Beranda » Kanisius Jehabut: Evaluasi Perda Pariwisata Manggarai Barat Harus Pastikan Manfaat untuk Rakyat, Bukan Sekadar Angka Kunjungan
ISTANA NETIZEN.com – Ketua Bapemperda Kabupaten Manggarai Barat, Kanisius Jehabut, menegaskan bahwa evaluasi Perda Sistem Kepariwisataan Daerah bukan sekadar agenda administratif, melainkan upaya memastikan hukum benar-benar berpihak pada keadilan rakyat.

Hal itu disampaikan Kanisius di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores-NTT, Senin 1 Juni 2026. Besok, Komisi II DPRD Manggarai Barat bersama pemerintah daerah akan mengevaluasi Perda Sistem Kepariwisataan Daerah.
“Evaluasi ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan bahwa peraturan daerah benar-benar hidup, bekerja, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Kanisius.
Hukum Adalah Jalan, Keadilan Tujuannya
Bagi Kanisius, hukum tidak boleh berhenti sebagai teks.
“Hukum adalah jalan, sedangkan keadilan adalah tujuannya. Karena itu, setiap peraturan daerah harus dinilai bukan hanya dari sisi keberadaannya, tetapi dari sejauh mana ia mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ia menempatkan evaluasi Perda dalam kerangka besar RPJMD Manggarai Barat.
“Bab III RPJMD menegaskan bahwa RPJMD mendukung RPJPD 2025–2045, dengan visi menjadikan Manggarai Barat sebagai destinasi pariwisata dunia yang inklusif, maju, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Arah itu sejalan dengan misi pertama Bupati Manggarai Barat.
“Mengembangkan pariwisata yang berkelanjutan dan inklusif. Artinya, pembangunan pariwisata tidak cukup hanya diukur dari jumlah kunjungan wisatawan, bertambahnya hotel, kapal wisata, atau investasi,” kata Kanisius.
Pariwisata Harus Dirasakan Masyarakat
“Lebih dari itu, pariwisata harus diukur dari seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Manggarai Barat,” lanjutnya.
Kanisius menyebut, strategi pembangunan daerah disusun dengan pendekatan teori Rostow. Tahapannya dirumuskan dalam arah pembangunan: Mabar Bangkit, Mabar Unggul, Mabar Tangguh dan Populer, serta perwujudan Mabar Bangkit yang semakin mantap.
“Pada tahapan Mabar Unggul, salah satu arah kebijakannya adalah peningkatan daya tarik wisata,” ujarnya.
Karena itu, evaluasi Perda dinilai krusial.
“Kita perlu memastikan apakah Perda ini masih relevan, operasional, dan mampu menjadi instrumen hukum untuk mendukung visi besar pembangunan pariwisata daerah,” kata Ketua Bapemperda itu.
Pertanyaan Kunci Evaluasi
Kanisius mengajukan tiga pertanyaan dasar dalam evaluasi:
1. “Apakah Perda ini sudah cukup kuat mendorong pariwisata yang inklusif, maju, dan berkelanjutan?”
2. “Apakah sudah memberi ruang bagi masyarakat lokal, pelaku UMKM, desa wisata, petani, nelayan, dan tenaga kerja lokal untuk ikut menikmati pertumbuhan pariwisata?”
3. “Apakah sudah menjadi jalan menuju keadilan ekonomi bagi rakyat Manggarai Barat?”
“Pariwisata tidak boleh menjadi lokomotif yang berjalan sendiri, sementara gerbong masyarakat tertinggal di belakang. Hukum daerah harus mampu menghubungkan pertumbuhan pariwisata dengan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Ia menekankan evaluasi harus dilakukan serius bersama pemerintah daerah.
“Kita ingin memastikan bahwa Perda Sistem Kepariwisataan Daerah tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berpihak kepada rakyat.”
“Sebab pada akhirnya, hukum adalah jalan. Dan keadilan sosial bagi masyarakat Manggarai Barat adalah tujuannya,” tutup Kanisius Jehabut.***
Penulis/ Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.