• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Burhanudin: Pemimpin Indonesia Terikat Perjanjian Asing, Pasal 33 UUD 1945 Tak Bisa Dijalankan !

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Mei 26, 2026
in LAINNYA
0 0
0
Burhanudin: Pemimpin Indonesia Terikat Perjanjian Asing, Pasal 33 UUD 1945 Tak Bisa Dijalankan !
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANA NETIZEN.COM– Pengamat politik dan ekonomi asal Bandung Burhanudin mengungkapkan apa yang disebutnya sebagai “jawaban dalam hati setiap pemimpin Indonesia sejak era Soeharto” terkait pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai Pasal 33 UUD 1945 tidak dijalankan karena negara terikat perjanjian internasional yang mengalahkan konstitusi.

Pertanyaan Rakyat: Kenapa SDA Dikuasai Asing?

“Pernahkah kita bertanya-tanya: Kenapa meski UUD 1945 Pasal 33 sudah sangat jelas tertulis ‘Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara’, tapi kenyataannya asing yang menguasai semuanya?” kata Burhanudin, Minggu, 24 Mei 2026.

Ia juga menyoal kepemilikan saham BUMN dan devisa hasil ekspor. “Kenapa kita punya BUMN tambang, listrik, atau energi, tapi sahamnya sebagian besar milik orang luar? Kenapa uang miliaran dolar hasil ekspor nikel, emas, minyak, dan sawit kita bebas ditabung 100% di bank luar negeri, tidak wajib masuk ke kas negara?” ujarnya.

Jawaban Pemimpin: Terikat Kesepakatan Internasional 1967 dan 1998

Menurut Burhanudin, jika pemimpin berani jujur, jawaban mereka seragam: terikat perjanjian internasional.

“Maaf, tidak bisa. Ini sudah sesuai ketentuan kesepakatan internasional yang kita tandatangani tahun 1967, 1998, dan perjanjian dagang lainnya. Kita terikat, tidak boleh langgar,” tulis Burhanudin menirukan isi hati penguasa.

Devisa Ekspor Bebas ke Luar karena Aturan Pasar Bebas

Soal devisa hasil ekspor yang boleh disimpan di luar negeri, jawabannya serupa.

“Karena ada perjanjian internasional. Kita sudah sepakat pasar bebas, arus modal bebas keluar masuk. Kalau kita atur, kita kena sanksi internasional, kita dibilang melanggar aturan main,” ungkapnya.

BUMN Wajib Privatisasi: Syarat IMF Pasca 1998

Burhanudin menyebut kepemilikan asing di BUMN adalah konsekuensi krisis 1998.

“Karena ini syarat dan kesepakatan IMF & Bank Dunia pasca krisis 1998. Kita wajib memprivatisasi, membuka kepemilikan, dan melepas kendali negara. Kalau tidak ikut, kita tidak dapat pinjaman, ekonomi kita ambruk,” jelasnya.

Fakta Pahit: Pemerintah Tak Terbuka ke Rakyat

Ia menegaskan pemerintah tidak akan menjelaskan hal ini secara gamblang.

“Pemerintah tidak akan pernah terbuka dan menjelaskan hal ini secara gamblang kepada kita semua. Mereka tidak akan mengaku: ‘Maaf Rakyat, negara ini sudah terikat tangan dan kaki oleh perjanjian penjajahan ekonomi, kami tidak berdaya menegakkan UUD 1945 sepenuhnya’,” kata Burhanudin.

Rakyat Diberi Isu Manis, Yang Kritis Dituduh PKI

Menurutnya, rakyat hanya diberi narasi positif pembangunan. “Rakyat hanya diberi isu-isu manis dan positif saja: Disuguhi cerita tentang pertumbuhan ekonomi, pembangunan jalan, proyek megah, dan janji kemajuan,” ujarnya.

Sementara yang kritis, kata dia, justru dibungkam. “Kalau ada rakyat, pakar, atau tokoh yang berani membuka mata rakyat, berani menegur: ‘Hei, kenapa tidak jalankan Pasal 33? Kenapa serahkan semuanya ke asing?’ Maka orang itu akan langsung dituduh PKI, disebut komunis, malah dituduh antek asing dan pengganggu pembangunan,” ungkap Burhanudin.

“Padahal aslinya: mereka adalah penegak konstitusi! Mereka yang menuduh itu lah yang sebenarnya melanggar konstitusi, mereka lah yang sebenarnya menjaga kepentingan asing,” tegasnya.

lUUD 1945 Jadi Pajangan, Perjanjian Internasional Jadi Hukum Tertinggi

Burhanudin menyimpulkan, sejak 1967, diperkuat 1998, hingga Perpres 10/2021, konstitusi kalah oleh perjanjian.

Presiden Pertama RI

“Sejak tahun 1967, kemudian diperkuat 1998, sampai Perpres 10/2021 kemarin: UUD 1945 hanya jadi pajangan. Perjanjian internasional-lah yang jadi hukum tertinggi yang dijalankan,” katanya.

“Selama pemimpin kita masih menjawab dengan alasan ‘sesuai kesepakatan internasional’, jangan harap kekayaan alam ini akan jadi milik rakyat Indonesia,” tambah Burhanudin.

Penjajahan Lewat Tanda Tangan

Ia menutup dengan penegasan bahwa bentuk penjajahan kini berubah. “Kita dijajah bukan lagi dengan senjata, tapi dengan tinta tanda tangan dan hukum buatan sendiri,” ujarnya.

“Sudah saatnya kita tahu: Musuhnya bukan yang bicara Pasal 33, tapi yang takut membatalkan perjanjian penjajahan itu,” pungkas Burhanudin.***

Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen Com

Previous Post

Burhanudin: Indonesia Kaya Raya Tapi Rakyat Miskin, Sistem Bretton Woods Jadi Akar Penjajahan Ekonomi !

Next Post

Jembatan Cunca Wulang Ambruk, 2 Turis Austria Tewas: Disparekrafbud Mabar Berduka, Edi Hardum Desak Gubernur dan Bupati Minta Maaf

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
Jembatan Cunca Wulang Ambruk, 2 Turis Austria Tewas: Disparekrafbud Mabar Berduka, Edi Hardum Desak Gubernur dan Bupati Minta Maaf

Jembatan Cunca Wulang Ambruk, 2 Turis Austria Tewas: Disparekrafbud Mabar Berduka, Edi Hardum Desak Gubernur dan Bupati Minta Maaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In