• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Burhanudin: Pemimpin Indonesia Terikat Perjanjian Asing, Pasal 33 UUD 1945 Tak Bisa Dijalankan !

Burhanudin: Pemimpin Indonesia Terikat Perjanjian Asing, Pasal 33 UUD 1945 Tak Bisa Dijalankan !

Istana Netizen by Istana Netizen
Mei 26, 2026
in LAINNYA
0
Burhanudin: Pemimpin Indonesia Terikat Perjanjian Asing, Pasal 33 UUD 1945 Tak Bisa Dijalankan !
0
SHARES
31
VIEWS

ISTANA NETIZEN.COM– Pengamat politik dan ekonomi asal Bandung Burhanudin mengungkapkan apa yang disebutnya sebagai “jawaban dalam hati setiap pemimpin Indonesia sejak era Soeharto” terkait pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai Pasal 33 UUD 1945 tidak dijalankan karena negara terikat perjanjian internasional yang mengalahkan konstitusi.

Pertanyaan Rakyat: Kenapa SDA Dikuasai Asing?

BACAJUGA

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

“Pernahkah kita bertanya-tanya: Kenapa meski UUD 1945 Pasal 33 sudah sangat jelas tertulis ‘Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara’, tapi kenyataannya asing yang menguasai semuanya?” kata Burhanudin, Minggu, 24 Mei 2026.

Ia juga menyoal kepemilikan saham BUMN dan devisa hasil ekspor. “Kenapa kita punya BUMN tambang, listrik, atau energi, tapi sahamnya sebagian besar milik orang luar? Kenapa uang miliaran dolar hasil ekspor nikel, emas, minyak, dan sawit kita bebas ditabung 100% di bank luar negeri, tidak wajib masuk ke kas negara?” ujarnya.

Jawaban Pemimpin: Terikat Kesepakatan Internasional 1967 dan 1998

Menurut Burhanudin, jika pemimpin berani jujur, jawaban mereka seragam: terikat perjanjian internasional.

“Maaf, tidak bisa. Ini sudah sesuai ketentuan kesepakatan internasional yang kita tandatangani tahun 1967, 1998, dan perjanjian dagang lainnya. Kita terikat, tidak boleh langgar,” tulis Burhanudin menirukan isi hati penguasa.

Devisa Ekspor Bebas ke Luar karena Aturan Pasar Bebas

Soal devisa hasil ekspor yang boleh disimpan di luar negeri, jawabannya serupa.

“Karena ada perjanjian internasional. Kita sudah sepakat pasar bebas, arus modal bebas keluar masuk. Kalau kita atur, kita kena sanksi internasional, kita dibilang melanggar aturan main,” ungkapnya.

BUMN Wajib Privatisasi: Syarat IMF Pasca 1998

Burhanudin menyebut kepemilikan asing di BUMN adalah konsekuensi krisis 1998.

“Karena ini syarat dan kesepakatan IMF & Bank Dunia pasca krisis 1998. Kita wajib memprivatisasi, membuka kepemilikan, dan melepas kendali negara. Kalau tidak ikut, kita tidak dapat pinjaman, ekonomi kita ambruk,” jelasnya.

Fakta Pahit: Pemerintah Tak Terbuka ke Rakyat

Ia menegaskan pemerintah tidak akan menjelaskan hal ini secara gamblang.

“Pemerintah tidak akan pernah terbuka dan menjelaskan hal ini secara gamblang kepada kita semua. Mereka tidak akan mengaku: ‘Maaf Rakyat, negara ini sudah terikat tangan dan kaki oleh perjanjian penjajahan ekonomi, kami tidak berdaya menegakkan UUD 1945 sepenuhnya’,” kata Burhanudin.

Rakyat Diberi Isu Manis, Yang Kritis Dituduh PKI

Menurutnya, rakyat hanya diberi narasi positif pembangunan. “Rakyat hanya diberi isu-isu manis dan positif saja: Disuguhi cerita tentang pertumbuhan ekonomi, pembangunan jalan, proyek megah, dan janji kemajuan,” ujarnya.

Sementara yang kritis, kata dia, justru dibungkam. “Kalau ada rakyat, pakar, atau tokoh yang berani membuka mata rakyat, berani menegur: ‘Hei, kenapa tidak jalankan Pasal 33? Kenapa serahkan semuanya ke asing?’ Maka orang itu akan langsung dituduh PKI, disebut komunis, malah dituduh antek asing dan pengganggu pembangunan,” ungkap Burhanudin.

“Padahal aslinya: mereka adalah penegak konstitusi! Mereka yang menuduh itu lah yang sebenarnya melanggar konstitusi, mereka lah yang sebenarnya menjaga kepentingan asing,” tegasnya.

lUUD 1945 Jadi Pajangan, Perjanjian Internasional Jadi Hukum Tertinggi

Burhanudin menyimpulkan, sejak 1967, diperkuat 1998, hingga Perpres 10/2021, konstitusi kalah oleh perjanjian.

Presiden Pertama RI

“Sejak tahun 1967, kemudian diperkuat 1998, sampai Perpres 10/2021 kemarin: UUD 1945 hanya jadi pajangan. Perjanjian internasional-lah yang jadi hukum tertinggi yang dijalankan,” katanya.

“Selama pemimpin kita masih menjawab dengan alasan ‘sesuai kesepakatan internasional’, jangan harap kekayaan alam ini akan jadi milik rakyat Indonesia,” tambah Burhanudin.

Penjajahan Lewat Tanda Tangan

Ia menutup dengan penegasan bahwa bentuk penjajahan kini berubah. “Kita dijajah bukan lagi dengan senjata, tapi dengan tinta tanda tangan dan hukum buatan sendiri,” ujarnya.

“Sudah saatnya kita tahu: Musuhnya bukan yang bicara Pasal 33, tapi yang takut membatalkan perjanjian penjajahan itu,” pungkas Burhanudin.***

Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen Com

Previous Post

Burhanudin: Indonesia Kaya Raya Tapi Rakyat Miskin, Sistem Bretton Woods Jadi Akar Penjajahan Ekonomi !

Next Post

Jembatan Cunca Wulang Ambruk, 2 Turis Austria Tewas: Disparekrafbud Mabar Berduka, Edi Hardum Desak Gubernur dan Bupati Minta Maaf

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

Oktober 19, 2026
TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

Oktober 13, 2026

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

Oktober 7, 2026
MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

Oktober 6, 2026

AKTA KETIGA PKF: DARI KONGRES MBAY 2015, KEPPRES 37/2025, HINGGA KODAM SOBE SONBAI 2026 – NTT MEKAR TINGGAL KETUK PALU GUBERNUR MELKI!

Oktober 6, 2026
MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

Oktober 5, 2026
Next Post
Jembatan Cunca Wulang Ambruk, 2 Turis Austria Tewas: Disparekrafbud Mabar Berduka, Edi Hardum Desak Gubernur dan Bupati Minta Maaf

Jembatan Cunca Wulang Ambruk, 2 Turis Austria Tewas: Disparekrafbud Mabar Berduka, Edi Hardum Desak Gubernur dan Bupati Minta Maaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

DOR! UNIPA SIAP JADI MARKAS BESAR MUBES PKF! 72 TAHUN SEJAK 1954 KAMPUS TERBESAR FLORES RESTUI PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

DOR! UNIPA SIAP JADI MARKAS BESAR MUBES PKF! 72 TAHUN SEJAK 1954 KAMPUS TERBESAR FLORES RESTUI PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

Oktober 28, 2026
BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

Oktober 28, 2026
BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

Oktober 27, 2026
LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

Oktober 27, 2026
P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

Oktober 27, 2026
Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Oktober 27, 2026

BERITA TERPOPULER

  • Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal di Polres Manggarai? PMKRI Ruteng Bongkar Dugaan Oknum Suruh Cuci Jaket Restina Tija, Forensik HP Dijadikan Alasan Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING! SK HK/72/2026 TERBIT – MATIM RESMI TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN GEMPA M7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN SALAH FOKUS! Bivitri Ungkap Gugatan Ijazah Wapres Bukan Soal Tamat SMA atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAH DUA KABUPATEN! MABAR & NAGEKEO SIAP BIAYAI PROVINSI FLORES 3 TAHUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In