ISTANA NETIZEN.com, LABUAN BAJO — Seruan penghentian program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) kembali menguat. Salah satunya datang dari Pak Gasim, yang menyampaikan pendapatnya di Grup WAG “AYO JEMPUT PROVINSI KEPULAUAN FLORES”, Sabtu 8 Agustus 2026.
Menurutnya, program Kopdes MP lebih banyak mudaratnya daripada manfaat dan berpotensi menjadi “mayat-mayat” ekonomi desa yang akan dilindas ritel modern.
1. Menabrak Prinsip Dasar Koperasi
Gasim menilai pembentukan Kopdes MP menabrak prinsip dasar koperasi.
“Koperasi itu dibentuk oleh para anggota dan dimodali oleh para anggota. Pemerintah hanya berperan dalam membuat regulasi dan ‘membantu’ dana, baik dalam bentuk pinjaman atau hibah. Tapi kepemilikan koperasi sepenuhnya oleh para anggota,” jelasnya.
Faktanya di lapangan, lanjutnya, di Kopdes MP semua proses justru dilakukan oleh pemerintah. Mulai dari pembentukan, penentuan pengurus, manager, hingga rekrutmen karyawan.
“Inilah ngawurnya,” tegasnya.
2. Salah Pilih Model Usaha: Toko Kelontong
Selain soal kelembagaan, Gasim juga menyoroti model usaha yang dipilih Kopdes MP: toko kelontong.
Ia menilai pilihan itu tidak tepat.
“Saya yakin dalam waktu dekat ke depan kita akan menyaksikan Kopdes jadi mayat-mayat yang dilindas oleh Alfamart dan Indomaret,” ujarnya.
Dengan modal dan jaringan terbatas, Kopdes MP akan sulit bersaing dengan ritel modern yang sudah punya ekosistem rantai pasok dan sistem yang kuat.
3. Rawan Jadi “Lahan Korupsi” Elit
Yang paling dikhawatirkan Gasim adalah potensi penyimpangan.
“Mirisnya lagi, sejak awal program ini sudah dijagokan lahan korupsi oleh para elit yang tidak bermoral,” katanya.
Dengan dana desa yang dipotong hingga 60% untuk membiayai Kopdes, tanpa transparansi dan pengawasan, program ini rawan diselewengkan.
TUNTUTAN: BEKUKAN SEKARANG
Atas dasar itu, Gasim menuntut agar program Kopdes Merah Putih sebaiknya dibekukan.
“Tidak boleh melanjutkan program ini,” tegasnya.

Ia menekankan, negara seharusnya kembali ke rel: membuat regulasi yang berpihak, membantu permodalan melalui pinjaman atau hibah, dan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kepada anggota koperasi itu sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Desa PDTT maupun Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terkait kritik tersebut.
Tim Redaksi IstanaNetizen.com
Labuan Bajo, 8 Agustus 2026










