Beranda » Polemik Laporan Bupati Manggarai Memanas: DPRD Kritik Serangan Pribadi, Kapolres Tegaskan Proses Sesuai Prosedur
ISTANA NETIZEN.com – Polemik hukum antara Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit dan advokat Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H. terus bergulir. Anggota DPRD Manggarai Fraksi Hanura, Edison Mone Rihi, S.H., yang pernah menjadi Advokat ikut bersuara.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defrisnyah pun menegaskan laporan akan diproses sesuai aturan.

Foto tangkapan layar: Kapolres Manggarai ( paling belakang ), Bupati Manggarai (paling depan), Kuasa Hukum Bupati Manggarai (Kanan gambar ) dan Edi Hardum kiri gambar
1. DPRD Manggarai: Lawan Argumen, Jangan Serang Pribadi
Edison Rihi, mantan advokat, menilai perdebatan hukum tidak sehat jika bergeser menjadi serangan pribadi. Dalam opini tertulis yang diterima redaksi Kamis siang 4 Juni 2026, ia menegaskan perbedaan pendapat hukum adalah hal lumrah.

Foto tangkapan layar : Edison Rihi anggota DPRD Kabupaten Manggarai Partai Hanura , mantan Advokat (kanan gambar ) dan Aloysius Selama Kuasa Hukum Bupati Manggarai (kiri gambar )
“Perdebatan hukum menjadi tidak sehat ketika bergeser dari substansi perkara menjadi serangan terhadap kapasitas pribadi. Integritas profesi justru dipertaruhkan di situ,” tulis Edison.
Ia mengingatkan, profesi advokat adalah _officium nobile_ atau profesi terhormat. Kehormatan tidak hanya soal menang perkara, tetapi juga menjaga etika.
Mengutip Jürgen Habermas, Edison menekankan kebenaran di ruang publik harus dibangun lewat _the force of the better argument_, bukan lewat otoritas atau serangan personal.
“Kalau ada pandangan hukum yang keliru, bantahlah dengan dasar hukum dan logika yang lebih kuat. Bukan dengan merendahkan martabat pihak yang berbeda,” tegasnya.
Edison mengajak publik menilai kualitas argumentasi, bukan siapa yang berbicara. “Sesama advokat bukan musuh. Boleh berdebat keras, tapi kehormatan profesi terjaga jika diarahkan mencari kebenaran hukum, bukan merendahkan integritas rekan sejawat.”
2. Kapolres: Laporan Bupati Diproses Sesuai Ketentuan
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defrisnyah, S.I.K., S.H., M.Si. menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Bupati Nabit sesuai prosedur.
“Terima kasih, kami akan laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku terhadap laporan pengaduan yang telah disampaikan,” ujar AKBP Levi saat dihubungi redaksi Istana Netizen Kamis siang 4 Juni 2026.
3. Kuasa Hukum Bupati: Lapor Polisi Hak Konstitusional
Kuasa hukum Bupati, Siprianus Ngganggus, S.H., menyatakan laporan pada 27 Mei 2026 adalah hak konstitusional setiap warga negara yang merasa nama baiknya dicemarkan.
“Pelaporan ke kepolisian adalah mekanisme hukum yang sah. Tidak ada intervensi jabatan. Polres bekerja profesional sesuai KUHAP,” kata Ngganggus.
Ia membedakan sengketa pers dengan delik pidana.
“Hak jawab Pemkab sudah dimuat http://Viva.co.id 23 Mei 2026. Namun yang dilaporkan adalah pernyataan pribadi Sdr. Edi Hardum sebagai narasumber, bukan produk jurnalistik. Jika ada dugaan pencemaran nama baik oleh pribadi, itu ranah pidana umum.”
Terkait SKB Tiga Menteri, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, dan Putusan MA Nomor 646 K/Pid.Sus/2019, Ngganggus menyebut semua dalil harus diuji materiil oleh penyidik.
Ia membantah tudingan kriminalisasi pers.
“Klien kami tidak anti-kritik. Yang dipersoalkan adalah pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi tanpa dasar cukup. Jika merasa benar, silakan uji di pengadilan.”
Ngganggus mengimbau semua pihak menahan diri.
“Jika keberatan dengan laporan polisi, tersedia upaya praperadilan. Mari jaga kondusivitas Manggarai.”
4. Awal Polemik: Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Polres
Sebelumnya, Edi Hardum mendatangi Kantor Kementerian HAM RI di Jakarta, Rabu 3 Juni 2026 siang. Ia meminta Menteri HAM Natalius Pigai mengawasi penanganan laporan Bupati oleh Polres Manggarai.
“Saya menduga ada upaya penggunaan jabatan untuk memengaruhi proses hukum. Ini harus dicegah agar tidak jadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” kata Edi.
Ia merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, SKB Tiga Menteri Nomor 229/154/KB/2/VI/2021, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, dan Putusan MA Nomor 646 K/Pid.Sus/2019. Menurutnya, karena hak jawab sudah dimuat http://Viva.co.id 23 Mei 2026, sengketa pers seharusnya selesai.
Edi menyebut pernyataannya 21 Mei 2026 di http://Viva.co.id memakai diksi “diduga” terkait permintaan pencabutan berita oleh istri Bupati dan pengangkatan Jefrin Haryanto sebagai Kadis Kesehatan. Klarifikasinya dimuat 23 Mei 2026 pukul 09.23 WIB.
“UU Pers menegaskan, jika hak jawab sudah ditayangkan maka persoalan selesai. Saya menduga ada upaya kriminalisasi terhadap pers dan ini harus dilawan,” tutupnya.
Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.