Beranda » GMNI Manggarai Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Nonfisik BP3AKB Matim !
ISTANA NETIZEN.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Manggarai meminta Kejaksaan Negeri Manggarai mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus nonfisik pada BP3AKB Kabupaten Manggarai Timur.
GMNI mendesak agar Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefri Haryanto segera ditetapkan sebagai tersangka, setelah adanya informasi pengembalian dana sebesar 11% yang dinilai menguatkan unsur _mens rea_.
Eks Kepala Dinas Matim Kini Menjabat Kadinkes Manggarai
Kasus dugaan korupsi ini kembali mendapat perhatian publik. Safrianus Haryanto Djehaut, yang sebelumnya menjabat Kepala BP3AKB Manggarai Timur, saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
GMNI: Pengembalian 11% Indikasi Kuat Adanya Niat Jahat
Ketua GMNI Cabang Manggarai Sebastianus Juma menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi harus dituntaskan.
“Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus nonfisik di Kabupaten Manggarai Timur menjadi perhatian utama GMNI Manggarai. Mantan kepala dinas Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefri Haryanto disebut baru mengembalikan 11% dari total dana yang diduga bermasalah. Pengembalian tersebut dapat menjadi petunjuk adanya _mens rea_ dalam perkara ini,” ujar Sebastianus dikutip dari _Manggarai News_, Selasa, 26 Mei 2026.
GMNI Nilai Penanganan Perkara Perlu Dipercepat
GMNI menilai Kejari Manggarai perlu lebih responsif dalam menangani perkara tersebut.
“Kami menilai aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Manggarai, perlu mempercepat proses penanganan perkara ini. Sebab, informasi dan data yang beredar di ruang publik semakin menguat, termasuk adanya dugaan pengembalian sejumlah dana sebesar 11% yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Sebastianus.

“Apabila benar terdapat pengembalian dana sebesar 11%, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi awal adanya kerugian negara. Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
GMNI: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa
Sebastianus menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak pada hak rakyat dan kepercayaan publik.
“Dalam konteks negara hukum, setiap dugaan tindak pidana korupsi wajib ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Penegakan hukum yang lambat akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Empat Poin Pernyataan Sikap GMNI Cabang Manggarai
Atas dasar tersebut, GMNI menyampaikan pernyataan sikap:
1. Mendesak Kejari Manggarai untuk segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BP3AKB Kabupaten Manggarai Timur.
2. Mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
3. Mengingatkan bahwa keterlambatan penegakan hukum dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
4. Menyatakan apabila Kejari Manggarai tidak menindaklanjuti secara serius, GMNI akan menyampaikan persoalan ini kepada Presiden, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan KPK untuk mendapatkan pengawasan.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan terhadap penegakan hukum serta kepentingan rakyat. Merdeka! GMNI Jaya! Marhaen Menang!” tutup pernyataan tersebut.
Landasan Hukum: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana
GMNI merujuk UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Ayat 1: Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 4: Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.