LABUAN BAJO, ISTANETIZEN.COM – Kamis, 30 Juli 2026,
Dr. Kanisius Jehabut, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Fraksi Partai Gerindra, menyoroti persoalan tata kelola Taman Nasional Komodo (TNK) yang menurutnya terjebak dalam konflik rezim hukum.
Dalam tulisannya _Seri II: Konflik Rezim Hukum di Taman Nasional Komodo_, Kanisius menyebut ada paradoks antara tanggung jawab pemerintah daerah dan keterbatasan kewenangannya.
Otonomi Daerah vs Rezim Konservasi
Menurut Kanisius, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Manggarai Barat memiliki amanat konstitusional untuk mengurus kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan PAD.
“Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh terhadap rakyatnya. Dari jalan, air bersih, kesehatan, pendidikan, sampai mengendalikan dampak sosial pariwisata,” ujarnya.
Namun persoalannya, sebagian besar kawasan TNK yang menjadi pusat aktivitas konservasi dan pariwisata berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat.
“Di satu sisi Pemkab Mabar memikul tanggung jawab politik dan konstitusional. Di sisi lain, terhadap ruang yang jadi pusat ekonomi dan konservasi, ruang intervensinya sangat terbatas karena itu rezim konservasi pusat,” jelasnya.
Kondisi ini, menurutnya, menciptakan ketidakseimbangan. _Authority follows responsibility_ – kewenangan harus sebanding dengan tanggung jawab.

“Pemerintah daerah dituntut hasil pembangunan, tapi tidak punya instrumen hukum yang memadai untuk memengaruhi pengelolaan kawasan,” tegasnya.
Dampak ke Pariwisata dan Pelayanan Publik
Kanisius menekankan TNK bukan hanya kawasan konservasi, tetapi juga destinasi pariwisata internasional dan motor ekonomi Mabar.
Keberhasilan pariwisata menuntut infrastruktur: jalan, pelabuhan, air, listrik, sampah, keamanan, kesehatan. Hampir semua itu tanggung jawab pemerintah daerah.
“Karena itu sangat sulit membangun tata kelola pariwisata yang efektif jika pemerintah daerah hanya jadi pelaksana administratif tanpa ruang dalam perencanaan dan pengambilan keputusan strategis,” katanya.
Konsekuensinya: pelayanan publik tidak efektif, koordinasi antarlembaga lemah, konflik kewenangan sulit diselesaikan, dan masyarakat bingung mengadu ke siapa.
Tawarkan Model Kolaboratif
Kanisius menolak solusi ekstrem: menarik semua kewenangan ke daerah atau memusatkannya ke pusat. Keduanya berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Yang kita butuhkan adalah _collaborative governance_ atau tata kelola kolaboratif,” ujarnya.
Model ini menempatkan Pemerintah Pusat, Pemprov NTT, Pemkab Mabar, pemerintah desa, masyarakat lokal, akademisi, pelaku usaha, dan LSM sebagai mitra setara dalam satu sistem pengelolaan.
Kolaborasi itu harus punya dasar hukum jelas: pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, pertukaran data, penyelesaian sengketa, partisipasi masyarakat, dan evaluasi bersama.

“Otonomi daerah dan konservasi bukan dua hal yang bertentangan. Keduanya amanat konstitusi yang harus dijalankan seimbang,” tegasnya.
TNK Warisan Dunia, Rumah Rakyat Mabar
Di akhir tulisannya, Kanisius mengingatkan TNK adalah warisan dunia. Tapi TNK juga adalah rumah bagi masyarakat Manggarai Barat dan bagian dari NKRI.
“Keberhasilannya hanya bisa dicapai melalui kemitraan setara antara pusat dan daerah, dengan menempatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai tujuan yang saling menguatkan, bukan saling meniadakan,” pungkasnya.
_Tulisan ini adalah Seri II. Bersambung ke Seri III._
Reporter : YT
Editor: Tim Redaksi http://ISTANETIZEN.COM











