RUTENG, ISTANETIZEN.COM – Wakil Sekretaris Internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Jehamat, menyoroti arah kebijakan pajak di Nusa Tenggara Timur dengan mengutip pernyataan pengamat politik Rocky Gerung.

“Pajak adalah cara biadab untuk mempertahankan peradaban” ujar Adrianus dalam pernyataannya dari Ruteng, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama 22 Bupati/Wali Kota menandatangani Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Kupang, Rabu (29/7/2026).
Video pernyataan Adrianus diunggah melalui: https://www.facebook.com/share/r/194wJKAByA/
Jangan Salah Arah Memungut Pajak
Menurut Adrianus, kutipan “biadab” dari Rocky Gerung bukan ajakan menolak pajak. Itu adalah pengingat agar pungutan pajak punya arah yang jelas dan berpihak.

“Kalau pajak hanya ditarik untuk mengejar target PAD, tapi tidak kembali kepada rakyat dalam bentuk jalan, sekolah, rumah sakit, dan pelayanan dasar yang layak, maka dia benar-benar menjadi cara ‘biadab’. Rakyat hanya dijadikan sapi perah,” tegasnya.
Ia mengulang pertanyaan kritis: _”Siapa mensejahterakan siapa dengan cara apa?”_
“Sadarlah bahwa yang menghidupi seluruh pejabat publik dari pusat sampai daerah ini adalah rakyat. Bos besar yang sesungguhnya adalah rakyat. Yang memberi kepercayaan untuk memimpin adalah rakyat,” ujarnya.
Apresiasi Prabowo, Sentil Oknum Pejabat
Adrianus mengapresiasi Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto yang pernah menyatakan bahwa gaji, seragam, dan atribut aparat semuanya berasal dari rakyat.
“Presiden sudah paling jujur mengakui eksistensi rakyat sebagai Big Boss. Sayangnya tidak semua orang di barisan pemerintahan ini sadar. Yang terjadi justru memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan koleganya melalui korupsi,” kritiknya.
Konteks NTT: Kemandirian Fiskal vs Kesejahteraan
NTT memiliki 5,7 juta penduduk di 22 kabupaten/kota. Melalui PKS Opsen Pajak, Pemprov dan Pemkab/Pemkot menargetkan kemandirian fiskal.
Bagi Adrianus, kemandirian itu tidak boleh diartikan sebagai “memeras ukur kuat rakyat” atas nama aneka jenis pajak.
_”Rakyat bukan ATM negara. Pajak harus kembali untuk peradaban. Untuk kesejahteraan 5,7 juta orang NTT,”_ pungkasnya.
Gubernur Melki: Targetkan Kemandirian Fiskal
Sebelumnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memimpin penandatanganan PKS di Kupang.

“Hari ini saya bersama para Bupati dan Wali Kota se-NTT menandatangani Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Kupang,” ujar Gubernur Melki.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan NTT tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pusat. Daerah harus membangun kekuatan fiskalnya sendiri.
“Saya percaya, NTT tidak boleh selamanya bergantung pada dana dari pusat. Kita harus membangun kekuatan dari rumah sendiri. Salah satunya melalui peningkatan kepatuhan membayar pajak daerah,” tegasnya.
Menurutnya, pajak daerah adalah fondasi utama untuk membiayai pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.
“Artinya, semakin banyak masyarakat yang taat pajak, semakin besar pula ruang bagi pemerintah untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, irigasi, dan pelayanan publik yang lebih baik,” jelasnya.
Opsen Pajak Mulai Berbuah
Gubernur Melki menyebut kebijakan _Pergub Nomor 13 Tahun 2025_ yang diperkuat _Pergub Nomor 32 Tahun 2026_ mulai menunjukkan hasil nyata.
“Kabar baiknya, kebijakan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang diperkuat Pergub Nomor 32 Tahun 2026 mulai menunjukkan hasil. Sejumlah kabupaten/kota mencatat kenaikan penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga 20–30%,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Kepala BPAD Provinsi NTT Johny Ericson Ataupah, jajaran Perangkat Daerah, dan Kepala UPTD Samsat se-NTT.
“Karena membangun NTT bukan tugas satu orang atau satu pemerintah. Ini kerja bersama. Dari pajak yang kita taati hari ini, lahir pembangunan yang akan dinikmati anak cucu kita,” pungkas Gubernur Melki.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan di atas pajak pokok yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai UU HKPD. Di NTT, optimalisasi opsen PKB menjadi salah satu strategi utama untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempercepat pembangunan infrastruktur dasar.
Penulis / Reporter: YT
Editor: Tim Redaksi http://ISTANETIZEN.COM









