• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home HUKUM DAN KRIMINAL

“Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung: Dugaan Terjadi Saat Masih Menjabat”

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Juli 25, 2026
in HUKUM DAN KRIMINAL
0 0
0
“Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung: Dugaan Terjadi Saat Masih Menjabat”
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Istananetizen Com, Jakarta, Sabtu 25 Juli 2026 — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik menduga tindak pidana tersebut dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Dugaan TPPU oleh Penyelenggara Negara

Koordinator Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU berkaitan erat dengan posisi Febrie sebagai penyelenggara negara.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Arahkita.com, Jumat (24/7/2026).

Modus Belum Dibuka Demi Penyidikan

Meski sudah menetapkan tersangka, Kejagung belum merinci modus dugaan pencucian uang tersebut. Rudi menyebut informasi itu masih bagian dari strategi pembuktian penyidik.

“Pengungkapan secara prematur justru berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Kejagung memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik sesuai tahapan penyidikan.

Tetap Praduga Tak Bersalah

Rudi juga menekankan seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini,” ujarnya, dikutip Antara.

Diperiksa 10 Jam Sebelum Ditetapkan

Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam pada Jumat (24/7/2026). Penyidikan kini ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung.

Sprindik Baru dan Barang Bukti Ratusan Miliar

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk mengusut dugaan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penerbitan sprindik dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang disita meliputi emas 74 kilogram  dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain perkara Febrie, Kejagung juga telah menerbitkan 3 sprindik lain setelah menerima pengalihan dari Polri:

1. Sprindik Nomor 43: Dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI
2. Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU terkait pemadaman listrik (blackout)
3. Sprindik Nomor 45: Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri

Penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut masih berlangsung.***

 

Reporter : AJ

Editor : Tim Redaksi Istana Netizen Com

Previous Post

Tender Politik Bukan Kewajiban Negara”: MBG Harus Diuji Konstitusi dan APBN, Bukan Dibela Atas Nama Janji Kampanye

Next Post

𝗞𝗘𝗧𝗜𝗞𝗔 𝗢𝗥𝗚𝗔𝗡𝗜𝗦𝗔𝗦𝗜 𝗞𝗘𝗛𝗜𝗟𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗖𝗘𝗥𝗠𝗜𝗡. (𝑆𝑒𝑏𝑢𝑎ℎ 𝑅𝑒𝑛𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝐴𝑙𝑢𝑚𝑛𝑖 𝑃𝑀𝐾𝑅𝐼 𝑡𝑒𝑛𝑡𝑎𝑛𝑔 𝐸𝑡𝑖𝑘𝑎, 𝐾𝑒𝑘𝑢𝑎𝑠𝑎𝑎𝑛, 𝑑𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑠𝑒𝑡𝑖𝑎𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖)

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
𝗞𝗘𝗧𝗜𝗞𝗔 𝗢𝗥𝗚𝗔𝗡𝗜𝗦𝗔𝗦𝗜 𝗞𝗘𝗛𝗜𝗟𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗖𝗘𝗥𝗠𝗜𝗡. (𝑆𝑒𝑏𝑢𝑎ℎ 𝑅𝑒𝑛𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝐴𝑙𝑢𝑚𝑛𝑖 𝑃𝑀𝐾𝑅𝐼 𝑡𝑒𝑛𝑡𝑎𝑛𝑔 𝐸𝑡𝑖𝑘𝑎, 𝐾𝑒𝑘𝑢𝑎𝑠𝑎𝑎𝑛, 𝑑𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑠𝑒𝑡𝑖𝑎𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖)

𝗞𝗘𝗧𝗜𝗞𝗔 𝗢𝗥𝗚𝗔𝗡𝗜𝗦𝗔𝗦𝗜 𝗞𝗘𝗛𝗜𝗟𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗖𝗘𝗥𝗠𝗜𝗡. (𝑆𝑒𝑏𝑢𝑎ℎ 𝑅𝑒𝑛𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝐴𝑙𝑢𝑚𝑛𝑖 𝑃𝑀𝐾𝑅𝐼 𝑡𝑒𝑛𝑡𝑎𝑛𝑔 𝐸𝑡𝑖𝑘𝑎, 𝐾𝑒𝑘𝑢𝑎𝑠𝑎𝑎𝑛, 𝑑𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑠𝑒𝑡𝑖𝑎𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
“17 Kontingen NTT Gelar Gladi Resik, Gubernur Melki Laka Lena Siap Buka Jambore Daerah X 2026”

“17 Kontingen NTT Gelar Gladi Resik, Gubernur Melki Laka Lena Siap Buka Jambore Daerah X 2026”

Juli 29, 2026

Turun ke Bea Mese, Bupati Hery Nabit: Kesehatan Berkualitas Dimulai dari Mendengar Nakes”

Juli 28, 2026
“Diuji Lewat Kritik: Presiden Butuh Kecerdasan Emosional, Bukan Hanya Ketegasan”

“Diuji Lewat Kritik: Presiden Butuh Kecerdasan Emosional, Bukan Hanya Ketegasan”

Juli 28, 2026
“Pulang ke Timur: Jokowi Disambut Rindu di Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Gajah Jadi Panggung Rakyat”

“Pulang ke Timur: Jokowi Disambut Rindu di Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Gajah Jadi Panggung Rakyat”

Juli 28, 2026

Recent News

“17 Kontingen NTT Gelar Gladi Resik, Gubernur Melki Laka Lena Siap Buka Jambore Daerah X 2026”

“17 Kontingen NTT Gelar Gladi Resik, Gubernur Melki Laka Lena Siap Buka Jambore Daerah X 2026”

Juli 29, 2026

Turun ke Bea Mese, Bupati Hery Nabit: Kesehatan Berkualitas Dimulai dari Mendengar Nakes”

Juli 28, 2026
“Diuji Lewat Kritik: Presiden Butuh Kecerdasan Emosional, Bukan Hanya Ketegasan”

“Diuji Lewat Kritik: Presiden Butuh Kecerdasan Emosional, Bukan Hanya Ketegasan”

Juli 28, 2026
“Pulang ke Timur: Jokowi Disambut Rindu di Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Gajah Jadi Panggung Rakyat”

“Pulang ke Timur: Jokowi Disambut Rindu di Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Gajah Jadi Panggung Rakyat”

Juli 28, 2026

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In