Beranda » Mafia DAK Nonfisik Matim Berkeliaran, Kejari Manggarai Dituding Masuk Angin: GMNI Desak Seret Jefri Haryanto ke Bui !
ISTANA NETIZEN.COM– Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Manggarai menuding ada mafia anggaran di balik lambannya penanganan kasus dugaan korupsi DAK nonfisik BP3AKB Manggarai Timur.
GMNI mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai segera menetapkan Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefri Haryanto sebagai tersangka, menyusul pengembalian dana 11% yang disebut bukti kuat adanya _mens rea_.

Eks Kadis Matim Kini Jabat Kadinkes Manggarai
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Safrianus Haryanto Djehaut terus jadi sorotan. Jefri Haryanto telah lama meninggalkan Manggarai Timur dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
GMNI: Pengembalian 11% Bukti Mens Rea, Kejari Jangan Lindungi Koruptor
Ketua GMNI Cabang Manggarai Sebastianus Juma menegaskan pelaku korupsi tidak boleh dibiarkan.
“Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus nonfisik di Kabupaten Manggarai Timur menjadi sorotan utama GMNI Manggarai. Mantan kepala dinas Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefri Haryanto disebut baru mengembalikan 11% dari total dana yang diduga digelapkan. Pengembalian 11% menjadi bukti bahwa _mens rea_ dalam kasus ini sudah jelas,” kata Sebastianus dikutip _Manggarai News_, Selasa, 26 Mei 2026.
Kejari Dinilai Lamban, GMNI: Ada Mafia yang Dilindungi?
GMNI menilai Kejari Manggarai terkesan lamban dan apatis.
“Kami menilai aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Manggarai, terkesan lamban dan apatis dalam menangani kasus tersebut. Padahal, informasi dan bukti-bukti yang beredar di ruang publik semakin menguat, termasuk adanya dugaan pengembalian sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil tindak korupsi sebesar 11%,” ujar Sebastianus.
“Apabila benar terdapat pengembalian uang sebesar 11%, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi awal adanya kerugian negara. Jangan sampai ada mafia anggaran yang dilindungi,” tegasnya.
GMNI: Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Jangan Main Mata
Sebastianus menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat dan mencederai kepercayaan publik.
“Dalam konteks negara hukum, setiap dugaan tindak pidana korupsi wajib ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Penegakan hukum yang lamban hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat,” katanya.
4 Tuntutan Keras GMNI Cabang Manggarai
Atas dasar itu, GMNI menyatakan sikap:
1. Mendesak Kejari Manggarai segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BP3AKB Kabupaten Manggarai Timur.
2. Mendesak aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
3. Mengingatkan bahwa penegakan hukum yang lamban akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
4. Menegaskan jika Kejari Manggarai tidak serius, GMNI akan membawa kasus ini ke Presiden, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan KPK untuk diawasi dan diusut menyeluruh.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan terhadap penegakan hukum serta kepentingan rakyat. Merdeka! GMNI Jaya! Marhaen Menang!” tutup pernyataan itu.
Landasan Hukum: Kembalikan Uang Tak Hapus Pidana
GMNI mengutip UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Ayat 1: Memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
Pasal 4: Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3.
Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.