JAKARTA, IstanaNetizen.com –
Tekanan dari jalanan akhirnya masuk ke ruang pimpinan.
Sejumlah aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu – AMPB menggelar audiensi langsung dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.
Tiga pimpinan DPR yang hadir: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Tuntutan Tegas: Sah Sebelum 15 Desember 2026`
Dalam audiensi tersebut, Supriyono alias “Botok mewakili massa menuntut kejelasan target pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Kami minta DPR memastikan RUU Perampasan Aset segera disahkan tahun ini” tegas Botok di hadapan pimpinan DPR.
Tidak sampai di situ. Botok melontarkan tantangan terbuka:

“Kami minta pimpinan DPR mundur apabila proses pengesahan RUU tersebut melampaui tenggat yang telah ditentukan”
Tenggat yang dimaksud adalah 15 Desember 2026.
Bukti Tertulis: Pimpinan DPR Tanda Tangan Komitmen
Menjawab desakan tersebut, Sufmi Dasco bersama pimpinan DPR lainnya akhirnya bersedia menandatangani dokumen komitmen di hadapan perwakilan AMPB dan awak media.
Isi komitmen: DPR menjamin RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Jika gagal, pimpinan siap mengambil risiko mundur dari jabatan.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh massa dan menjadi bukti tertulis pertama komitmen DPR terhadap tuntutan rakyat.
Dijemput Masuk Ruang Paripurna
Usai audiensi dan tanda tangan, perwakilan AMPB bahkan dijemput menggunakan mobil golf dan diantar masuk ke area gedung DPR/MPR.
Ini menjadi simbol bahwa suara rakyat Pati kini sudah didengar hingga ke ruang pengambilan keputusan.
Mengapa RUU Ini Penting?
Bagi AMPB, RUU Perampasan Aset adalah kunci memberantas korupsi. Dengan UU ini, negara bisa langsung menyita aset koruptor tanpa menunggu putusan inkrah.
Publik kini akan mengawal ketat apakah DPR menepati janji yang sudah ditandatangani di atas materai itu.
IstanaNetizen akan terus memantau proses legislasi RUU Perampasan Aset hingga tenggat 15 Desember 2026.***
Reporter: Tim IstanaNetizen – Jakarta
Editor: YT










