• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

KUHAP Baru Ancam Penyidik Lamban, Polres Manggarai Dinilai Abaikan Edi Hardum

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Juli 4, 2026
in LAINNYA
0 0
0
KUHAP Baru Ancam Penyidik Lamban, Polres Manggarai Dinilai Abaikan Edi Hardum
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANA NETIZEN.COM, MANGGARAI – Mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP Baru] kini diuji di Polres Manggarai, Flores- Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasal 23 KUHAP Baru secara tegas memberi batas 14 hari bagi penyidik untuk menanggapi laporan atau pengaduan masyarakat. Jika lalai, penyidik dapat diadukan kepada atasannya. Namun, dalam penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap advokat Dr. Siprianus Edi Hardum, batas waktu itu diduga terlewati.

14 Hari Terlewati, Terlapor Tak Kunjung Dipanggil

Dumas dengan nomor registrasi DUMAS/70/V/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT resmi diterima Polres Manggarai pada 27 Mei 2026. Pelapornya adalah Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, bersama istrinya, Meldyanti Hagur Marcelina. Laporan menyangkut dugaan pencemaran nama baik Pasal 27A UU ITE.

Faktanya, pelapor Hery Nabit sudah dipanggil dan memberikan klarifikasi pada 2 Juni 2026. Sebaliknya, hingga 4 Juli 2026, belum ada jadwal pemanggilan resmi terhadap Edi Hardum sebagai pihak terlapor. Artinya, sudah lebih dari 30 hari sejak Dumas diterima.

LPPDM: Ini Ujian Transparansi Polisi

Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat menilai kondisi ini mencederai asas persamaan di hadapan hukum.

Gambar tangkapan layar :  Wakil Ketua LPPDM, Adrianus Trisno Rahmat, S.H.

“Sudah lebih dari 14 hari, bahkan sebulan. Mengapa yang satu sudah diperiksa, yang lain belum? KUHAP Baru dibuat agar tidak ada diskriminasi proses,” tegas Wakil Ketua LPPDM, Adrianus Trisno Rahmat, S.H., dikutip dari Selidikkasus.com, Sabtu 4 Juli 2026.

Menurut Adrianus, Pasal 23 KUHAP Baru tidak hanya melindungi pelapor. Semangatnya adalah kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk terlapor.

Gambar tangkapan layar :  Wakil Ketua LPPDM, Adrianus Trisno Rahmat, S.H.

“Jika penyidik lamban, keadilan yang dirugikan. Publik berhak menduga ada perlakuan berbeda,” ujarnya.

Dumas Berawal dari Tudingan Aliran Dana Korupsi

Pengaduan Nabit dipicu pemberitaan media daring berjudul _“Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!”_ Berita itu memuat dugaan aliran dana korupsi proyek DAK Manggarai Timur kepada istri Bupati dan tudingan melindungi Jefrin Haryanto.

Nabit, didampingi kuasa hukum Siprianus Ngganggu dan Aloysius Selama, menegaskan laporannya disampaikan sebagai pribadi, bukan sebagai Bupati.

Polres Manggarai Belum Beri Jadwal

LPPDM mendesak Polres Manggarai menjalankan Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat secara profesional. Lembaga itu akan terus mengawasi proses ini hingga ada kepastian hukum yang berimbang.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Manggarai belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum dipanggilnya Edi Hardum.

Penulis: Tim Redaksi Istana Netizen

Previous Post

Buka Juli Ini ! Cara Daftar MagangHub Kemnaker 2026, Gaji Ikut UMK + Kuota 150 Ribu

Next Post

Bertahun-tahun Belajar di Gubuk Bambu, Murid TK di Sikka Kini Dapat Harapan dari Luna Maya

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
Bertahun-tahun Belajar di Gubuk Bambu, Murid TK di Sikka Kini Dapat Harapan dari Luna Maya

Bertahun-tahun Belajar di Gubuk Bambu, Murid TK di Sikka Kini Dapat Harapan dari Luna Maya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In