ISTANA NETIZEN.com, LABUAN BAJO –Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Manggarai Barat mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pelayanan pajak dan distribusi BBM pascagempa 7,7 SR.

Surat bernomor http://UPTD.Penda.MGB/970.973/335/2026 yang ditandatangani Kepala UPTD M.T. Arismara Pranda, S.Sos.,M.Si pada 24 Agustus 2026 itu ditujukan kepada seluruh Pimpinan SPBU se-Kabupaten Manggarai Barat.
1. Pelaksanaan Pergub Pajak Kendaraan Ditunda
Dalam surat tersebut disebutkan, pelaksanaan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat sementara ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemprov.
Penundaan ini menindaklanjuti Surat Nota Dinas Kepala Bapenda Prov NTT Nomor: 900.1.13.1/2640/BPAD 1.2 tanggal 18 Agustus 2026.
2. SPBU Wajib Layani Kendaraan Bantuan Bencana
Poin kedua, Labuan Bajo sebagai pintu masuk kendaraan bantuan bencana gempa tektonik Flores diminta mendapat prioritas.
“Dimohon kerjasamanya dalam pelayanan pengisian BBM Kendaraan Bermotor pada SPBU saudara,” tulis surat tersebut.
3. BBM Subsidi untuk Logistik Bantuan
SPBU juga diminta membantu kendaraan plat dalam dan luar daerah yang membawa/mendistribusikan bantuan logistik.
Khususnya untuk pengisian BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite agar distribusi bantuan ke wilayah terdampak tidak terhambat.
Surat ini dikeluarkan sebagai langkah percepatan penanganan dampak gempa di Mabar yang hingga kini tercatat 9.547 rumah terdampak.
Reporter: Tim Media Istana Netizen
Editor: AJ










