• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home DAERAH

Tanggapan Kuasa Hukum Bupati Manggarai atas Permohonan Edi Hardum ke Menteri HAM Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Juni 4, 2026
in DAERAH
0 0
0
Tanggapan Kuasa Hukum Bupati Manggarai atas Permohonan Edi Hardum ke Menteri HAM Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANA NETIZEN.com – Pernyataan tertulis Siprianus Ngganggus, S.H., Kuasa Hukum Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit, S.E., M.A., diterima redaksi Istana Netizen di Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores–NTT, Kamis siang 4 Juni 2026.

Foto tangkapan layar : Siprianus Ngganggus, SH Kuasa Hukum Bupati Manggarai, Herybertus Gradus Laju Nabit,SE.MA Bupati Manggarai, dan Dr.Siprianus Edi Hardum, SH.MH.

Pernyataan ini merupakan tanggapan atas rilis tertulis Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., yang diterima redaksi Rabu malam 3 Juni 2026 dan dipublikasikan Kamis 4 Juni 2026.

1. Kuasa Hukum: Laporan ke Polres Hak Setiap Warga Negara

Siprianus Ngganggus menegaskan, laporan Bupati Manggarai ke Polres Manggarai pada 27 Mei 2026 merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa nama baiknya dicemarkan.

“Pelaporan ke kepolisian adalah mekanisme hukum yang sah dan dijamin undang-undang. Tidak ada intervensi jabatan dalam proses ini. Polres Manggarai bekerja profesional sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan,” ujar Ngganggus.

2. Klarifikasi Soal UU Pers dan Delik Pidana
Menanggapi dalil Edi Hardum mengenai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ngganggus menyatakan sengketa pers berbeda dengan delik pidana.

“Hak jawab dari Pemkab Manggarai sudah dimuat http://Viva.co.id pada 23 Mei 2026. Namun yang dilaporkan ke Polres adalah pernyataan pribadi Sdr. Edi Hardum sebagai narasumber, bukan produk jurnalistik media. Jika ada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh pribadi, maka itu masuk ranah pidana umum,” jelasnya.

Terkait SKB Tiga Menteri, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, dan Putusan MA Nomor 646 K/Pid.Sus/2019, Ngganggus menyebut seluruh dalil tersebut tetap harus diuji secara materiil oleh penyidik. “Biarlah proses hukum berjalan. Benar atau tidaknya dalil tersebut akan dibuktikan pada tahap penyelidikan dan penyidikan.”

3. Bantah Tudingan Kriminalisasi Pers
Ngganggus menolak tuduhan adanya upaya kriminalisasi pers. Ia menegaskan Bupati Nabit menghormati kerja pers dengan mengirimkan hak jawab resmi ke media.

“Klien kami tidak anti-kritik. Yang dipersoalkan adalah pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dengan menarasikan dugaan tanpa dasar yang cukup. Jika merasa benar, silakan uji di pengadilan, bukan lewat opini,” tegasnya.

Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah. “Tidak ada upaya memengaruhi Polres. Kami percaya Kapolres Manggarai dan jajaran bekerja independen.”

4. Imbauan Menjaga Kondusivitas

Kuasa hukum mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak menggiring opini yang dapat mengganggu proses hukum.

“Jika keberatan dengan laporan polisi, tersedia upaya hukum praperadilan. Mari kita bersama menjaga kondusivitas Manggarai,” tutup Siprianus Ngganggus.

Sebelumnya diberitakan:

Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., advokat sekaligus dosen Ilmu Hukum Pidana, mendatangi Kantor Kementerian HAM RI di Jakarta, Rabu 3 Juni 2026 siang. Ia meminta Menteri HAM Natalius Pigai melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan Bupati Manggarai oleh Polres Manggarai.

Foto tangkapan layar : Edi Hardum dan Hery Nabit 

“Saya menduga ada upaya penggunaan jabatan untuk memengaruhi proses hukum. Ini harus dicegah agar tidak jadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” kata Edi Hardum.

Dalam suratnya, Edi Hardum merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, SKB Tiga Menteri Nomor 229/154/KB/2/VI/2021, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, dan Putusan MA Nomor 646 K/Pid.Sus/2019. Menurutnya, karena hak jawab sudah dimuat http://Viva.co.id pada 23 Mei 2026, sengketa pers seharusnya selesai.

Ia menyebut pernyataannya pada 21 Mei 2026 di http://Viva.co.id menggunakan diksi “diduga” terkait informasi permintaan pencabutan berita oleh istri Bupati dan pengangkatan Jefrin Haryanto sebagai Kadis Kesehatan Manggarai. Klarifikasinya dimuat 23 Mei 2026 pukul 09.23 WIB.

“UU Pers menegaskan, jika hak jawab sudah ditayangkan maka persoalan selesai. Saya menduga ada upaya kriminalisasi terhadap pers dan ini harus dilawan,” tutup Edi Hardum.

Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen

Previous Post

Dilaporkan Bupati Manggarai, Advokat Edi Hardum Minta Menteri HAM Kawal Proses Hukum di Polres

Next Post

Kapolres Manggarai Pastikan Tangani Laporan Bupati Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum: Lapor Polisi Hak Konstitusional

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
Kapolres Manggarai Pastikan Tangani Laporan Bupati Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum: Lapor Polisi Hak Konstitusional

Kapolres Manggarai Pastikan Tangani Laporan Bupati Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum: Lapor Polisi Hak Konstitusional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In