JAKARTA, IstanaNetizen.com –
Tekanan massa aksi akhirnya berbuah bukti tertulis.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya menandatangani Dokumen Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset dii ruang pimpinan DPR, Kamis 27 Agustus 2026.
Penandatanganan dilakukan dii tengah kepungan awak media dan perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu – AMPB.
Isi Komitmen: Gagal Sahkan, Siap Mundur
Dalam dokumen yang ditandatangani di hadapan para aktivis itu, pimpinan DPR menyatakan komitmen mutlak untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026..
Yang paling krusial: massa mendesak dan pimpinan DPR menyetujui klausul bahwa jika gagal disahkan pada tanggal tersebut, maka para pimpinan DPR siap mengambil risiko mundur dari jabatannya.

 “Penandatanganan dokumen ini menjadi bukti tertulis komitmen mutlak lembaga legislatif”` tulis keterangan foto dari Pantau.
Suasana Tegang, Massa Desak Bukti Nyata
Suasana di ruang pimpinan DPR sempat tegang. Massa AMPB terus melontarkan tuntutan agar DPR tidak hanya berjanji lisan.
Menjawab tantangan itu, Sufmi Dasco akhirnya bersedia membubuhkan tanda tangan di atas surat kesepakatan resmi. Surat tersebut langsung menjadi bukti di hadapan perwakilan aktivis.
Langkah ini merupakan respons DPR terhadap aksi massa asal Pati yang sejak Agustus 2025 terus mendorong pengesahan RUU tersebut.
Tuntutan Rakyat: Sita Aset Koruptor
Bagi massa, RUU Perampasan Aset adalah senjata utama untuk memberantas korupsi. Dengan disahkannya RUU ini, negara bisa menyita aset para koruptor tanpa harus menunggu putusan inkrah.
Publik kini menunggu apakah DPR benar-benar menepati komitmen yang sudah ditandatangani di atas materai ini.
IstanaNetizen akan terus mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset hingga 15 Desember 2026.***
Reporter: Tim IstanaNetizen – Jakarta
Editor: YT










