JAKARTA, ISTANA NETIZEN.COM | Sabtu, 29 Agustus 2026 – Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman yang menolak hukuman mati bagi koruptor kembali memantik diskusi. Kali ini dibedah dari sudut pandang akademik oleh Plasidus Asis Deornay, Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum UNAS Jakarta.
Dalam opininya yang diterima Redaksi Istana Netizen Com Sabtu siang, Plasidus menilai sikap BKH bukan sekadar “lunak ke koruptor”, melainkan pertanyaan fundamental tentang efektivitas dan batas kekuasaan negara dalam menjatuhkan pidana.
1. PERTANYAANNYA BUKAN BERAT-RINGAN, TAPI EFEKTIF ATAU TIDAK
Plasidus menyebut dalam hukum pidana, beratnya sanksi tidak otomatis membuat jera.
“Pemidanaan harus dikaitkan dengan tujuan: pencegahan kejahatan, perlindungan masyarakat, penegakan keadilan, dan pemulihan akibat tindak pidana.”
Dalam konteks korupsi, ia menilai keraguan BKH masuk akal. Karena yang lebih penting adalah `certainty of punishment` dibanding `severity of punishment`.

“Instrumen seperti kepastian penegakan hukum, pemberantasan impunitas, dan perampasan aset hasil korupsi justru bisa lebih langsung mengurangi manfaat ekonomi dan meningkatkan risiko bagi pelaku,” tulisnya.
Karena itu, penekanan BKH pada penguatan KPK dan pemulihan aset disebut bukan bentuk kompromi. Melainkan upaya menggeser orientasi dari “memperberat ancaman” menuju “meningkatkan efektivitas sistem”.
2. SOAL BATAS: NEGARA BOLEHKAH MENENTUKAN HIDUP-MATI?
Dimensi kedua yang disorot adalah filsafat hukum. Hukuman mati bersifat `final` dan `irreversibel`.
“Jika salah menjatuhkan pidana penjara masih bisa dikoreksi. Tapi kesalahan eksekusi mati tidak punya ruang koreksi yang setara,” jelas Plasidus.
Pertanyaan BKH mengenai hakim yang seperti “wakil Tuhan” dibaca sebagai kritik terhadap batas legitimasi manusia dalam menggunakan kekuasaan menentukan hidup orang lain.
“Sejauh mana negara dapat dibenarkan menggunakan kewenangannya untuk mengakhiri kehidupan seseorang sebagai bentuk penghukuman?”
3. TITIK TEMU: HATI-HATI GUNAKAN KEKUASAAN PUNITIF
Bagi penulis, efektivitas dan moralitas bertemu di satu prinsip: kehati-hatian.
Secara instrumental: Apakah hukuman mati benar-benar diperlukan dan efektif?
Secara filosofis: Apakah negara punya alasan cukup kuat untuk sanksi yang tidak bisa dibatalkan?
“Dalam negara hukum, kekuasaan pidana harus selalu dibatasi oleh hukum, rasionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.”
4. SOLUSI UNTUK KORUPSI: HANTAM EKONOMINYA
Plasidus menegaskan korupsi adalah kejahatan ekonomi. Jadi strategi pemberantasan harus menyentuh sumber insentifnya.
Ia menyebut perampasan aset bukan alternatif “lebih ringan”. Secara konseptual ini adalah cara menghilangkan keuntungan ekonomi, yang merupakan motif utama korupsi.
“Pertanyaannya bukan ‘seberapa berat koruptor harus dihukum’, tapi ‘sistem pemidanaan seperti apa yang paling efektif, adil, proporsional, dan mampu memulihkan kerugian negara?'”
KESIMPULAN: JANGAN REDUKSI JADI KERAS VS LEMAH
Menurut penulis, posisi BKH tepatnya adalah skeptisisme terhadap efektivitas hukuman mati dan kehati-hatian terhadap kekuasaan negara yang irreversibel.
“Semakin berat dan irreversibel suatu bentuk pidana, semakin kuat pula tuntutan pembenaran hukum, empiris, dan moral terhadap penggunaannya.”
Dengan begitu, kritik terhadap hukuman mati bukan berarti menolak pemberantasan korupsi. Justru mendorong negara mencari strategi yang tidak hanya keras secara simbolik, tapi efektif mencegah korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik.
***
Reporter : YT. Editor : AJ










