• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda

Istana Netizen by Istana Netizen
Juni 5, 2026
in LAINNYA
0
0
SHARES
2
VIEWS

ISTANA NETIZEN.com — Advokat senior Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H. resmi melayangkan Hak Jawab kepada http://Pena1NTT.com atas pemberitaan 5 Juni 2026 berjudul _“Klaim Sepihak Dibantah Kejari Manggarai, Edi Hardum Terancam Pidana!”_.

Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H.

BACAJUGA

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

Edi menilai berita tersebut sarat opini, menghakimi, dan menyesatkan publik. Sesuai Pasal 5 ayat 3 UU No. 40/1999 tentang Pers, ia meminta Hak Jawab ini dijadikan Berita Utama sebagai bentuk koreksi dan perimbangan informasi.

Berikut Hak Jawab lengkap yang diterima redaksi Istana Netizen, Jumat malam 5 Juni 2026:

HAK JAWAB UNTUK http://PENA1NTT.COM
Dari: Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H.

Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi http://Pena1NTT.com
Di Tempat

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan http://Pena1NTT.com tanggal 5 Juni 2026 berjudul: _“Klaim Sepihak Dibantah Kejari Manggarai, Edi Hardum Terancam Pidana!”_
Link: https://pena1ntt.com/klaim-sepihak-dibantah-kejari-manggarai-edi-hardum-terancam-pidana/

Pemberitaan tersebut sangat merugikan saya karena sarat opini redaksi, menyimpulkan sepihak, dan tidak berimbang. Berikut 9 poin keberatan dan klarifikasi saya:

1. Judul Berita Bersifat Opini dan Menghakimi

Frasa _“Edi Hardum Terancam Pidana!”_ adalah opini. Faktanya, hingga hari ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saya. Informasi yang saya sampaikan kepada media sebelumnya adalah keterangan narasumber dalam wawancara. Tugas verifikasi ada pada wartawan yang mewawancarai saya. Pihak Kejaksaan membantah setelah dikonfirmasi wartawan lain. Itu mekanisme jurnalistik yang wajar. Tidak ada unsur pidana bagi narasumber yang memberi informasi untuk dikonfirmasi.

Terkait aduan Bupati Manggarai ke Polres Manggarai atas pernyataan saya yang menggunakan diksi “dugaan”, mengapa http://Pena1NTT.com menyimpulkan ada pidana? Judul tersebut jelas opini yang merugikan.

2. Tuduhan “Memecu Kegaduhan Publik” Tidak Berdasar

Pada alinea ketiga tertulis: _“Langkah tegas kejaksaan ini diambil untuk meluruskan kegaduhan publik yang dipicu oleh pernyataan sepihak Edi Hardum…”_. Dari mana redaksi tahu kegaduhan publik disebabkan pernyataan saya? Justru dengan pernyataan saya, Kejari Ruteng bekerja lebih terbuka menangani kasus DAK Matim. Saya berterima kasih kepada Kejari Ruteng yang mulai serius dan transparan.

3. Frasa “Informasi Bohong” adalah Penilaian Sepihak

Kalimat: _“Narasi bombastis mengenai angka pengembalian dana 11 persen maupun spekulasi keterlibatan pihak luar merupakan informasi bohong…”_ adalah opini yang menyudutkan. Sebagai narasumber, saya menyampaikan informasi untuk dikonfirmasi wartawan. Menilai bombastis atau tidak adalah ranah redaksi, bukan kewajiban saya untuk konfirmasi.

4. Saya Tidak Mencatut Nama Kejaksaan

Saya tidak mencatut Kejaksaan. Saya meneruskan informasi yang saya terima kepada wartawan untuk dikonfirmasi kebenarannya. Tujuannya mendukung Kejari Ruteng dan aparat penegak hukum agar Manggarai bersih dari korupsi. Ini bukan kepentingan pribadi. Saya mengapresiasi komitmen Kejari Manggarai yang profesional, independen, dan akuntabel.

5. Vonis “Melanggar UU ITE” Melampaui Fakta Hukum

Kalimat: _“Nahas bagi Edi Hardum… dirinya kini tengah menghadapi konsekuensi hukum… dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE”_ adalah kesimpulan sepihak. Aduan ke polisi tidak sama dengan vonis bersalah. Bupati Manggarai sudah memberi hak jawab kepada media yang memuat pernyataan saya. Menyimpulkan saya melanggar UU ITE sangat merugikan dan tidak saya terima.

6. Pelintiran Diksi “Menuduh” Padahal Saya “Menduga”

Kalimat: _“Edi Hardum yang secara serampangan menuduh aliran dana kasus dugaan korupsi…”_ tidak benar. Dalam berita http://Viva.co.id, saya memakai kata “menduga” dengan dasar: Istri Bupati Manggarai, Ibu Meldyanti Hagur, meminta cabut berita soal dugaan korupsi di Manggarai Timur yang menyeret nama Jefrin Haryanto. Bupati Manggarai sudah memberi hak jawab ke http://Viva.co.id. Saya tidak menuduh.

7. Frasa “Pembunuhan Karakter yang Keji” Tidak Tepat

Kalimat: _“Tindakan melemparkan tuduhan tanpa dokumen formil itu dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter yang keji…”_ keliru. Sekali lagi: saya tidak menuduh, saya menduga. Dasar dugaan saya jelas dan sudah dijawab Bupati melalui hak jawab di http://Viva.co.id.

8. Tuduhan “Mencatut Kejaksaan” Tidak Berdasar

Kalimat: _“Edi Hardum mengalihkan narasi dengan dalih bahwa manuvernya mencatut nama lembaga…”_ merugikan. Saya tidak pernah mencatut Kejari Ruteng. Saya justru mendukung agar kasus diusut. Pernyataan saya di http://Viva.co.id tidak sedikit pun menjelekkan atau menyudutkan Kejari Ruteng.

9. Tuntutan Pencabutan Berita

Saya meminta berita berjudul _“Klaim Sepihak Dibantah Kejari Manggarai, Edi Hardum Terancam Pidana!”_ dicabut dari seluruh kanal, termasuk grup Facebook, karena membentuk opini publik seolah-olah saya mencatut Kejari Ruteng dan menuduh Bupati Manggarai menerima aliran dana. Saya tegaskan: saya tidak menuduh, tetapi menduga, dengan dasar permintaan cabut berita oleh istri Bupati.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 UU No. 40/1999 tentang Pers, saya meminta hak jawab ini ditayangkan paling lambat 6 jam sejak diterima Pemimpin Redaksi http://Pena1NTT.com. Sesuai Pasal 5 ayat 3, hak jawab wajib dimuat pada tempat yang sama dengan berita yang diralat, termasuk sebagai Berita Utama jika berita awal adalah berita utama.

Hormat saya,

Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H
Jakarta, 5 Juni 2026

 

CATATAN REDAKSI ISTANA NETIZEN

Hak Jawab ini dimuat utuh untuk memenuhi asas keberimbangan. Istana Netizen terbuka untuk hak jawab dari semua pihak sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.

Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen 

 

–

Previous Post

Bau Korupsi DP2KBP3A Matim Menyengat: 9 Pejabat Diperiksa, Bupati Manggarai Ikut Terseret !

Next Post

TELAK! Edi Hardum Sebut Berita Pena1NTT Sesat & Vonis Sepihak: “Saya Menduga, Bukan Menuduh”

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

Oktober 19, 2026
TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

Oktober 13, 2026

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

Oktober 7, 2026
MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

Oktober 6, 2026

AKTA KETIGA PKF: DARI KONGRES MBAY 2015, KEPPRES 37/2025, HINGGA KODAM SOBE SONBAI 2026 – NTT MEKAR TINGGAL KETUK PALU GUBERNUR MELKI!

Oktober 6, 2026
MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

Oktober 5, 2026
Next Post
TELAK! Edi Hardum Sebut Berita Pena1NTT Sesat & Vonis Sepihak: “Saya Menduga, Bukan Menuduh”

TELAK! Edi Hardum Sebut Berita Pena1NTT Sesat & Vonis Sepihak: “Saya Menduga, Bukan Menuduh”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

Oktober 28, 2026
BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

Oktober 27, 2026
LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

Oktober 27, 2026
P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

Oktober 27, 2026
Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Oktober 27, 2026
Petani Flores Nekat ke Istana! Dobrak Kantor KSP Moeldoko di Jakarta

Petani Flores Nekat ke Istana! Dobrak Kantor KSP Moeldoko di Jakarta

Oktober 27, 2026

BERITA TERPOPULER

  • Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal di Polres Manggarai? PMKRI Ruteng Bongkar Dugaan Oknum Suruh Cuci Jaket Restina Tija, Forensik HP Dijadikan Alasan Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING! SK HK/72/2026 TERBIT – MATIM RESMI TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN GEMPA M7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN SALAH FOKUS! Bivitri Ungkap Gugatan Ijazah Wapres Bukan Soal Tamat SMA atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAH DUA KABUPATEN! MABAR & NAGEKEO SIAP BIAYAI PROVINSI FLORES 3 TAHUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In