• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Diaspora Flores: Percepatan Pemindahan ke IKN Bentuk Nyata Persatuan Indonesia !

Diaspora Flores: Percepatan Pemindahan ke IKN Bentuk Nyata Persatuan Indonesia !

Istana Netizen by Istana Netizen
Mei 15, 2026
in LAINNYA
0
Diaspora Flores: Percepatan Pemindahan ke IKN Bentuk Nyata Persatuan Indonesia !
0
SHARES
21
VIEWS

ISTANANETIZEN.COM –Pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Menurut Frans Mado, diaspora Kepulauan Flores di Australia asal Kabupaten Nagekeo, dilansir dari WhatsApp Group AYO JEMPUT PROVINSI KEPULAUAN FLORES (AJ-PKF), Jumat (15/5/2026) IKN menjadi simbol Indonesia yang lebih sentris dan inovatif.

Frans Mado,SP., Diaspora Kepulauan Flores di Perth – Australia

BACAJUGA

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

“Kreasi dan inovasi Indonesia Centris di IKN mengangkat derajat Bangsa Indonesia di mata negara-negara lain di dunia,” ujarnya.

Frans menilai percepatan proses pemindahan ibu kota juga menjadi penanda persatuan bangsa yang hidup di era sekarang.

“Lebih cepat pindah ke IKN, membuktikan bahwa Persatuan Indonesia itu hadir di zaman ini,” katanya.

Ia mendorong agar tidak ada keraguan dalam menjalankan pemindahan ibu kota, mengingat dasar hukum dan payung undang-undang sudah tersedia.

“Tak perlu ragu untuk pindah ke IKN karena dasar hukum dan UU-nya sudah ada. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk mulai menjalankan IKN sebagai pusat administrasi pemerintahan pusat RI saat ini,” tegas Frans.

Sementara itu, ia memandang Jakarta tetap memiliki peran penting sebagai bagian dari sejarah bangsa.

“Jakarta menjadi ‘Kota Sejarah Proklamasi NKRI’,” ujarnya.

Sebelumnya, ditempat terpisah di hari yang sama, Opini Burhanudin O dilansir www//https /Istananetizen.com, Jumat (15/5/2026), menilai sejumlah pandangan belakangan ini menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 Tahun 2026 sebagai tanda kegagalan proyek Ibu Kota Nusantara. Penafsiran itu dinilai keliru jika dilihat dari landasan hukum dan kerangka kerja yang sudah ditetapkan sejak awal.

Berikut klarifikasi berdasarkan dokumen hukum dan rencana pembangunan IKN:

1. Putusan MK menegaskan proses bertahap yang memang dirancang sejak awal

Putusan MK tidak membatalkan UU IKN, melainkan menegaskan urutan proses yang berlaku.

“Sejak awal penyusunan, Pasal 39 UU IKN sudah mengatur secara jelas bahwa pemindahan ibu kota berlaku efektif setelah diterbitkannya Keppres oleh Presiden,” tulis Burhanudin.

Menurutnya, pengesahan UU lebih dulu bertujuan memberi payung hukum pembangunan, sementara perpindahan kewenangan dilakukan bertahap.

“Keppres belum terbit bukan tanda macet atau batal, melainkan tanda bahwa pembangunan masih berjalan sesuai tahapan,” ujarnya.

2. Infrastruktur dasar dibangun APBN sebagai syarat masuknya investor

Burhanudin menjelaskan logika pembangunan kota baru memerlukan infrastruktur dasar terlebih dahulu.

“Pemerintah wajib menyiapkan jalan, listrik, air bersih, pelabuhan, dan kantor pemerintahan menggunakan APBN. Tidak ada investor yang mau membangun gedung di tengah hutan yang belum ada fasilitasnya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dana yang dikeluarkan berubah menjadi aset negara.

“Dana itu tidak hilang. Dana itu berubah wujud menjadi aset negara bernilai tinggi yang nantinya menjadi penggerak ekonomi baru.”

3. IKN adalah upaya menjawab ketimpangan dan beban Jakarta

Gagasan memindahkan ibu kota keluar Jawa disebut bukan hal baru.

“Gagasan pindah ibu kota keluar Jawa sudah ada sejak 1957 masa Presiden Soekarno, untuk mengurangi beban Pulau Jawa. Presiden Jokowi hanya mewujudkan apa yang dicita-citakan para pendahulu,” tulisnya.

Burhanudin juga menyoroti kondisi Jakarta yang terus tenggelam dan padat.

“Jakarta tenggelam 15-20 cm per tahun, kepadatan meledak, polusi tinggi, macet, dan risiko bencana besar.”

Ia menilai pemindahan ibu kota sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 untuk pemerataan ekonomi.

“IKN dibangun di tengah Indonesia agar ekonomi menyebar, kekayaan dikelola di tempat asalnya, dan kemakmuran dirasakan merata.”

4. Proyek besar membutuhkan keberlanjutan lintas pemerintahan

Burhanudin menilai IKN adalah pondasi yang disiapkan untuk pemerintahan selanjutnya.

“Jokowi sudah menyiapkan tanah, menyusun undang-undang, membangun infrastruktur dasar, dan merancang skema pembiayaan. Beliau sudah membuka jalan dan meletakkan pondasi.”

Ia mencontohkan proyek infrastruktur lain yang selesai lintas periode kepemimpinan.

“Proyek besar negara tidak pernah selesai dalam satu masa jabatan. Jika diteruskan, IKN akan menjadi penggerak ekonomi baru.”

 

Kesimpulan.

Menurut Burhanudin, Putusan MK 71/2026 memberi kepastian hukum atas proses pemindahan ibu kota.

“Putusan MK bukan tamparan, melainkan jaminan hukum bahwa pemindahan ibu kota dilakukan dengan tertib, benar, dan terencana

Artikel ini merupakan opini penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi http://Istananetizen.com._

Penulis / Editor : Tim Redaksi Istananetizen.conlm

Previous Post

Amien Rais Soroti Polemik Letkol Teddy, Adimas Nilai Peran Oposisi Penting untuk Keseimbangan Kekuasaan !

Next Post

Dana Rp 49 Triliun Dipamerkan Prabowo, Heru Subagia Minta Pemerintah Buka Asal-Usul dan Pemilik Rekening !

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

Oktober 19, 2026
TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

Oktober 13, 2026

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

Oktober 7, 2026
MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

Oktober 6, 2026

AKTA KETIGA PKF: DARI KONGRES MBAY 2015, KEPPRES 37/2025, HINGGA KODAM SOBE SONBAI 2026 – NTT MEKAR TINGGAL KETUK PALU GUBERNUR MELKI!

Oktober 6, 2026
MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

Oktober 5, 2026
Next Post
Dana Rp 49 Triliun Dipamerkan Prabowo, Heru Subagia Minta Pemerintah Buka Asal-Usul dan Pemilik Rekening !

Dana Rp 49 Triliun Dipamerkan Prabowo, Heru Subagia Minta Pemerintah Buka Asal-Usul dan Pemilik Rekening !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

Oktober 28, 2026
BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

Oktober 27, 2026
LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

Oktober 27, 2026
P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

Oktober 27, 2026
Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Oktober 27, 2026
Petani Flores Nekat ke Istana! Dobrak Kantor KSP Moeldoko di Jakarta

Petani Flores Nekat ke Istana! Dobrak Kantor KSP Moeldoko di Jakarta

Oktober 27, 2026

BERITA TERPOPULER

  • Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal di Polres Manggarai? PMKRI Ruteng Bongkar Dugaan Oknum Suruh Cuci Jaket Restina Tija, Forensik HP Dijadikan Alasan Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING! SK HK/72/2026 TERBIT – MATIM RESMI TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN GEMPA M7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN SALAH FOKUS! Bivitri Ungkap Gugatan Ijazah Wapres Bukan Soal Tamat SMA atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAH DUA KABUPATEN! MABAR & NAGEKEO SIAP BIAYAI PROVINSI FLORES 3 TAHUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In