ISTANA NETIZEN.com, JAKARTA — Rencana pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih / KDMP seharga Rp1,6 miliar per unit menuai kritik di DPR. Namun di lapangan, warga justru tidak tahu berapa pagu dan kapan proyek itu selesai.
Angka Rp1,6 miliar itu disampaikan Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota dalam Raker bersama Komisi VI DPR RI, dilansir CNBC Indonesia, Selasa 18 November 2025.
Menurut Joao, anggaran Rp1.658.000.000 atau sekitar Rp2.938.000 per meter persegi itu sudah rasional karena memperhitungkan kondisi geografis Indonesia.

“Ini harga yang sangat rasional. Kalau pakai indeks bisa sampai Rp600 triliun,” ujarnya.
Ia merinci: di Papua bisa Rp24 juta/m2, di NTT/Sumatera sekitar Rp12 juta/m2, sementara di Jawa sekitar Rp1 jutaan/m2.
DPR: Terlalu Mewah, Mending Rp500 Juta
Kritik keras datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Aimah Nurul Anam.
“Bagi saya ini pemborosan biaya Pak. Rp1,6 miliar untuk target storage, tempat penjualan di desa.. ini bagus, tapi terlalu mewah bagi saya kalau untuk tingkat desa,” kata Mufti.
Ia menyoroti fungsi utama KDMP adalah menyimpan hasil pertanian yang cepat rusak.
“Interiornya harus cold storage, pendingin Pak. Ruang pendingin yang harus ada,” tegasnya.
Mufti mengusulkan efisiensi:
“Mendingan Bapak buat budget Rp500 juta. Konsepnya lebih diminimalis. Karena dengan anggaran seperti itu target maksimal tidak akan tercapai.”
Presiden Prabowo sebelumnya menargetkan 80 ribu KDMP sudah dibentuk dan akhir 2025 tiap koperasi punya gudang dengan cold storage.
Fakta Lapangan: Desa Waka Tak Tahu Pagu
Debat di Senayan kontras dengan kondisi di lapangan. Di Desa Waka, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pembangunan KDMP sudah berjalan. Progresnya dibagikan Sekdes Paskalis Jehamit via Facebook, Rabu 5 Agustus 2026.

Tiang beton, pondasi dan dinding batako sudah berdiri di atas tanah milik desa.
Namun saat dikonfirmasi _IstanaNetizen.com_, Paskalis menyoroti minimnya keterbukaan.
“Program ini tidak ada papan tender sehingga pagu dana kita tidak tahu. Waktu pelaksanaan kita tidak tahu. Yang saya lihat pengawasnya dari pihak Danramil. Hampir setiap desa di Kecamatan Pacar terjadi hal yang sama,” ujarnya.
Peran desa sejauh ini hanya menyerahkan lahan.
“Kemarin dulu desa hanya menyerahkan tanah bersama masyarakat,” tambahnya.
_”Harapannya program ini bisa berjalan lancar. Mulai dari mutu bangunan, pelaksanaan kegiatan tepat waktu,”_ tegas Paskalis.
PMK 15/2026 dan UU KIP Wajibkan Transparansi
Pembangunan KDMP mengacu pada *PMK Nomor 15 Tahun 2026* yang mewajibkan Pemdes memasang papan informasi: pagu, sumber dana, dan waktu pelaksanaan.
Ini juga amanat UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik agar masyarakat bisa mengawasi dana publik dan mencegah potensi kecurangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari otoritas di Pacar dan Mabar terkait pagu, pelaksana, dan konsultan pengawas KDMP.***
Penulis / Reporter : Tim Redaksi Istana Netizen
Editor : AJ











