Beranda » Bau Korupsi DP2KBP3A Matim Menyengat: 9 Pejabat Diperiksa, Bupati Manggarai Ikut Terseret !
ISTANA NETIZEN.com – Dugaan korupsi anggaran di Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Manggarai Timur, Flores-NTT kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Flores-NTT mengklaim telah memeriksa sembilan pejabat, sementara nama Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit ikut terseret dalam pusaran kasus.

1. Kejari: 9 Pejabat Sudah Diperiksa, Mantan Kadis Belum
Kepala Seksi Humas Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, mengungkapkan pemeriksaan itu di hadapan massa aksi GMNI dan Gerakan Revolusi Demokratik Manggarai yang berunjuk rasa Rabu, 4 Juni 2026.

“Kesembilan orang yang sudah diperiksa meliputi Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, dan sejumlah pejabat teknis di DP2KBP3A,” kata Cakra dilansir Floresa.co, Jumat (5/6/2026) tanpa merinci nama-nama mereka.
Sosok sentral, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefrin Haryanto selaku mantan Kepala DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur 2024/2025, belum disebut sebagai bagian dari yang diperiksa kejaksaan.
2. Dugaan Penyelewengan DAK Rp1 Miliar Lebih, Dana Kader Posyandu Raib
Diketahui, kasus ini bermula dua bulan lalu saat Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Timur hasil pemekaran wilayah administratif Kabupaten Manggarai 2007, memeriksa Jefrin terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik tahun anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelewengan diduga dilakukan berjamaah. Jefrin disebut menerima lebih dari Rp 1 miliar. Sementara anggaran pulsa untuk kader Posyandu di 12 desa senilai Rp 800 juta diduga tidak pernah sampai ke penerima.
Usai pemeriksaan internal, Kepala Inspektorat Flavianus Gon dilansir Fkoresa.co memberi waktu 60 hari kepada pihak terlibat untuk mengembalikan kerugian negara sebelum perkara dilimpahkan ke penegak hukum.
3. Kejari: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana
Cakra menegaskan proses kini di tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sebelum naik ke penyidikan.
“Ketika ada kerugian negara dari hasil audit Inspektorat, tentu itu akan menjadi bukti, terutama jika kerugian itu timbul karena niat jahat,” ujarnya dilansir http://Floresa.co, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan pengembalian uang tidak otomatis membebaskan pelaku.
“UU Tindak Pidana Korupsi secara jelas menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Cakra.
4. Nama Bupati Nabit Terseret, Edi Hardum Sebut Ada Aliran Dana
Kasus berkembang setelah pengacara sekaligus akademisi, Siprianus Edi Hardum, secara terbuka menyatakan uang hasil korupsi diduga diberikan kepada Bupati Herybertus G.L. Nabit sebagai imbalan agar Jefrin bisa menduduki posisi kepala dinas.
Dikutip dari Viva NTT, Edi juga mengklaim Meldy Hagur, istri Nabit, diduga berupaya melindungi Jefrin, termasuk meminta seorang wartawan menghapus pemberitaan kasus ini.
5. Bupati Nabit Laporkan Edi Hardum ke Polisi
Nabit membantah keras. Bersama istri, keluarga, dan kuasa hukumnya, ia melaporkan Edi ke Polres Manggarai pada 27 April atas dugaan pencemaran nama baik Pasal 27A UU ITE.
Bupati Manggarai dua periode itu menyebut pernyataan Edi sebagai “fitnah yang sangat keji” dan menegaskan bahwa dirinya maupun istrinya “tidak pernah menerima uang hasil korupsi dari Jefrin Haryanto.”
6. Kejari: Aliran Dana ke Bupati Akan Dilihat dari Fakta Penyelidikan
Saat ditanya apakah dugaan aliran dana ke Bupati Nabit juga akan ditelusuri, Cakra menjawab singkat: “Nanti kita lihat fakta penyelidikan.”
Aksi GMNI dan GRD pada 4 Juni 2026 mendesak Kejari Manggarai mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor utama.

Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.