• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Juli 23, 2026
in LAINNYA
0 0
0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

IstanaNetizen Com, Jakarta  — Pengadilan hari itu melukai rasa keadilan. Begitu pandangan Dadang Sutisna saat membedah kesaksian Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Oktober 1996. Megawati hadir sebagai saksi untuk membela 124 kader PDI yang dijadikan terdakwa pasca-Peristiwa 27 Juli 1996. Di hadapan Majelis Hakim Gatam Taridi, Mega menegaskan posisi 124 orang itu.

“Mereka adalah orang-orang yang mempertahankan rumahnya,” tegas Mega menjawab Jaksa Penuntut Umum soal motif massa bertahan di Kantor DPP PDI, Diponegoro.

Mega menjelaskan, para pendukung datang dari berbagai daerah. Banyak yang tidur di kantor. Kunjungan terakhirnya ke Kantor PDI pada 26 Juli 1996, sehari sebelum penyerbuan.

Ancaman Sebelum Penyerangan*
Dalam kesaksian, Mega mengaku lima hari sebelum 27 Juli, ia berkali-kali menerima telepon gelap.

“Nada si penelepon mengancam akan menyerang Kantor PDI,” ungkapnya. Sumber telepon tak jelas, tulis Dadang Sutisna dilaman Facebook miliknya, Rabu 22 Juli 2026.

Pagi 27 Juli 1996, Kapolres Jakarta Pusat Letkol Abu Bakar Nataprawira menelepon Mega: kantor PDI diserang. Mega langsung kontak ke Kantor Pusat PDI. Instruksinya jelas: pendukung dilarang membalas dengan kekerasan.

“Korban Dijadikan Terdakwa”

Hari itu Mega bicara lantang di ruang sidang. Pihaknyalah yang dirugikan. Ada yang meninggal, hilang, dan luka-luka akibat penyerbuan. Karena itu, Mega menolak 124 pendukungnya ditahan dan diadili.

“Sangatlah tidak lazim mereka yang mempertahankan rumah sendiri dijadikan terdakwa, sementara hukum tidak menyentuh orang yang menyerang mereka,” ucap Mega.

Ia bahkan menyebut penyerbuan terjadi karena ada oknum aparat yang membekingi. Bagi Mega, 124 terdakwa adalah korban kriminalisasi politik.

Fakta Upah 40 Ribu Tak Diusut

Ironi pengadilan terlihat dari kesaksian Dedi Suntanti, bagian dari Tim Serbu massa Soerjadi. Di persidangan, Dedi mengaku diupah Rp 40 ribu untuk melakukan penyerbuan.

Ini bukti kesepakatan jahat. Namun, menurut Dadang Sutisna, hakim tak pernah mengusut kesaksian itu. Fokus pengadilan hanya mencari cara agar 124 terdakwa segera dipenjara.

“Pengadilan hari itu telah melukai rasa keadilan,” tulis Dadang. Yang bertahan dituduh makar, yang menyerbu justru dilindungi. Hukum tumpul ke penyerang, tajam ke korban.

Opini: Anwar Saragih / Dirapikan oleh Dadang Sutisna

_Sumber: Arsip kesaksian PN Jakpus, 14 Oktober 1996_

Reporter :AJ
Editor : Tim Redaksi Istana Netizen

Previous Post

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In