ISTANANETIZEN.COM, LABUAN BAJO – Salah satu persoalan hukum yang jarang disorot dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) adalah kedudukan desa-desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.
Selama ini publik lebih banyak menyoroti tarik-ulur antara pemerintah pusat dan daerah. Padahal, pihak yang paling merasakan dampaknya justru masyarakat desa yang sudah hidup turun-temurun di kawasan itu.
Mereka adalah warga negara yang tunduk pada Undang-Undang Desa. Memilih kepala desa, menyusun APBDes, menggelar Musyawarah Desa, dan menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya.
Namun ketika bicara pemanfaatan ruang dan sumber daya alam di sekitar tempat tinggal mereka, ruang geraknya sangat terbatas. Karena seluruh wilayah itu berada dalam rezim konservasi.
Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: Apakah otonomi desa benar-benar bisa berjalan utuh di kawasan konservasi?
1. Desa: Subjek Pemerintahan, Bukan Perpanjangan Tangan
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir dengan semangat pengakuan. Desa bukan lagi objek pembangunan, melainkan subjek yang punya kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Negara memberi ruang bagi desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri, mengembangkan potensi lokal, mensejahterakan warga, dan melestarikan adat budaya. Ini adalah ruh desentralisasi dan demokrasi lokal yang dijamin konstitusi.
2. Paradoks: Mandiri Tapi Dibatasi Ruang Hidup
Masalah muncul ketika desa berada di dalam taman nasional.
Secara administratif desa tetap jalan. Tapi terhadap sebagian besar ruang sumber penghidupan, berlaku rezim konservasi yang menempatkan pemerintah pusat sebagai pemegang kendali utama.
Akibatnya, rencana pembangunan desa, ekonomi lokal, pemanfaatan ruang, hingga wisata berbasis masyarakat harus tunduk pada aturan konservasi.
Desa punya kewenangan menurut UU Desa. Tapi pelaksanaannya harus “menyesuaikan” dengan pembatasan konservasi.
Inilah paradoksnya. Negara mendorong desa mandiri dan inovatif. Tapi di saat yang sama, desa dibatasi memanfaatkan ruang yang secara administratif ada di wilayahnya.
Kepala desa pun terjepit. Di satu sisi dituntut mensejahterakan rakyat. Di sisi lain harus memastikan semua aktivitas sesuai aturan konservasi.
3. Negara Hukum Wajib Beri Kepastian
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib memberi kepastian hukum kepada warganya. Termasuk masyarakat di kawasan konservasi.
Kepastian hukum bukan cuma soal larangan dan izin. Tapi juga kejelasan pembagian kewenangan antara pusat, daerah, dan desa.
Ketika 3 tingkatan pemerintahan ini tidak terintegrasi, masyarakat yang kena imbas. Pelayanan publik tersendat, pembangunan desa terhambat, investasi berbasis masyarakat mentok, bahkan urusan sehari-hari jadi rumit.
4. Saatnya Desa Jadi Mitra, Bukan Objek
Konservasi tidak akan berhasil jika masyarakat hanya jadi objek kebijakan.
Pengalaman global membuktikan: kawasan konservasi justru lestari karena masyarakat lokal dilibatkan aktif.
Karena itu desa di TNK tidak boleh dipandang sebagai ancaman. Desa adalah mitra strategis penjaga kelestarian.
5. Solusinya: Bangun Norma Integrasi
Persoalan mendasar di TNK bukan benturan antara UU Desa dan UU Konservasi.
Persoalan utamanya: belum ada norma yang mengatur hubungan keduanya secara komprehensif.
Kita butuh kerangka hukum yang jelas soal:
1. Ruang kewenangan desa di dalam kawasan konservasi
2. Bentuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan TNK
3. Mekanisme koordinasi dengan Balai TNK
4. Model pembangunan desa yang tetap hormat pada prinsip konservasi
Dengan norma integrasi ini, desa tetap punya ruang berkembang. Tujuan konservasi pun tetap terjaga.
Penutup
Masa depan Taman Nasional Komodo tidak hanya ditentukan oleh kuatnya regulasi konservasi. Tapi juga oleh kemampuan negara membangun hubungan yang adil antara kawasan konservasi dan masyarakat yang hidup di dalamnya.
Konservasi yang berhasil bukan yang menjauhkan masyarakat dari ruang hidupnya. Tapi yang menjadikan masyarakat sebagai penjaga utama kelestarian.
Sudah saatnya kita tidak lagi memandang desa sebagai pihak yang harus “menyesuaikan diri” sepenuhnya. Desa adalah mitra konstitusional yang punya hak, kewajiban, dan tanggung jawab bersama menjaga TNK sebagai warisan dunia sekaligus ruang hidup masyarakat Manggarai Barat.
Bersambung ke Seri IV
_Dr. Kanisius Jehabut_
_Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Manggarai Barat_
_Labuan Bajo, 31 Juli 2026

_Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Manggarai Barat_
_Labuan Bajo, 31 Juli 2026
—
Editor : Redaksi Istana Netizen ComÂ











