IstanaNetizen Com, Jakarta — Pengadilan hari itu melukai rasa keadilan. Begitu pandangan Dadang Sutisna saat membedah kesaksian Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Oktober 1996.
Megawati hadir sebagai saksi untuk membela 124 kader PDI yang dijadikan terdakwa pasca-Peristiwa 27 Juli 1996. Di hadapan Majelis Hakim Gatam Taridi, Mega menegaskan posisi 124 orang itu.
“Mereka adalah orang-orang yang mempertahankan rumahnya,” tegas Mega menjawab Jaksa Penuntut Umum soal motif massa bertahan di Kantor DPP PDI, Diponegoro.
Mega menjelaskan, para pendukung datang dari berbagai daerah. Banyak yang tidur di kantor. Kunjungan terakhirnya ke Kantor PDI pada 26 Juli 1996, sehari sebelum penyerbuan.
Ancaman Sebelum Penyerangan*
Dalam kesaksian, Mega mengaku lima hari sebelum 27 Juli, ia berkali-kali menerima telepon gelap.
“Nada si penelepon mengancam akan menyerang Kantor PDI,” ungkapnya. Sumber telepon tak jelas, tulis Dadang Sutisna dilaman Facebook miliknya, Rabu 22 Juli 2026.
Pagi 27 Juli 1996, Kapolres Jakarta Pusat Letkol Abu Bakar Nataprawira menelepon Mega: kantor PDI diserang. Mega langsung kontak ke Kantor Pusat PDI. Instruksinya jelas: pendukung dilarang membalas dengan kekerasan.
“Korban Dijadikan Terdakwa”
Hari itu Mega bicara lantang di ruang sidang. Pihaknyalah yang dirugikan. Ada yang meninggal, hilang, dan luka-luka akibat penyerbuan. Karena itu, Mega menolak 124 pendukungnya ditahan dan diadili.

“Sangatlah tidak lazim mereka yang mempertahankan rumah sendiri dijadikan terdakwa, sementara hukum tidak menyentuh orang yang menyerang mereka,” ucap Mega.
Ia bahkan menyebut penyerbuan terjadi karena ada oknum aparat yang membekingi. Bagi Mega, 124 terdakwa adalah korban kriminalisasi politik.
Fakta Upah 40 Ribu Tak Diusut
Ironi pengadilan terlihat dari kesaksian Dedi Suntanti, bagian dari Tim Serbu massa Soerjadi. Di persidangan, Dedi mengaku diupah Rp 40 ribu untuk melakukan penyerbuan.
Ini bukti kesepakatan jahat. Namun, menurut Dadang Sutisna, hakim tak pernah mengusut kesaksian itu. Fokus pengadilan hanya mencari cara agar 124 terdakwa segera dipenjara.
“Pengadilan hari itu telah melukai rasa keadilan,” tulis Dadang. Yang bertahan dituduh makar, yang menyerbu justru dilindungi. Hukum tumpul ke penyerang, tajam ke korban.
Opini: Anwar Saragih / Dirapikan oleh Dadang Sutisna
_Sumber: Arsip kesaksian PN Jakpus, 14 Oktober 1996_
Reporter :AJ
Editor : Tim Redaksi Istana Netizen













