• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kanisius Jehabut: KDMP Punya Dasar Hukum Jelas, Negara Wajib Hadir dan Jangan Bebani Tanah Masyarakat

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Juni 7, 2026
in DAERAH
0 0
0
DPRD Mabar Pertanyakan Rantai Pasok Pariwisata: Petani Belum Nikmati Cuan dari Piring Wisatawan Labuan Bajo
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Labuan Bajo, Istana Netizen.Com – Politisi Partai Gerindra Kabupaten Manggarai Barat yang juga anggota DPRD Fraksi Gerindra, Kanisius Jehabut, menegaskan bahwa polemik soal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus dikembalikan ke dasar hukum. Melalui akun Facebook pribadinya, Minggu 7 Juni 2026, Kanisius menekankan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dan melempar beban pengadaan tanah ke masyarakat.

Gambar tangkapan layar: Dr.Ksnisius Jehabut,SH MH.

KDMP Bukan Sekadar Gagasan, Ada Inpres 17/2025

Kanisius menyebut perdebatan soal KDMP perlu ditempatkan pada pijakan regulasi yang benar.

“Program ini bukan sekadar gagasan administratif, tetapi merupakan kebijakan nasional yang memiliki dasar hukum jelas, terutama melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tulisnya.

Fokus Inpres: Bangun Fisik, Bukan Hanya Bentuk Kelembagaan

Menurut dia, Inpres 17/2025 menegaskan peran negara setelah koperasi dibentuk.

“Setelah koperasi dibentuk, negara harus mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi,” kata Kanisius.

Artinya, lanjut Kanisius

“fokus kebijakan bukan hanya membentuk koperasi secara kelembagaan, tetapi memastikan koperasi memiliki sarana dan prasarana agar dapat beroperasi secara nyata.”

Lahan KDMP: Rujukannya Aset Pemerintah, Bukan Tanah Warga

Terkait penyediaan lahan, Kanisius menegaskan arah kebijakan bukan membebankan tanah masyarakat.

“Arah kebijakannya adalah pendataan dan pemanfaatan aset pemerintah, baik aset Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, maupun aset pemerintah pusat yang dapat digunakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

SE Menkop Nomor 4/2025 Perkuat Pendataan Aset

Hal itu, kata dia, diperkuat Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025.

“Ruang lingkupnya jelas, yaitu pendataan lahan atau aset Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Provinsi,” tulis Kanisius.

Desa Tak Punya Lahan? Solusinya Inventarisasi, Bukan Serahkan Tanah

Karena itu, jika ada desa yang belum punya lahan siap bangun, kesimpulannya bukan warga harus menyerahkan tanah.

“Kesimpulan yang benar adalah pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat harus melakukan inventarisasi aset, koordinasi lintas pemerintahan, serta mencari solusi hukum yang sah,” tegasnya.

Mabar Sudah Bentuk Satgas KDMP Lewat SK Bupati

Kanisius mengingatkan bahwa di Manggarai Barat, Bupati sudah membentuk Satgas Koperasi Merah Putih melalui Keputusan Bupati Nomor 155/KEP/HK/2025.

“Dalam keputusan tersebut, Satgas diberi tugas menyusun strategi, memastikan kesiapan badan hukum, sumber daya, jejaring usaha, kemitraan, serta kebutuhan pendukung koperasi,” jelasnya. Dinas PMD juga diberi peran “menginventarisasi potensi desa dan memfasilitasi pengadaan lahan atau tanah bagi KDMP.”

Tahapan Pembangunan KDMP Sudah Diatur Jelas

Secara regulasi, menurut Kanisius, proses pembangunan KDMP harus berjalan bertahap.

“Pembentukan koperasi, pendataan aset, verifikasi kesiapan lahan, koordinasi antar pemerintah, pembangunan fisik gerai dan pergudangan, serta penguatan operasional koperasi,” rinci dia.

Pengadaan Tanah Tak Boleh Serampangan

Ia menekankan, pengadaan tanah tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Jika menggunakan aset desa, harus sesuai mekanisme pengelolaan aset desa. Jika menggunakan aset daerah, harus mengikuti ketentuan barang milik daerah. Jika menggunakan aset provinsi atau pusat, harus melalui koordinasi dan persetujuan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Kanisius.

Kritik yang Tepat: Pastikan Pemerintah Tertib Jalankan Inpres

Karena itu, kritik yang tepat bukan menyebut KDMP membebani masyarakat.

“Tetapi memastikan pemerintah benar-benar menjalankan perintah Inpres Nomor 17 Tahun 2025 secara tertib, transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat,” tulisnya.

*Negara Harus Hadir, Jangan Lempar Tanggung Jawab ke Desa*

Kanisius menegaskan peran negara. “Negara harus hadir. Pemerintah tidak boleh melempar tanggung jawab kepada desa atau masyarakat. KDMP harus menjadi instrumen penguatan ekonomi desa, bukan sumber keresahan baru karena kurangnya penjelasan dan sosialisasi,” tegasnya.

Pemkab Mabar Diminta Segera Sosialisasi Terbuka

Ia pun mendorong pemerintah kabupaten bergerak cepat.

“Pemerintah kabupaten perlu segera melakukan sosialisasi terbuka kepada desa-desa mengenai dasar hukum, prosedur pembentukan, mekanisme pembangunan fisik, skema pendanaan, dan tata cara penyediaan lahan,” kata Kanisius.

Dengan penjelasan yang baik, tambahnya

“masyarakat akan memahami bahwa KDMP adalah program pemberdayaan ekonomi desa, bukan program yang membebani tanah masyarakat.”

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Manggarai Barat terkait desakan sosialisasi terbuka yang disampaikan Kanisius Jehabut.

Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen

Previous Post

Ultimatum 18 Hari BEM SI Jateng: Selamatkan Rupiah atau Hadapi “Reformasi Jilid 2”

Next Post

Yudi Latif: Demokrasi Indonesia Butuh Institusi Kuat, Bukan Sekadar Figur dan Pemilu

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
Yudi Latif: Demokrasi Indonesia Butuh Institusi Kuat, Bukan Sekadar Figur dan Pemilu

Yudi Latif: Demokrasi Indonesia Butuh Institusi Kuat, Bukan Sekadar Figur dan Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In