Istananetizen Com, Jakarta, Sabtu 25 Juli 2026 — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik menduga tindak pidana tersebut dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Dugaan TPPU oleh Penyelenggara Negara
Koordinator Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU berkaitan erat dengan posisi Febrie sebagai penyelenggara negara.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Arahkita.com, Jumat (24/7/2026).
Modus Belum Dibuka Demi Penyidikan
Meski sudah menetapkan tersangka, Kejagung belum merinci modus dugaan pencucian uang tersebut. Rudi menyebut informasi itu masih bagian dari strategi pembuktian penyidik.
“Pengungkapan secara prematur justru berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.
Kejagung memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik sesuai tahapan penyidikan.
Tetap Praduga Tak Bersalah
Rudi juga menekankan seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini,” ujarnya, dikutip Antara.
Diperiksa 10 Jam Sebelum Ditetapkan
Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam pada Jumat (24/7/2026). Penyidikan kini ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung.
Sprindik Baru dan Barang Bukti Ratusan Miliar
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk mengusut dugaan TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penerbitan sprindik dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang disita meliputi emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara Febrie, Kejagung juga telah menerbitkan 3 sprindik lain setelah menerima pengalihan dari Polri:
1. Sprindik Nomor 43: Dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI
2. Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU terkait pemadaman listrik (blackout)
3. Sprindik Nomor 45: Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri
Penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut masih berlangsung.***
Reporter : AJ
Editor : Tim Redaksi Istana Netizen Com

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Arahkita.com, Jumat (24/7/2026).











