Beranda » Sinergi 3 Pihak Kebut 11.000 Bedah Rumah di NTT 2026, Ini Kriteria Warga yang Lolos
Jakarta, Istana Netizen.Com –
Pemerintah pusat, Pemprov NTT, dan Taspen sepakat tancap gas percepatan rumah layak huni di Nusa Tenggara Timur.
Komitmen itu ditegaskan Menteri Perumahan & Kawasan Permukiman PKP Maruarar Sirait bersama Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Komisaris Utama Taspen Fary Djemy Francis dalam pertemuan strategis di Jakarta, dilansir dari Website Kementrian PKP Selasa 21 April 2026.

Fokus utama: perluasan akses pembiayaan untuk ASN lewat Taspen dan percepatan BSPS “Bedah Rumah” untuk masyarakat berpenghasilan rendah MBR.
Kuota NTT 2026: 11.000 Unit, Tiap Kabupaten 500 Unit
Menteri Ara menegaskan kolaborasi pusat-daerah-BUMN jadi kunci.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Taspen sangat penting untuk memperluas akses pembiayaan dan mempercepat penyediaan hunian layak,” ujarnya.
Untuk 2026, setiap kabupaten/kota di NTT mendapat minimal 500 unit BSPS. Dengan 22 daerah, total kuota NTT tembus ±11.000 unit.
“Kita ingin program ini tidak hanya memperbaiki rumah, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di daerah,” tegasnya.
Taspen & Pemprov NTT Siap Jalan
Komut Taspen Fary Djemy Francis menyatakan dukungan lewat penguatan pembiayaan rumah bagi ASN.
“Kami siap mendukung program pemerintah, khususnya memberi kemudahan akses pembiayaan bagi ASN agar punya rumah layak dan terjangkau,” katanya.
Gubernur Emanuel Melkiades menegaskan Pemprov siap jadi eksekutor di lapangan. “Pemerintah Provinsi NTT siap bersinergi dengan pemerintah pusat dan Taspen untuk memastikan program perumahan berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.
Kriteria Warga yang Berhak Terima BSPS
Selain kuota besar, pemerintah juga memperketat verifikasi agar tepat sasaran. Mengutip arahan Menteri PKP dan Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur, kriteria utama BSPS 2026:
1. MBR Desil 1-4l: Masuk 40% kelompok ekonomi terbawah, data acuan DTKS Kemensos.
2. Rumah RTLH: Hanya punya satu rumah dan kondisinya tidak layak. Ciri: atap bocor, dinding rapuh, lantai tanah, tidak ada MCK/air bersih.
3. Alas Hak Jelas: Menguasai tanah secara sah. Tidak wajib sertifikat, cukup girik, petok D, atau Surat Keterangan Desa. Bukan tanah sengketa/sewa/fasos.
Verifikasi Jalan, Target Nasional 400 Ribu Unit
Dirjen Fitrah Nur menyebut verifikasi teknis lapangan sedang berjalan. Target BSPS nasional 2026 naik 8x lipat jadi 400.000 unit. Regulasi juga sedang disempurnakan bersama BP Tapera.
BSPS bersifat stimulan. Dana ditransfer ke rekening penerima untuk beli bahan bangunan di toko resmi + sebagian upah tukang. Penerima wajib swadaya gotong royong. Pendaftaran gratis lewat RT/RW → Desa/Kelurahan.
Arah ke Depan
Kementerian PKP menyebut pertemuan ini langkah konkret mewujudkan hunian layak, terjangkau, berkelanjutan. Dengan sinergi 3 pihak + kuota 11.000 unit, NTT jadi prioritas nasional penanganan RTLH.
Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.