Beranda » Praktisi Media dan Hukum Nilai Pelaporan Edi Hardum ke Polisi Kurang Tepat: “Kata ‘Diduga’ Bukan Justifikasi” !
ISTANA NETIZEN. COM-Rencana Bupati Manggarai, Flores – NTT , Herybertus Nabit mempolisikan Pengacara Edi Hardum di Jakarta dalam waktu dekat mendapat tanggapan senada dari Praktisi Media dan Hukum.
Rencana Pidana Dinilai Keliru
Langkah Bupati Manggarai Hery Nabit yang berencana mempolisikan pakar hukum pidana Edi Hardum dinilai kurang tepat. Sebab, dalam pernyataannya, Edi Hardum tetap menggunakan diksi “diduga”.
Hal itu disampaikan Maksimus Ramses Lalongkoe, Praktisi Media dan mantan jurnalis antv asal Manggarai Barat, kepada http://IstanaNetizen.com melalui pesan WhatsApp, Minggu malam, 24/5/2026.
Makna Kata ‘Diduga’ Menurut Maksimus
Menurut Maksimus, kata “diduga” punya makna hukum yang jelas.
_“Secara umum, kata ‘diduga’ bermakna bahwa suatu hal, peristiwa, atau perbuatan seseorang diperkirakan terjadi atau diyakini kebenarannya, tetapi belum sepenuhnya pasti dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut,”_ tulis Maksimus.
Maksimus Ramses Lalongkoe
Jangan Plintir Pernyataan Edi Hardum
Maksimus menegaskan, latar belakang Edi Hardum membuat dirinya paham betul soal pilihan diksi.
_“Edi Hardum selain sebagai akademisi juga mantan jurnalis yang sangat paham setiap diksi yang dikeluarkan dari mulutnya. Sehingga pernyataan Edi sebelumnya jangan diplintir seolah-olah Edi langsung memberikan justifikasi,”_ tegasnya.
Saran Gunakan Hak Jawab, Bukan Pidana
Lebih lanjut, Maksimus menyarankan Bupati Hery Nabit membaca ulang pernyataan Edi sebelum melapor ke polisi.
_“Untuk itu saya menyarankan Bupati Manggarai membaca kembali pernyataan Edi sebelumnya. Dan bila memang merasa keberatan maka bisa menggunakan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999, karena pernyataan Edi diberitakan melalui media massa bukan media sosial,”_ ujar Maksimus.
Praktisi Hukum: Narasumber Pers Tak Bisa Dipidana
Senada, Praktisi Hukum dan kolumnis Elias Sumardi Dabur asal Manggarai menegaskan narasumber pers tidak dapat dipidana. Pernyataan itu dikutip dari http://NTT.viva.co.id, Minggu, 24/5/2026.
_“Sebagai praktisi hukum, kita harus menegaskan kembali prinsip dasar kebebasan berpendapat agar tidak direduksi menjadi sekadar gertakan pidana yang usang,”_ kata Elias.
Kritik Berbasis Fakta Hukum
Elias menyebut kritik Edi Hardum berdiri di atas fakta hukum yang benderang.
_“Kritik hukum yang disampaikan oleh rekan sejawat Edi Hardum di media ini tidak lahir dari ruang hampa intelektual. Ia berdiri kokoh di atas serangkaian fakta hukum yang benderang: adanya audit resmi oleh Inspektorat, tindakan pengembalian kerugian negara yang telah berjalan secara prosedural, hingga bergulirnya pemeriksaan saksi-saksi oleh Kejaksaan Negeri Manggarai,”_ jelas Elias.
Doktrin ‘Exceptio Veritatis’ Gugurkan Pidana
Menurut Elias, menuduh kritik berbasis fakta sebagai fitnah adalah kekeliruan logika hukum.
_“Membangun narasi bahwa kritik berbasis rangkaian peristiwa hukum formal ini sebagai sebuah ‘fitnah’ adalah sebuah kekeliruan logika hukum yang mendasar,”_ ungkapnya.
Ia menambahkan: _“Dalam hukum pidana, dikenal doktrin exceptio veritatis, yang menegaskan bahwa pernyataan yang didasarkan pada fakta demi kepentingan umum dan pemenuhan hak publik tidak dapat dihukum. Rangkaian audit dan pemeriksaan kejaksaan yang sedang berjalan adalah bukti otentik bahwa apa yang disuarakan memiliki basis kebenaran empiris, sehingga secara otomatis menggugurkan sifat melawan hukum dari pernyataan tersebut,”_ terang Elias.
UU Pers Lindungi Narasumber
Elias juga mengingatkan adanya asas _Lex Specialis Derogat Legi Generali_ dalam UU Pers.
_“Dalam doktrin hukum pidana pers, kedudukan Edi Hardum selaku narasumber menikmati proteksi hukum yang bersifat absolut. Segala produk jurnalistik yang lahir dari kerja pers yang sah berada di bawah payung UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,”_ papar Elias.
_“Konsekuensi logis dari asas ini melahirkan doktrin Pertanggungjawaban Pengganti, di mana tanggung jawab hukum atas sebuah pemberitaan berada sepenuhnya di tangan Penanggung Jawab Redaksi, bukan pada pundak narasumber yang dikutip,”_ tegasnya.
Bupati Hery Nabit Akan Lapor Edi Hardum 27 Mei
Sebelumnya, http://Victorynews.id, Sabtu, 23/5/2026, memberitakan Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit berencana melaporkan Edi Hardum ke polisi terkait penyebaran informasi hoaks dan pencemaran nama baik.
_“Saya sangat keberatan dengan pernyataan Saudara Edi Hardum yang menyatakan saya dan istri saya melindungi Saudara Jefrin Haryanto serta menerima uang hasil korupsi sebagaimana dituduhkan,”_ tegas Hery Nabit, dikutip http://Victorynews.id, Sabtu, 23/5/2026.
Dijerat UU ITE
Bupati Hery menilai perbuatan Edi Hardum telah memenuhi unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
_“Melalui tim kuasa hukum yang ditunjuk, Hery Nabit akan menjadwalkan untuk mendatangi Markas Polres Manggarai guna membuat laporan polisi secara resmi dalam waktu dekat,”_ tulis http://Victorynews.id.
_“Bersama kuasa hukum, kami akan melaporkan Saudara Edi Hardum ke Polres Manggarai. Laporan tersebut direncanakan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Mei 2026,”_ pungkas Hery Nabit.
Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.