JAKARTA, ISTANA NETIZEN.COM | Sabtu, 29 Agustus 2026 – Kabar baik buat pasien dan BPJS. Mahkamah Konstitusi / MK resmi memangkas celah perusahaan farmasi memperpanjang masa paten obat.
MK mengabulkan sebagian uji materi UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Paten yang diajukan Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia / KPCDI bersama 9 pemohon lainnya.
TUTUP CELAH “EVERGREENING”
Dalam putusannya, MK memaknai ulang Pasal 4 huruf f UU Paten beserta Penjelasannya.
Tujuannya satu: menutup potensi “evergreening” alias modifikasi minor obat yang sudah ada hanya untuk memperpanjang masa perlindungan paten.
Selama ini praktik itu bikin harga obat di pasar tetap mahal dan bikin obat generik terlambat masuk

“Dengan putusan ini, MK menutup potensi perusahaan farmasi untuk melakukan modifikasi minor terhadap obat yang sudah ada untuk memperpanjang masa perlindungan paten dan mengendalikan harga obat di pasar,” tegas MK, Jumat (28/8/2026)
DEMI HAK KESEHATAN RAKYAT
Menurut MK, putusan ini untuk mempermudah pemenuhan hak masyarakat memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan.
Sekaligus memberikan jaminan pelayanan kesehatan sebagaimana dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Artinya ke depan, obat generik yang lebih murah bisa lebih cepat beredar di pasaran. Pasien cuci darah, kanker, dan penyakit kronis lainnya berpotensi dapat obat dengan harga lebih terjangkau.
Bagi yang mau baca putusan lengkapnya bisa langsung unduh di laman resmi `mkri.id.***
Reporter : YT. Editor : AJ










