• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi Hingga 20 persen dari harga lama , Kini Per pasang hanya Rp 182 .000 : Yang Menjual Pupuk Subsidi Melampaui HET akan dipenjara !

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Desember 16, 2025
in LAINNYA
0 0
0
Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi Hingga 20 persen dari harga lama , Kini Per pasang hanya Rp 182 .000 : Yang Menjual Pupuk Subsidi Melampaui HET akan dipenjara !
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANA NETIZEN.COM  – Petani di *Indonesian kini boleh bernafas lega. Sebab,   Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui Kementrian Pertanian RI senantiasa memberikan perhatian yang teramat besar kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk kepada para petani di 514 kabupaten dan kota yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia saat ini.

Presiden Prabowo Memperhatikan Kepentingan Petani 

Perhatian Pemerintah terhadap para Petani, termasuk bagi para petani yang tersebar di 165 desa dan 4 Kelurahan di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat terlihat antara lain melalui perubahan harga penebusan pupuk bersubsidi berdasarkan harga eceran tertinggi (HET), yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 227.500 per pasang yang terdiri dari pupuk urea dan pupuk ponska ukuran masing -masing 50 kg dengan harga Rp 112.500 untuk pupuk ponska dan Rp 115.000 untuk pupuk ponska hingga total Rp 227.500/padang.

Harga Pupuk Bersubsidi Kini Turun 

Terkini, Pemerintah telah menurunkan harga penebusan pupuk bersubsidi sebesar hingga 20%. Sehingga harga pupuk urea per 50 kg yang sebelumnya Rp 112.500 menjadi hanya sebesar Rp 90.000. Demikian juga untuk pupuk ponska yang sebelumnya sesuai HET ditetapkan sebesar Rp 115.000 per sak / karung ukuran 50 kg menjadi hanya sebesar Rp 92.000. Hingga total harga pupuk bersubsidi per pasang saat ini hanya sebesar Rp 182.000 ( Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah). Harga ini berlaku di semua gudang para pengecer di seluruh Indonesia termasuk gudang para pengecer di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat.

Pantauan media ini, perubahan harga pupuk subsidi ini merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor :  1117/KPTS.SR.310/10/2025, tertanggal 22 Oktober 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Mentri Pertanian Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/ 2025 Tentang Jenis Harga Eceran dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025, dan hasil rapat koordinasi dengan Perwakilan PT.Pupuk Indonesia.

Harga Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Manggarai Barat ikut turun 

Merujuk pada ketentuan ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan di Labuan Bajo ,yang beralamat di Jl.Daniel D.Nabit, Kel.Wae Kelambu, Kec.Konodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores – NTT telah menindaklanjuti perubahan harga pupuk subsidi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan informasi sebagaimana tertuang dalam Surat bernomor DTPHP.13.03./2030/X/2025, yang telah dikeluarkan di Labuan Bajo tertanggal 22 Oktober 2025, perihal Informasi Harga Pupuk Bersubsidi.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Manggarai Barat, Laurensius Halu,S.ST., merincikan harga pupuk subsidi sesuai HET yakni :
1. Pupuk Urea Rp 1.800 / Kg
2. Pupuk Rp 1.840/Kg
3. Pupuk NPK Kakao Rp Rp 2.640/Kg
4. Pupuk ZA Rp 1.360/Kg
5. Pupuk organik Rp 640/Kg.

Lebih lanjut Kadis Lorens menegaskan bahwa harga tersebut berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2025 termasuk pupuk Bersubsidi yang ada di Gudang Pengecer agar ditindaklanjuti :

” Harga tersebut berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2025 termasuk pupuk Bersubsidi yang ada di Gudang Pengecer agar ditindaklanjuti .”

Menjual Pupuk Bersubsidi Melampaui HET Bisa  Dipenjara 

Merujuk pada ketentuan ini maka tidak dibenarkan menjual pupuk bersubsidi melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan dalil apapun.

Diketahui bahwa ongkos angkut pupuk bersubsidi dari lini tiga di gudang Distributor di ibukota kabupaten menuju lini keempat/ terakhir di gudang para pengecer di setiap kecamatan ditanggung oleh distributor. Adapun ongkos angkut dari gudang pengecer ke rumah warga petani penerima pupuk subsidi ditanggung oleh penerima pupuk subsidi dengan jumlah berdasarkan hasil kesepakatan antara penerima pupuk subsidi dengan pihak pemilik jasa angkutan dari gudang pengecer ke rumah warga

Bagi yang dengan tahu dan mau membisniskan atau menjual pupuk bersubsidi melampaui batas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam UU TIPIKOR.

Seperti dilansir Tempo.co bahwa Pupuk Indonesia mengingatkan seluruh mitra kios soal pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan UU Tipikor Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

” Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia akan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang merugi akibat penjualan di atas HET. Selain itu, kios juga diminta memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.“

Lebih lanjut ia menegaskan :
” jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” kata Tri Wahyudi.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Edukasi itu meliputi mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

Selanjutnya, Pupuk Indonesia juga mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri.

Pupuk Indonesia secara berkala menggelar wadah komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di lapangan. Acara Rembuk Tani juga digelar di berbagai daerah sebagai forum untuk membahas berbagai permasalahan, tantangan dan peluang di sektor pertanian. Dalam dua forum tersebut petani dapat menyampaikan berbagai permasalah yang dihadapi di lapangan, termasuk mengenai HET langsung kepada pemangku kepentingan di Pupuk Indonesia.

Previous Post

PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Barat Gelar Rapat Perdana, Andreas Hugo Pareira Lantik Pengurus DPC Masa Bakti 2025-2030

Next Post

Reses 30 Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat 2025, Silverius Syukur Minta Maaf Kepada Masyarakat: Dampak Tekanan Efisiensi Anggaran Abaikan Aneka Usulan Konsituen Lintas Dapil

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
Reses 30 Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat 2025, Silverius Syukur Minta Maaf Kepada Masyarakat: Dampak Tekanan Efisiensi Anggaran Abaikan Aneka Usulan Konsituen Lintas Dapil

Reses 30 Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat 2025, Silverius Syukur Minta Maaf Kepada Masyarakat: Dampak Tekanan Efisiensi Anggaran Abaikan Aneka Usulan Konsituen Lintas Dapil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In