ISTANA NETIZEN.com, LABUAN BAJO — Fakta baru terkuak.
Dalam pengakuan kepada Redaksi IstanaNetizen.com, Jumat 7 Agustus 2026, Camat Boleng Yohanes Suhardi,S.Pt membenarkan: dari 11 desa yang ditargetkan dibangun 11 Gedung KDMP di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Flores – Nusa Tenggara Timur (NTT), baru 4 desa yang rampung.

Jika dana sudah dipotong penuh untuk 11 desa, maka logikanya 11 gedung harusnya sudah berdiri. Faktanya? 7 gedung belum ada kejelasan.
Ke mana larinya miliaran rupiah itu?
1. Dana Jalan, Bangunan Mangkrak
Pemotongan Dana Desa sebesar 60% adalah angka yang sangat besar. Itu uang untuk jalan desa, air bersih, posyandu, dan pemberdayaan warga.

Tapi yang kita dapat: gedung tak rampung, laporan tak ada, dan warga hanya bisa bertanya.
Ini bukan sekadar keterlambatan. Ini potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas.
2. Gelap Tanpa Papan Informasi
Camat Boleng sendiri mempertanyakan: kenapa tidak ada papan informasi proyek?
Fakta di lapangan menguatkan. Di Desa Waka, Kecamatan Pacar dan 4 desa di Kecamatan Boleng yang sudah dibangun, tidak ada satu pun papan informasi. Tidak ada RAB. Tidak ada sumber dana. Tidak ada penanggung jawab.
Jika di 5 desa ini gelap, maka besar dugaan 12 kecamatan di seluruh Kabupaten Manggarai Barat juga sama: membangun tanpa keterbukaan.
3. “Koperasi Barak” Tanpa Arah
KDMP seharusnya milik warga. Tapi prosesnya tertutup. Bentuknya menyerupai barak. Lokasinya dipaksa di tanah sekolah dan lapangan desa. Penolakan warga dijawab dengan siluet aparat, bukan dialog.
Ketika dana sudah dipotong tapi bangunan tak kunjung ada, maka KDMP berisiko berubah dari program pemberdayaan menjadi proyek siluman.
4. TNI Turun, Tapi Informasi Ditutup
Yang lebih janggal: keterlibatan TNI dalam pengawasan KDMP. Di tiap kecamatan, Danramil ditunjuk ikut mengawasi pembangunan.
Tapi ketika warga atau media bertanya soal detail proyek, jawabannya diarahkan: “Tanya langsung ke Danrem atau Dandim“.
Maksudnya apa?
Jika TNI dilibatkan sebagai pengawas, maka Danramil di kecamatan harusnya paling tahu detail RAB, volume, dan progres. Masa warga Desa Waka atau Boleng harus ke Kupang dulu baru dapat informasi?
Ini menciptakan 2 masalah:
1. lKaburnya akuntabilitas sipil.
Pembangunan dana desa harusnya diawasi BPD, Camat, dan Bupati. Bukan dilempar ke struktur komando militer.
2. Menakutkan warga.
Alih-alih transparan, informasi justru dibentengi. Kesannya proyek ini “rahasia negara”, padahal dananya uang rakyat.
KDMP bukan proyek pertahanan. Ini proyek ekonomi desa. Jangan jadikan seragam sebagai tameng untuk menutup keterbukaan.
TUNTUTAN KAMI
1. Bupati Manggarai Barat dan Inspektorat harus segera audit dana KDMP untuk 11 desa di Boleng dan seluruh desa di Mabar. Rincikan: dana 60% itu dipakai untuk apa?
2. Hentikan pemotongan Dana Desa lanjutan sampai 11 gedung di Boleng tuntas dan transparan.
3. Wajibkan papan informasi di setiap titik pembangunan KDMP. Itu amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Mentri Keuangan/PMK Nomor 15 Tahun 2026.
4. Libatkan BPD dan warga dalam pengawasan. Jangan biarkan pembangunan desa diputuskan di atas meja.
5. Kembalikan fungsi pengawasan ke sipil. TNI boleh mendampingi, tapi keterbukaan informasi wajib ada di tingkat desa dan kecamatan. Danramil harus bisa jawab, bukan melempar ke Danrem/Dandim.
Penutup
Rakyat Desa Waka dan 11 desa di Boleng berhak tahu. Uang mereka sudah dipotong. Janji 11 gedung harus ditepati.
Jangan sampai “pengawasan” berujung pada “pembungkaman informasi”.
Jangan sampai KDMP yang niatnya menguatkan ekonomi desa, justru melemahkan kepercayaan rakyat kepada negara.
Buka bukunya. Tunjukkan bangunannya. Jawab di tingkat desa. Atau kembalikan dananya.
Tim Redaksi IstanaNetizen.com
Labuan Bajo, 8 Agustus 2026











