ISTANA NETIZEN.com, JAKARTA — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan fisik _Koperasi Desa Merah Putih / KDMP_ di seluruh Indonesia. Dasar hukum pencairannya tertuang dalam _Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih_.
PMK ini mengatur tata cara penyaluran _Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa (DD)_ khusus untuk pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Isi Pokok PMK 15/2026
1. Tujuan Dana
Digunakan untuk mempercepat pembangunan fisik KDMP. Meliputi: gerai usaha, gudang penyimpanan, dan sarana penunjang operasional koperasi di desa/kelurahan.
2. Sumber Dana
Dana bisa berasal dari 3 sumber:
– _DAU_ : Dana Alokasi Umum
– _DBH_ : Dana Bagi Hasil
– _Dana Desa_
Dana disalurkan ke Rekening Kas Desa/RKD khusus KDMP.
3. Penyaluran Bertahap
Pencairan dilakukan bertahap dan wajib disertai laporan serta bukti fisik. Targetnya agar pembangunan KDMP selesai tepat waktu.
4. Transparansi Wajib
Pemda dan Pemdes wajib memasang papan informasi proyek. Isinya: pagu anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan penanggung jawab. Masyarakat berhak mengawasi.
Kaitan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik
Kewajiban pasang papan informasi dalam PMK 15/2026 sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam UU KIP, setiap penggunaan dana publik wajib diumumkan agar masyarakat dapat mengakses, memantau, dan mengawasi. Khusus untuk proyek fisik seperti gedung KDMP, bentuk keterbukaan paling dasar adalah papan proyek yang memuat: nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pihak pelaksana.
Artinya, pembangunan KDMP bukan hanya soal fisik, tapi juga soal akuntabilitas. Jika informasi ini tidak dibuka, maka hak warga untuk mengawasi dana negara terabaikan.
Catatan dari Lapangan: Desa Waka
Di Desa Waka, Kec. Pacar, Kabupaten Manggarai Barat , Sekdes _Paskalis Jehamit_ menyebut belum ada papan tender saat pembangunan KDMP dimulai.

_”Pagu dana kita tidak tahu. Waktu pelaksanaan kita tidak tahu,”_ ujarnya saat dikonfirmasi IstanaNetizen.com, Rabu 5 Agustus 2026.
Padahal sesuai PMK 15/2026 dan UU KIP, keterbukaan informasi adalah bagian dari akuntabilitas penggunaan dana negara.
Harapan
Dengan adanya PMK ini dan payung hukum UU KIP, warga desa diharapkan ikut mengawasi. Pembangunan KDMP ditargetkan jadi pusat ekonomi desa: simpan pinjam, sembako, pertanian, hingga pemasaran UMKM. Namun tanpa transparansi, fungsi kontrol masyarakat tidak akan berjalan.***
Penulis : AJ
Editor : Tim Redaksi Istana Netizen











