• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Mangkir dari Kejari Manggarai, Sopron Tangkas Ditangkap di Batam

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Desember 5, 2025
in LAINNYA
0 0
0
Mangkir dari Kejari Manggarai, Sopron Tangkas Ditangkap di Batam
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANA NETIZEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai melalui Tim Intelijen dan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi telah berhasil menemukan keberadaan Saksi atas nama Sopron Tangkas selaku penyedia (Direktur) PT.Belindo Timor Sejahtera dalam proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Suply Departemen (CSSD) dan Laundry Pada RSUD dr.Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, setelah sebelumnya mangkir /tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi sebanyak 3 (tiga) kali. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., kepada istananetizen.com, Rabu petang (3/12/2025)

Ari menuturkan bahwa Tim Intelijen dan Tim Penyelidik memperoleh informasi lokasi keberadaan Saksi Sopron Tangkas berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berkat kerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sehingga Tim Intelijen dan Tim Penyidik memutuskan untuk melakukan pencarian keberadaan Saksi Sopron Tangkas hingga berhasil ditemukan di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau, pukul 18.30 Wita, Selasa (2/12/2025)

” Tim Intelijen dan Tim Penyidik memutuskan untuk melakukan pencarian keberadaan Saksi Sopron Tangkas hingga berhasil ditemukan di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau, pukul 18.30 Wita,” terang Ari.

Selanjutnya, menurut Ari, setelah berhasil diamankan, Tim Penyidik dan Tim Intelijen kemudian membawa Saksi ke kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik guna mendalami keterlibatan Saksi dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Suply Departemen (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr.Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan dan diperoleh fakta, demikian Ari melanjutkan, keterlibatan Saksi Sopron Tangkas dalam proyek tersebut, selanjutnya Tim Penyidik menetapkan Saudara Sopron Tangkas menjadi Tersangka dalam proyek pembangunan Gedung Central Sterile Suply Departemen (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup.

” Tim Penyidik menetapkan Saudara Sopron Tangkas menjadi Tersangka dalam proyek pembangunan Gedung Central Sterile Suply Departemen (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ungkap Ari.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka (Tsk) Sopron Tangkas menurut Ari Perwira adalah Primair : Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair : Pasal 33 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55. Ayat (1) ke 1 KUHP. Oleh karena Tersangka di khawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka untuk selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh ) hari kedepan di Rutan Kelas II B Kupang.

” Oleh karena
Tersangka di khawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh ) hari kedepan di Rutan Kelas II B Kupang,” pungkas Ari.***

Editor : Redaksi

Previous Post

Yos Jehalut Purna Tugas, Wariskan Jejak Prestisius Selama Pimpin Dinas PMD Manggarai

Next Post

DPC PDI Perjuangan Manggarai Barat Desak Bupati dan Kapolres, Sikapi Tambang Emas Ilegal di Sebayur Labuan Bajo !

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
DPC PDI Perjuangan Manggarai Barat Desak Bupati dan Kapolres, Sikapi Tambang Emas Ilegal di Sebayur Labuan Bajo !

DPC PDI Perjuangan Manggarai Barat Desak Bupati dan Kapolres, Sikapi Tambang Emas Ilegal di Sebayur Labuan Bajo !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In