Beranda » 18 Pegawai Diperiksa, Tokoh Kunci Belum Tersentuh: Penyelidikan Dugaan Korupsi DAK DP2KBP3A Matim Disorot
Istana Netizen –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai di Ruteng, Flores – Nusa Tenggara Timur ( NTT), dikabarkan telah memeriksa 18 orang terkait penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus nonfisik di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2024–2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, Melansir _VIVA NTT_, Rabu 10 Juni 2026,mengonfirmasi pemeriksaan itu telah dimulai sejak 2 Juni 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira,
“Pemeriksaan mulai tanggal 2 Juni 2026, jumlah 18 orang tersebut dihitung termasuk ada 4 orang lagi kita panggil hari ini,” ujar Cakra melalui pesan WhatsApp, Rabu 10 Juni 2026.
Seluruh pihak yang diperiksa merupakan pegawai di lingkungan DP2KBP3A Manggarai Timur. Cakra belum dapat mengungkap identitas maupun jabatan mereka dengan alasan strategi penyelidikan.
“Dari 18 orang itu, semuanya pihak dari dinas DP3AKB. Kami belum bisa informasikan siapa pihaknya karena bagian dari strategi penyelidikan,” tegasnya.
Mantan Sekretaris dan Bendahara Ikut Diperiksa
Berdasarkan informasi dari sumber internal DP2KBP3A Manggarai Timur, di antara 18 orang tersebut terdapat mantan sekretaris dan mantan bendahara dinas. Sumber itu menyebut pemeriksaan mantan bendahara berlangsung pada 4 Juni 2026 sejak pagi hingga sore hari.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2026, Kejari melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Dinas DP2KBP3A yang baru, Pranata Kristiani Agas, untuk menghadirkan tiga analis.
Mereka adalah Tenaga Analis Kebijakan Muda Bidang Perlindungan Anak dan Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak; Inggrida P. Yarti, Analis Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera periode 2024–2025; serta Maria O. Maeboi dengan jabatan serupa.
Nama Jefri Haryanto Belum Masuk Jadwal Pemeriksaan
Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefri Haryanto, mantan Kepala DP2KBP3A yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, disebut sebagai figur sentral dalam perkara ini. Namun hingga 8 Juni 2026, namanya belum masuk dalam daftar yang diperiksa Kejari.
“Belum, nanti kalau sudah terjadwal kita kabari,” kata Cakra melalui WhatsApp, Senin 8 Juni 2026.
Jefri sebelumnya disebut baru mengembalikan 11 persen dari total dana yang diduga digelapkan.
“Pengembalian 11 persen menjadi bukti bahwa _mens rea_ dalam kasus ini sudah jelas,” kata aktivis GMNI, Sebastianus, dikutip _Manggarai News_, Selasa 26 Mei 2026.
Awal Mula Kasus dan Temuan Inspektorat
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Inspektorat Daerah Manggarai Timur sekitar dua bulan lalu. Jefri diperiksa terkait dugaan penyelewengan DAK nonfisik tahun anggaran 2024–2025.
Dugaan penyelewengan itu disebut dilakukan secara bersama-sama. Jefri diduga menerima lebih dari Rp1 miliar. Sementara anggaran pulsa untuk kader Posyandu di 12 desa senilai Rp800 juta diduga tidak disalurkan kepada penerima.
Kepala Inspektorat Manggarai Timur, Flavianus Gon, pada 17 April 2026 menyatakan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Yang pasti miliaran, temuan itu berdasarkan hasil audit Inspektorat,” ujarnya.
Flavianus menyebut seluruh pihak yang diperiksa telah mengakui temuan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti. Pihaknya memberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara sebelum perkara dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Kejari: Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana
Putu Cakra Ari Perwira menegaskan proses saat ini masih tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Laporan hasil audit Inspektorat menjadi salah satu bukti penting.
“Ketika ada kerugian negara dari hasil audit Inspektorat, tentu itu akan menjadi bukti terutama jika kerugian itu timbul karena niat jahat,” ujarnya kepada massa aksi GMNI pada 4 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
“UU Tindak Pidana Korupsi secara jelas menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegas Cakra.
Kejari Manggarai berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Desakan GMNI
GMNI Manggarai Raya menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejari Manggarai pada 4 Juni 2026. Mereka mendesak agar Jefri Haryanto segera diperiksa dan ditahan. Desakan muncul karena 18 orang telah diperiksa, sementara nama yang disebut paling sentral belum dipanggil.
Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.