai, Ibu Meldyanti Hagur, meminta cabut berita soal dugaan korupsi di Manggarai Timur yang menyeret nama Jefrin Haryanto. Bupati Manggarai sudah memberi hak jawab ke http://Viva.co.id. Saya tidak menuduh.
7. Frasa “Pembunuhan Karakter yang Keji” Tidak Tepat
Kalimat: _“Tindakan melemparkan tuduhan tanpa dokumen formil itu dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter yang keji…”_ keliru. Sekali lagi: saya tidak menuduh, saya menduga. Dasar dugaan saya jelas dan sudah dijawab Bupati melalui hak jawab di http://Viva.co.id.
8. Tuduhan “Mencatut Kejaksaan” Tidak Berdasar
Kalimat: _“Edi Hardum mengalihkan narasi dengan dalih bahwa manuvernya mencatut nama lembaga…”_ merugikan. Saya tidak pernah mencatut Kejari Ruteng. Saya justru mendukung agar kasus diusut. Pernyataan saya di http://Viva.co.id tidak sedikit pun menjelekkan atau menyudutkan Kejari Ruteng.
9. Tuntutan Pencabutan Berita
Saya meminta berita berjudul _“Klaim Sepihak Dibantah Kejari Manggarai, Edi Hardum Terancam Pidana!”_ dicabut dari seluruh kanal, termasuk grup Facebook, karena membentuk opini publik seolah-olah saya mencatut Kejari Ruteng dan menuduh Bupati Manggarai menerima aliran dana. Saya tegaskan: saya tidak menuduh, tetapi menduga, dengan dasar permintaan cabut berita oleh istri Bupati.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 UU No. 40/1999 tentang Pers, saya meminta hak jawab ini ditayangkan paling lambat 6 jam sejak diterima Pemimpin Redaksi http://Pena1NTT.com. Sesuai Pasal 5 ayat 3, hak jawab wajib dimuat pada tempat yang sama dengan berita yang diralat, termasuk sebagai Berita Utama jika berita awal adalah berita utama.
Hormat saya,
Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H
Jakarta, 5 Juni 2026
CATATAN REDAKSI ISTANA NETIZEN
Hak Jawab ini dimuat utuh untuk memenuhi asas keberimbangan. Istana Netizen terbuka untuk hak jawab dari semua pihak sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.
Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen
–
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.