• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Desa vs Taman Nasional Komodo: Ketika Otonomi Desa Terkurung Rezim Konservasi

Desa vs Taman Nasional Komodo: Ketika Otonomi Desa Terkurung Rezim Konservasi

_Opini Dr. Kanisius Jehabut_ - Anggota DPRD Mabar Fraksi Gerindra: Negara harus bangun norma integrasi, bukan membuat desa jadi korban regulasi -

Istana Netizen by Istana Netizen
Juli 31, 2026
in NASIONAL
0
Desa vs Taman Nasional Komodo: Ketika Otonomi Desa Terkurung Rezim Konservasi

_Dr. Kanisius Jehabut_ _Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Manggarai Barat_ _Labuan Bajo, 31 Juli 2026

0
SHARES
34
VIEWS

ISTANANETIZEN.COM, LABUAN BAJO – Salah satu persoalan hukum yang jarang disorot dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) adalah kedudukan desa-desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.

Selama ini publik lebih banyak menyoroti tarik-ulur antara pemerintah pusat dan daerah. Padahal, pihak yang paling merasakan dampaknya justru masyarakat desa yang sudah hidup turun-temurun di kawasan itu.

BACAJUGA

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

Mereka adalah warga negara yang tunduk pada Undang-Undang Desa. Memilih kepala desa, menyusun APBDes, menggelar Musyawarah Desa, dan menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya.

Namun ketika bicara pemanfaatan ruang dan sumber daya alam di sekitar tempat tinggal mereka, ruang geraknya sangat terbatas. Karena seluruh wilayah itu berada dalam rezim konservasi.

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: Apakah otonomi desa benar-benar bisa berjalan utuh di kawasan konservasi?

1. Desa: Subjek Pemerintahan, Bukan Perpanjangan Tangan

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir dengan semangat pengakuan. Desa bukan lagi objek pembangunan, melainkan subjek yang punya kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Negara memberi ruang bagi desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri, mengembangkan potensi lokal, mensejahterakan warga, dan melestarikan adat budaya. Ini adalah ruh desentralisasi dan demokrasi lokal yang dijamin konstitusi.

2. Paradoks: Mandiri Tapi Dibatasi Ruang Hidup

Masalah muncul ketika desa berada di dalam taman nasional.

Secara administratif desa tetap jalan. Tapi terhadap sebagian besar ruang sumber penghidupan, berlaku rezim konservasi yang menempatkan pemerintah pusat sebagai pemegang kendali utama.

Akibatnya, rencana pembangunan desa, ekonomi lokal, pemanfaatan ruang, hingga wisata berbasis masyarakat harus tunduk pada aturan konservasi.

Desa punya kewenangan menurut UU Desa. Tapi pelaksanaannya harus “menyesuaikan” dengan pembatasan konservasi.

Inilah paradoksnya. Negara mendorong desa mandiri dan inovatif. Tapi di saat yang sama, desa dibatasi memanfaatkan ruang yang secara administratif ada di wilayahnya.

Kepala desa pun terjepit. Di satu sisi dituntut mensejahterakan rakyat. Di sisi lain harus memastikan semua aktivitas sesuai aturan konservasi.

3. Negara Hukum Wajib Beri Kepastian

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib memberi kepastian hukum kepada warganya. Termasuk masyarakat di kawasan konservasi.

Kepastian hukum bukan cuma soal larangan dan izin. Tapi juga kejelasan pembagian kewenangan antara pusat, daerah, dan desa.

Ketika 3 tingkatan pemerintahan ini tidak terintegrasi, masyarakat yang kena imbas. Pelayanan publik tersendat, pembangunan desa terhambat, investasi berbasis masyarakat mentok, bahkan urusan sehari-hari jadi rumit.

4. Saatnya Desa Jadi Mitra, Bukan Objek

Konservasi tidak akan berhasil jika masyarakat hanya jadi objek kebijakan.

Pengalaman global membuktikan: kawasan konservasi justru lestari karena masyarakat lokal dilibatkan aktif.

Karena itu desa di TNK tidak boleh dipandang sebagai ancaman. Desa adalah mitra strategis penjaga kelestarian.

5. Solusinya: Bangun Norma Integrasi

Persoalan mendasar di TNK bukan benturan antara UU Desa dan UU Konservasi.

Persoalan utamanya: belum ada norma yang mengatur hubungan keduanya secara komprehensif.

Kita butuh kerangka hukum yang jelas soal:
1. Ruang kewenangan desa di dalam kawasan konservasi
2. Bentuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan TNK
3. Mekanisme koordinasi dengan Balai TNK
4. Model pembangunan desa yang tetap hormat pada prinsip konservasi

Dengan norma integrasi ini, desa tetap punya ruang berkembang. Tujuan konservasi pun tetap terjaga.

Penutup

Masa depan Taman Nasional Komodo tidak hanya ditentukan oleh kuatnya regulasi konservasi. Tapi juga oleh kemampuan negara membangun hubungan yang adil antara kawasan konservasi dan masyarakat yang hidup di dalamnya.

Konservasi yang berhasil bukan yang menjauhkan masyarakat dari ruang hidupnya. Tapi yang menjadikan masyarakat sebagai penjaga utama kelestarian.

Sudah saatnya kita tidak lagi memandang desa sebagai pihak yang harus “menyesuaikan diri” sepenuhnya. Desa adalah mitra konstitusional yang punya hak, kewajiban, dan tanggung jawab bersama menjaga TNK sebagai warisan dunia sekaligus ruang hidup masyarakat Manggarai Barat.

Bersambung ke Seri IV

_Dr. Kanisius Jehabut_
_Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Manggarai Barat_
_Labuan Bajo, 31 Juli 2026

_Dr. Kanisius Jehabut_
_Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Manggarai Barat_
_Labuan Bajo, 31 Juli 2026

—
Editor : Redaksi Istana Netizen Com 

Tags: `Gerindra``Kanisius Jehabut``Konservasi``Labuan Bajo``Otonomi Desa`Manggarai BaratTaman Nasional Komodo`
Previous Post

Gereja dan Warga Flores Gugat Negara ke MA: Hentikan Geotermal, Jangan Jadikan Kami Kelinci Percobaan

Next Post

TNK Dijaga Banyak Lembaga, Tapi Siapa yang Bertanggung Jawab? _Fragmentasi Kewenangan Bikin Tata Kelola Taman Nasional Komodo Macet_

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

September 12, 2026
GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

September 12, 2026
TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

September 11, 2026
RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

September 11, 2026
DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

September 10, 2026
ISTRI ANGGOTA DPR RI TURUN LANGSUNG: BANTUAN PEREMPUAN PDIP TIBA UNTUK KORBAN GEMPA DI NDOSO

ISTRI ANGGOTA DPR RI TURUN LANGSUNG: BANTUAN PEREMPUAN PDIP TIBA UNTUK KORBAN GEMPA DI NDOSO

September 9, 2026
Next Post
TNK Dijaga Banyak Lembaga, Tapi Siapa yang Bertanggung Jawab? _Fragmentasi Kewenangan Bikin Tata Kelola Taman Nasional Komodo Macet_

TNK Dijaga Banyak Lembaga, Tapi Siapa yang Bertanggung Jawab? _Fragmentasi Kewenangan Bikin Tata Kelola Taman Nasional Komodo Macet_

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

September 12, 2026
GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

September 12, 2026
TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

September 11, 2026
RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

September 11, 2026
“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

September 10, 2026
DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

September 10, 2026

BERITA TERPOPULER

  • KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Gempa Flores Berakhir? BMKG Ungkap Perkiraan Waktu Gempa Susulan Berhenti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN TUNGGU! MENDAGRI MINTA KADES SE-FLORES KEJAR DATA RUMAH RUSAK DEMI BANTUAN CAIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMI JUGA KORBAN! Camat Lamba Leda Utara Bongkar Diskriminasi Bantuan Gempa Flores 7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Saja! Gempa 5.7 SR Guncang Laut Flores Dekat Labuhanbajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In