ISTANA NETIZEN.COM, LABUAN BAJO — Sabtu, 12 September 2026.
Status penyidikan sudah jalan. Kantor KPU sudah digeledah. Dokumen NPHD sudah disita Kejari Mabar.

Pertanyaan rakyat sekarang bukan lagi “ada atau tidak korupsi?”`
Tapi:
“Kalau terbukti, hukumannya seberat apa? ,”
Jawabannya: BERAT. 4 PINTU SEKALIGUS.
PINTU 1: PENJARA TIPIKOR 20 TAHUN
Begitu Kejari menemukan bukti perbuatan melawan hukum dalam NPHD Dana Hibah Rp28 M, para pihak langsung masuk jerat UU Tipikor.
1. Pasal 2: Merugikan keuangan negara. Ancaman: 4 – 20 tahun penjara + denda Rp1 Miliar
2. Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri/orang lain. Ancaman: 1 – 20 tahun penjara
3. Pasal 8: Memalsukan laporan pertanggungjawaban NPHD. Ancaman: 3 – 15 tahun penjara
Catatan: Ini penjara khusus PN Tipikor Kupang. Bukan penjara biasa.
PINTU 2: BAYAR GANTI RUGI Rp 28 MILIAR
Pidana jalan, perdata juga jalan.
Negara akan sita aset dan tagih uang Rp 28 Miliar kembali ke kas daerah.
Kalau aset tidak cukup? Harta pribadi disita. Rumah, mobil, tanah. Sampai lunas.
PINTU 3: PECAT TIDAK HORMAT + BLACKLIST SEUMUR HIDUP
Untuk Ketua KPU, Sekretaris merangkap PPK, dan ASN BKD jika terbukti terlibat:
1. DKPP : Pemberhentian Tetap. Vonis mati karir sebagai penyelenggara pemilu.
2. BKN: PTDH – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat untuk ASN.
3. KPU RI: Masuk daftar hitam. Seumur hidup tidak boleh nyentuh pemilu lagi.
PINTU 4: CABUT HAK POLITIK
Divonis Tipikor 5 tahun ke atas = haram maju Pilkada/DPRD selama 5 tahun setelah bebas.
Artinya mimpi jadi Bupati, Wakil, atau Anggota DPRD tutup buku.
APA KATA KEJARI?
Kasi Intel Kejari Mabar Muhamad A. Hega Wikantra menegaskan kasus sudah naik ke penyidikan sejak 31 Agustus 2026.
“Tujuannya mencari bukti untuk menentukan dugaan ini mengarah siapa atau menentukan tersangkanya,” ujarnya saat menerima aksi LPPDM yang dipimpin Marsel Ahang.
CATATAN REDAKSI ISTANA NETIZEN
Rp 28 Miliar itu bukan uang mainan.
Itu uang pajak guru, uang aspal desa, uang obat di Puskesmas. Dititipkan lewat NPHD untuk pesta demokrasi.
Main bola dengan uang demokrasi hukumannya bukan kartu kuning. Kartu merah langsung.
Kita kawal Kejari Mabar sampai 4 pintu neraka hukum ini benar-benar terbuka.
Karena keadilan yang lambat adalah keadilan yang mati.
—
Reporter: Tim Hukum http://IstanaNetizen.com
Editor : AJ









