Puing, Pacar – Manggarai Barat, ISTANA NETIZEN.COM – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali jadi sorotan publik. Di tengah desakan itu, wacana hukuman mati bagi koruptor juga kembali mengemuka. Lalu bagaimana posisi keduanya jika diuji dengan HAM dan ajaran agama?

Sebagai media, _Istana Netizen Com_ memandang perlu meluruskan agar publik tidak mencampuradukkan dua instrumen hukum yang berbeda.
Perampasan Aset: Sejalan dengan Keadilan dan HAM
RUU Perampasan Aset fokus pada satu hal: menyita seluruh harta kekayaan hasil korupsi, suap, dan TPPU.
Dari sisi HAM, kebijakan ini justru didukung. Tujuannya mengembalikan kerugian negara dan memulihkan hak-hak rakyat yang dirampas koruptor. PBB melalui UNODC juga mendorong negara-negara menerapkan asset recovery sebagai strategi pemberantasan korupsi.
Dari sisi ajaran Katolik, prinsip ini juga sejalan. Katekismus Gereja Katolik mengecam korupsi sebagai dosa sosial yang melukai orang miskin. KGK 2409 menyebut, “Segala bentuk pemerasan dan korupsi… bertentangan dengan martabat manusia”. Merampas hasil kejahatan adalah bentuk keadilan restoratif.
Singkatnya: sita aset tidak bertentangan dengan HAM maupun ajaran agama. Justru ini yang paling adil.
Hukuman Mati: Masih Jadi Persimpangan
Berbeda dengan perampasan aset, wacana hukuman mati untuk koruptor masih terbelah.
1. HAM Indonesia: Membolehkan. UU No. 39/1999 Pasal 9 ayat 2 melarang perampasan nyawa secara sewenang-wenang. Artinya, jika melalui proses pengadilan yang sah, hukuman mati masih dimungkinkan di Indonesia.
2. HAM Internasional: Dipertanyakan. Kovenan ICCPR menyebut hukuman mati hanya untuk “kejahatan paling serius”. PBB sejauh ini menempatkan korupsi di luar kategori itu.
3. Ajaran Katolik: Menolak. Revisi Katekismus 2018 poin 2267 oleh Paus Fransiskus menegaskan: _”Hukuman mati tidak dapat diterima karena merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia”_. Gereja mendorong hukuman yang memberi ruang pertobatan dan perlindungan masyarakat tanpa mencabut nyawa.
Lalu Mana yang Paling Efektif?
Istana Netizen Com mendorong 3 langkah prioritas:
1. Segera Sahkan RUU Perampasan Aset. Ini efek jeranya paling nyata. Koruptor tidak takut penjara, tapi takut miskin. Rampas asetnya, kembalikan ke rakyat.
2. Kuatkan Pencegahan. Transparansi APBD, e-government, dan LHKPN terbuka. Cegah lebih baik daripada menghukum.
3. Debat Hukuman Mati Tetap Terbuka. Hormati perbedaan pandangan antara hukum positif, HAM internasional, dan nilai agama. Yang penting jangan sampai mengaburkan fokus utama: memberantas korupsi.
Kesimpulan: Yang paling mendesak hari ini bukan menambah jenis hukuman, tapi memastikan koruptor tidak bisa menikmati hasil kejahatannya. Sita asetnya. Itu solusi yang paling efektif dan paling sedikit menimbulkan konflik nilai.****
Tim Redaksi Istana Netizen Com
Puing, Pacar, 31 Agustus 2026










