Istananetizen Com, Jakarta, Sabtu 25 Juli 2026 — Munculnya istilah “tender politik” untuk menyebut program Makan Bergizi Gratis / MBG memantik perdebatan. Istilah itu dilontarkan Kepala BGN Sudaryono saat menyebut MBG sebagai program politik Presiden Prabowo Subianto.
Pengamat kebijakan publik Rudi Sinaba menilai, penyebutan “tender politik” berbahaya jika dimaknai bahwa program tersebut tidak boleh dihentikan, dikurangi, atau dievaluasi.

“Dalam politik elektoral ada janji, ada pemilih, ada mandat. Tapi negara bukan perusahaan pemenang tender dan rakyat bukan konsumen program pemerintah. Negara adalah organisasi kekuasaan yang dibatasi konstitusi,” ujar Rudi, Sabtu 25 Juli 2026.
1. Janji Politik ≠ Kekuasaan Tanpa Batas
Menurut Rudi, janji kampanye memang bisa menjadi dasar legitimasi politik. Namun saat masuk ke pemerintahan dan dibiayai APBN, statusnya berubah menjadi kebijakan publik.
“Ketika kebijakan publik menggunakan uang negara, maka ia harus tunduk pada hukum, mekanisme APBN, pengawasan, audit, dan evaluasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan, UUD 1945 jelas mengatur pengelolaan keuangan negara. APBN ditetapkan dengan undang-undang dan ada relasi konstitusional antara Presiden dan DPR.

“Tidak ada program politik sebesar apa pun yang dapat berdiri di luar arsitektur konstitusi dan hukum keuangan negara.”
2. Soal Ruang Fiskal Konstitusional
Rudi menyebut ada istilah “ruang fiskal konstitusional” yang harus dijaga. Negara punya banyak kewajiban: pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan, selain pangan dan gizi.
“APBN bukan sumur tanpa dasar. Setiap rupiah untuk satu program punya konsekuensi ke program lain. Ada opportunity cost,” jelasnya.
Karena itu, pertanyaannya bukan lagi “Apakah MBG janji Presiden?”
Tetapi:
“Apakah cara negara membiayai dan menjalankan MBG tetap dalam koridor kewajiban konstitusional negara?”
3. Tidak Ada Program yang Kebal Kritik
Rudi menekankan, MBG adalah niat baik. Tapi niat baik bukan pengganti desain kebijakan yang baik.
“Jika ada anak keracunan, sistem harus diperbaiki. Jika anggaran tidak efisien, tata kelola harus dikoreksi. Jika beban fiskalnya terlalu besar, pemerintah harus melakukan penyesuaian,” katanya.
Rudi menambahkan :
“Demokrasi bukan ‘Saya sudah berjanji, maka Anda harus menerima’. Demokrasi adalah ‘Saya diberi mandat, maka saya harus mempertanggungjawabkan’.”
Kesimpulan: Uji MBG dengan Ukuran Negara, Bukan Ego Politik
Rudi menutup dengan menegaskan, yang membayar “tender politik” itu bukan presiden, bukan partai, tapi negara. Dan negara membayar dengan uang rakyat.
“Kalau MBG dipandang sebagai kewajiban negara, maka ia harus diuji dengan ukuran negara hukum: konstitusionalitas, legalitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kemampuan fiskal.”
Menurut Rudi :

” Presiden boleh punya political commitment. Tapi pemerintah tidak boleh kehilangan fiscal discipline. Dan keduanya harus tunduk pada konstitusi.”
Catatan Redaksi:
Opini diolah dari tulisan Rudi Sinaba. Inti pesan: MBG harus dilihat sebagai kebijakan negara, bukan proyek pribadi. Keberhasilan pemerintah diukur dari efektivitas dan akuntabilitas, bukan dari seberapa banyak janji kampanye dipaksakan jalan.
_”Yang membayar tender tersebut adalah negara. Dan negara membayar dengan uang publik”_ — Tegas Rudi Sinaba***
Reporter :AJ
Editor : Tim Redaksi Istana Netizen.













