Istana Netizen Com | Jakarta
Kamis , 22 Juli 2026
Oleh: Siprianus Edi Hardum
“Hakim bersih adalah kunci agar hukum Indonesia tidak gelap.” Pernyataan itu ditegaskan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Maruara Siahaan, S.H., M.H., saat memberikan keterangan ahli di PTUN Jakarta, Kamis 16 Juli 2026.
Menurut Maruara, asas _Res Judicata Pro Veritate Habetur_ atau putusan hakim harus dianggap benar menuntut tanggung jawab besar. Jika keberatan, jalurnya lewat upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi, atau upaya hukum luar biasa lewat Peninjauan Kembali.
“Teorinya PK tidak menunda eksekusi putusan kasasi. Tapi praktik di Indonesia, eksekusi sering ditunda sampai putusan PK keluar,” kata Maruara.
3 Modal Utama Hakim: Cerdas, Jujur, Berani
Karena putusan harus dianggap benar, Maruara menekankan hakim wajib mempertimbangkan tiga aspek sebelum memutus: kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan.
“Hakim dituntut memeriksa dan memutus perkara didasari kecerdasan hukum. Kecerdasan ini muncul dari banyak membaca: buku, putusan nasional maupun internasional, jurnal, media massa dan media sosial,” ujarnya.
Ia membandingkan akses ilmu zaman dulu dengan sekarang.
“Beberapa puluh tahun lalu, saya harus bawa banyak buku dari Jakarta. Tidak ada sumber lain. Kalau sekarang hakim dimudahkan internet, temukan ilmu mudah sekali,” kata mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu itu.
Selain kecerdasan intelektual, hakim harus jujur dan pakai hati nurani. Maruara mengaku pernah menyesal.
“Saya pernah memutus perkara yang menurut saya keliru. Belakangan saya menyesal bahwa saya salah ketika putusan itu dieksekusi,” ucap alumnus FH Universitas Indonesia ini.
Wakil Tuhan yang Tak Boleh Main-main
Mantan Rektor UKI Jakarta itu menegaskan, hakim harus selalu belajar.
“Kecerdasan, kejujuran dan keberanian modal utama seorang hakim. Sungguh malu dan berdosanya kita sebagai hakim kalau memutus perkara tidak dilandasasi tiga hal itu,” kata Maruara yang kini berusia 84 tahun dan rajin jalan kaki.
Maruara disebut sebagai salah satu dari sedikit hakim berintegritas. Penulis opini ini menilai rusaknya penegakan hukum di Indonesia karena masifnya aparat penegak hukum berdagang perkara dan doyan disuap.
“Kalau saja hakim benar-benar wakil Tuhan, biarlah aparat penegak hukum lainnya brengsek, hukum Indonesia tidaklah terlalu gelap seperti sekarang,” tulis Siprianus Edi Hardum.

_Keterangan Foto: Foto bersama Siprianus Edi Hardum (kanan gambar) sebelum sidang dengan agenda minta keterangan ahli Dr. Maruara Siahaan, S.H.,M.H, ahli hukum Tata Negara di PTUN Jakarta (kiri gambar), Kamis, 16 Juli 2026._
Reporter :AJ
Editor : Tim Redaksi Istana Netizen Com

“Hakim bersih adalah kunci agar hukum Indonesia tidak gelap.” Pernyataan itu ditegaskan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Maruara Siahaan, S.H., M.H., saat memberikan keterangan ahli di PTUN Jakarta, Kamis 16 Juli 2026.












