JAKARTA, ISTANA NETIZEN.COM – Mahkamah Konstitusi / MK resmi mengubah cara pemerintah menetapkan status bencana nasional.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan 6 advokat dan 1 mahasiswa korban bencana yang mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU Penanggulangan Bencana.
Intinya: mulai sekarang penetapan bencana nasional harus ada “jumlah korban” sebagai syarat utama.
5 INDIKATOR BARU DARI MK
MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana inkonstitusional bersyarat. Artinya sah, asal dimaknai baru:
Penetapan status bencana nasional/daerah wajib memuat 5 indikator:
1. Jumlah korban ← _WAJIB ADA_
2. Kerugian harta benda
3. Kerusakan prasarana dan sarana
4. Cakupan luas wilayah terdampak
5. Dampak sosial ekonomi
CUKUP 3 DARI 5, ASAL ADA KORBAN
Yang paling penting: kelima indikator itu tidak harus dipenuhi semua.

“Penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila sekurang-kurangnya 3 dari 5 indikator terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi,” tegas MK, Jumat (28/8/2026).
Artinya kalau ada korban jiwa, lalu ditambah 2 indikator lain, pemerintah pusat sudah bisa langsung menetapkan status bencana nasional.
BIAR PEMERINTAH LEBIH NGEBUT
Menurut MK, aturan baru ini dibuat agar penanganan tanggap darurat bisa lebih cepat dan optimal.
Tujuannya juga mendorong Pemerintah Pusat lebih responsif saat daerah dilanda bencana.
Sebaliknya, kalau suatu kejadian tidak memenuhi 3 indikator termasuk ada korban, maka statusnya cukup sebagai bencana daerah saja.
Bagi yang mau baca putusan lengkapnya bisa langsung unduh di laman resmi `mkri.id`
Reporter : YJ. Editor : AJ










