• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » 𝗕𝗔𝗧𝗔𝗦 𝗡𝗘𝗚𝗔𝗥𝗔 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗧𝗨𝗛𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗔𝗧𝗜

𝗕𝗔𝗧𝗔𝗦 𝗡𝗘𝗚𝗔𝗥𝗔 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗧𝗨𝗛𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗔𝗧𝗜

Membaca argumentasi BKH dari Perspektif Akademik

Istana Netizen by Istana Netizen
Agustus 29, 2026
in BERITA, HUKUM DAN KRIMINAL, NASIONAL, OPINI
0
𝗕𝗔𝗧𝗔𝗦 𝗡𝗘𝗚𝗔𝗥𝗔 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗧𝗨𝗛𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗔𝗧𝗜

Penulis Opini : Plasidus Asis Deornay Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Hukum UNAS Jakarta

0
SHARES
49
VIEWS

JAKARTA, ISTANA NETIZEN COM, Sabtu 29 Agustus 2026  – Sikap BKH terhadap hukuman mati dapat dibaca sebagai sebuah pandangan yang tidak semata-mata menolak beratnya pemidanaan, tetapi mempertanyakan efektivitas, legitimasi, dan batas penggunaan kekuasaan pidana oleh negara. Dalam perspektif hukum pidana dan filsafat hukum, posisi tersebut dapat ditempatkan pada dua dimensi yang saling berkaitan.

Penulis Opini :
Plasidus Asis Deornay
Mahasiswa Pasca Sarjana
Magister Hukum UNAS Jakarta

Pertama: 𝙀𝙛𝙚𝙠𝙩𝙞𝙫𝙞𝙩𝙖𝙨 𝙥𝙚𝙢𝙞𝙙𝙖𝙣𝙖𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙙𝙖𝙨𝙖𝙧 𝙠𝙚𝙗𝙞𝙟𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙧𝙞𝙢𝙞𝙣𝙖𝙡

BACAJUGA

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

Dalam hukum pidana, beratnya suatu sanksi tidak dengan sendirinya menunjukkan efektivitasnya. Pemidanaan pada akhirnya harus dikaitkan dengan tujuan yang hendak dicapai, antara lain pencegahan kejahatan, perlindungan masyarakat, penegakan keadilan, dan pemulihan akibat tindak pidana.

Dalam konteks korupsi, pertanyaan yang relevan bukan hanya apakah koruptor layak menerima hukuman yang berat, tetapi apakah hukuman tersebut secara empiris mampu mengurangi korupsi dan memberikan efek pencegahan yang nyata.

Dari sudut pandang ini, keraguan BKH terhadap hukuman mati dapat dipahami sebagai pendekatan yang menekankan bahwa 𝘴𝘦𝘷𝘦𝘳𝘪𝘵𝘺 𝘰𝘧 𝘱𝘶𝘯𝘪𝘴𝘩𝘮𝘦𝘯𝘵 tidak selalu identik dengan 𝘦𝘧𝘧𝘦𝘤𝘵𝘪𝘷𝘦𝘯𝘦𝘴𝘴 𝘰𝘧 𝘱𝘶𝘯𝘪𝘴𝘩𝘮𝘦𝘯𝘵. Kepastian penegakan hukum, pengawasan yang kuat, pemberantasan impunitas, serta perampasan aset hasil korupsi dapat menjadi instrumen yang lebih langsung dalam mengurangi manfaat ekonomi dan meningkatkan risiko bagi pelaku.

Dengan demikian, penekanan BKH pada penguatan KPK dan pemulihan aset tidak harus dipahami sebagai pilihan yang lebih lunak terhadap koruptor. Sebaliknya, pendekatan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menggeser orientasi pemberantasan korupsi dari sekadar memperberat ancaman pidana menuju peningkatan efektivitas sistem penegakan hukum.

Kedua: 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢𝙖𝙣 𝙢𝙖𝙩𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙩𝙖𝙨 𝙠𝙚𝙠𝙪𝙖𝙨𝙖𝙖𝙣 𝙣𝙚𝙜𝙖𝙧𝙖

Persoalan hukuman mati menjadi lebih kompleks ketika dilihat dari filsafat hukum. Negara memang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana, tetapi kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan yang tanpa batas.

Pertanyaan BKH mengenai hakim yang menjatuhkan hukuman mati dan kemungkinan mengambil posisi sebagai “wakil Tuhan” dapat dibaca secara filosofis sebagai pertanyaan mengenai batas legitimasi manusia dalam menggunakan kekuasaan yang menentukan hidup dan mati seseorang.

Hukuman mati memiliki karakter khusus karena bersifat final dan irreversibel. Kesalahan dalam menjatuhkan pidana penjara masih memungkinkan koreksi melalui pembebasan, rehabilitasi, atau pemulihan. Kesalahan dalam eksekusi pidana mati tidak memiliki ruang koreksi yang setara.

Karena itu, persoalan hukuman mati tidak berhenti pada pertanyaan mengenai apakah seseorang melakukan kejahatan yang sangat berat. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: 𝙨𝙚𝙟𝙖𝙪𝙝 𝙢𝙖𝙣𝙖 𝙣𝙚𝙜𝙖𝙧𝙖 𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩 𝙙𝙞𝙗𝙚𝙣𝙖𝙧𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙬𝙚𝙣𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙖𝙠𝙝𝙞𝙧𝙞 𝙠𝙚𝙝𝙞𝙙𝙪𝙥𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙨𝙚𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙗𝙚𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢𝙖𝙣?

Pertanyaan tersebut tidak harus berujung pada kesimpulan bahwa hukuman mati selalu tidak sah. Namun, secara filosofis, sifatnya yang irreversibel menuntut standar pembenaran yang jauh lebih tinggi dibandingkan jenis pidana lainnya.

Ketiga: 𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝘁𝗲𝗺𝘂 𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺, 𝗲𝗳𝗲𝗸𝘁𝗶𝘃𝗶𝘁𝗮𝘀, 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗼𝗿𝗮𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀

Dua dimensi tersebut, efektivitas dan moralitas, sebenarnya bertemu pada satu prinsip penting, yaitu kehati-hatian dalam penggunaan kekuasaan punitif negara.

Secara instrumental, pertanyaannya adalah: 𝘼𝙥𝙖𝙠𝙖𝙝 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢𝙖𝙣 𝙢𝙖𝙩𝙞 𝙗𝙚𝙣𝙖𝙧-𝙗𝙚𝙣𝙖𝙧 𝙙𝙞𝙥𝙚𝙧𝙡𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙚𝙛𝙚𝙠𝙩𝙞𝙛 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙘𝙖𝙥𝙖𝙞 𝙩𝙪𝙟𝙪𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙢𝙞𝙙𝙖𝙣𝙖𝙖𝙣?

Secara filosofis:

Apakah negara memiliki alasan yang cukup kuat untuk menggunakan sanksi yang konsekuensinya tidak dapat dibatalkan?

Dari perspektif negara hukum, kedua pertanyaan tersebut penting karena kekuasaan pidana harus selalu dibatasi oleh hukum, rasionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dengan demikian, kritik terhadap hukuman mati tidak identik dengan sikap lunak terhadap kejahatan. Kritik tersebut justru dapat menjadi bagian dari upaya memastikan agar kekuasaan negara digunakan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat: 𝙆𝙤𝙧𝙪𝙥𝙨𝙞: 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙨𝙤𝙖𝙡𝙖𝙣 𝙗𝙚𝙧𝙖𝙩𝙣𝙮𝙖 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙪𝙟𝙪 𝙚𝙛𝙚𝙠𝙩𝙞𝙫𝙞𝙩𝙖𝙨 𝙥𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙖𝙣𝙩𝙖𝙨𝙖𝙣

Dalam perkara korupsi, perdebatan mengenai hukuman mati sebaiknya tidak berhenti pada dikotomi sederhana antara “keras” dan “lunak”.

Korupsi pada dasarnya juga merupakan kejahatan yang memiliki dimensi ekonomi. Karena itu, strategi pemberantasannya perlu menyentuh sumber insentif kejahatan: keuntungan yang diperoleh, peluang melakukan korupsi, dan rendahnya risiko untuk tertangkap serta dihukum.

Dalam kerangka tersebut, penguatan lembaga penegak hukum, peningkatan kepastian penindakan, transparansi, pencegahan, dan asset recovery merupakan bagian penting dari kebijakan kriminal.

Perampasan aset, misalnya, bukan semata-mata alternatif yang lebih ringan dibandingkan hukuman mati. Secara konseptual, ia dapat menjadi instrumen untuk menghilangkan keuntungan ekonomi yang menjadi salah satu motif utama tindak pidana korupsi.

Karena itu, pertanyaan kebijakannya dapat dirumuskan secara lebih konstruktif: bukan sekadar “seberapa berat koruptor harus dihukum?”, melainkan “sistem pemidanaan seperti apa yang paling efektif, adil, proporsional, dan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus memulihkan kerugian negara?”

Keenam: 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙘𝙖 𝙥𝙤𝙨𝙞𝙨𝙞 𝘽𝙆𝙃 𝙨𝙚𝙘𝙖𝙧𝙖 𝙥𝙧𝙤𝙥𝙤𝙧𝙨𝙞𝙤𝙣𝙖𝙡

Dengan kerangka tersebut, posisi BKH lebih tepat dipahami bukan sekadar sebagai posisi “menolak hukuman mati”. Pandangannya dapat dibaca sebagai sebuah skeptisisme terhadap efektivitas hukuman mati sekaligus kehati-hatian terhadap penggunaan kekuasaan negara yang bersifat irreversibel. Pendekatan tersebut tidak dengan sendirinya meniadakan argumen pihak yang mendukung hukuman mati.

Perdebatan tentang hukuman mati sebaiknya tidak direduksi menjadi pertentangan antara sikap “keras terhadap koruptor” dan sikap “membela hak pelaku”. Persoalannya jauh lebih mendasar, yaitu bagaimana negara menggunakan kekuasaan pidananya secara efektif, proporsional, legitimate, dan tetap menghormati martabat manusia.

Dari perspektif tersebut, posisi BKH dapat dirumuskan dalam satu prinsip: semakin berat dan irreversibel suatu bentuk pidana, semakin kuat pula tuntutan pembenaran hukum, empiris, dan moral terhadap penggunaannya.

Dengan demikian, kritik terhadap hukuman mati bukan berarti menolak pemberantasan korupsi. Sebaliknya, ia dapat menjadi dorongan untuk mencari bentuk pemidanaan dan strategi penegakan hukum yang bukan hanya keras secara simbolik, tetapi juga efektif dalam mencegah korupsi, memutus keuntungan ekonomi pelaku, memulihkan kerugian negara, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Penulis Opini :
Plasidus Asis Deornay
Mahasiswa Pasca Sarjana
Magister Hukum UNAS Jakarta

Previous Post

HASTO BUKA SUARA SOAL PUAN TAK TTD KOMITMEN RUU PERAMPASAN ASET: “KEPUTUSAN DPR KOLEKTIF”

Next Post

HASTO: PDI-P GARANSI DORONG RUU PERAMPASAN ASET TUNTAS! “KOMITMEN KAMI TAK DIRAGUKAN”

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

September 11, 2026
RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

September 11, 2026
“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

September 10, 2026
DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

September 10, 2026
ISTRI ANGGOTA DPR RI TURUN LANGSUNG: BANTUAN PEREMPUAN PDIP TIBA UNTUK KORBAN GEMPA DI NDOSO

ISTRI ANGGOTA DPR RI TURUN LANGSUNG: BANTUAN PEREMPUAN PDIP TIBA UNTUK KORBAN GEMPA DI NDOSO

September 9, 2026
LEBIH DEKAT DAN HEMAT: ALASAN KUAT TIM SUMBA SABU TEMUI PRESIDEN

LEBIH DEKAT DAN HEMAT: ALASAN KUAT TIM SUMBA SABU TEMUI PRESIDEN

September 9, 2026
Next Post
HASTO: PDI-P GARANSI DORONG RUU PERAMPASAN ASET TUNTAS! “KOMITMEN KAMI TAK DIRAGUKAN”

HASTO: PDI-P GARANSI DORONG RUU PERAMPASAN ASET TUNTAS! "KOMITMEN KAMI TAK DIRAGUKAN"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

September 11, 2026
RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

September 11, 2026
“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

September 10, 2026
DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

September 10, 2026
ISTRI ANGGOTA DPR RI TURUN LANGSUNG: BANTUAN PEREMPUAN PDIP TIBA UNTUK KORBAN GEMPA DI NDOSO

ISTRI ANGGOTA DPR RI TURUN LANGSUNG: BANTUAN PEREMPUAN PDIP TIBA UNTUK KORBAN GEMPA DI NDOSO

September 9, 2026
LEBIH DEKAT DAN HEMAT: ALASAN KUAT TIM SUMBA SABU TEMUI PRESIDEN

LEBIH DEKAT DAN HEMAT: ALASAN KUAT TIM SUMBA SABU TEMUI PRESIDEN

September 9, 2026

BERITA TERPOPULER

  • KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Gempa Flores Berakhir? BMKG Ungkap Perkiraan Waktu Gempa Susulan Berhenti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN TUNGGU! MENDAGRI MINTA KADES SE-FLORES KEJAR DATA RUMAH RUSAK DEMI BANTUAN CAIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMI JUGA KORBAN! Camat Lamba Leda Utara Bongkar Diskriminasi Bantuan Gempa Flores 7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Saja! Gempa 5.7 SR Guncang Laut Flores Dekat Labuhanbajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In