• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda Ā» TNK Dijaga Banyak Lembaga, Tapi Siapa yang Bertanggung Jawab? _Fragmentasi Kewenangan Bikin Tata Kelola Taman Nasional Komodo Macet_

TNK Dijaga Banyak Lembaga, Tapi Siapa yang Bertanggung Jawab? _Fragmentasi Kewenangan Bikin Tata Kelola Taman Nasional Komodo Macet_

_Opini Dr. Kanisius Jehabut_ - Anggota DPRD Mabar Fraksi Gerindra: Negara hadir lewat banyak pintu, tapi masyarakat bingung mau ketuk pintu yang mana

Istana Netizen by Istana Netizen
Agustus 1, 2026
in NASIONAL
0
TNK Dijaga Banyak Lembaga, Tapi Siapa yang Bertanggung Jawab? _Fragmentasi Kewenangan Bikin Tata Kelola Taman Nasional Komodo Macet_

_Dr. Kanisius Jehabut_ _Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Fraksi Partai Gerindra_ _Labuan Bajo, 1 AgustusĀ  2026

0
SHARES
23
VIEWS

ISTANANETIZEN.COM, LABUAN BAJO – Setiap kali muncul persoalan di Taman Nasional Komodo (TNK), pertanyaannya selalu sama: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?

Gambar ilustrasi versi Media ISTANANETIZEN

Mau itu soal konservasi, kapal wisata, sampah, investasi, pelayanan publik, pemanfaatan ruang, sampai kesejahteraan masyarakat.

BACAJUGA

KUNCI TERBUKA! KEPRES 37/2025 JADI PINTU MASUK NTT MEKAR, MORATORIUM DI UJUNG TANDUK

PKF SUDAH LEBIH DARI CUKUP SYARAT, TAPI TERSANDERA EGO IBUKOTA!

KUNCI DI GUBERNUR: ASMARA RAKYAT NTT MEKAR SUDAH LENGKAP, TINGGAL TANDA TANGAN!

Jawabannya tidak sederhana. Bukan karena negara tidak hadir. Justru negara hadir lewat banyak institusi.

Ada Balai TNK yang urus konservasi. Pemkab Mabar yang urus pelayanan publik. Pemerintah desa yang urus warga. KSOP Kemenhub urus pelayaran. Kemenpar urus wisata. Pemprov NTT punya urusan. Belum lagi lembaga sektoral lainnya.

Semuanya bekerja berdasarkan undang-undang. Tidak ada yang salah.

Tapi justru karena masing-masing pegang regulasi sektoral sendiri-sendiri, koordinasi sering tidak jalan. Dan masyarakat yang dirugikan.

1. Fragmentasi Kewenangan: Banyak Tangan, Satu Urusan

Dalam ilmu administrasi publik ini disebut _fragmented authority_.

Satu urusan publik dikelola banyak lembaga tanpa mekanisme integrasi yang jelas.

Padahal masyarakat tidak butuh banyak kewenangan. Yang dibutuhkan satu pelayanan yang utuh.

Ada sampah di jalur wisata? Warga tidak tanya itu urusan Balai atau DLH.
Kapal wisata ugal-ugalan? Warga tidak bedakan itu urusan KSOP atau Pemda.
Konflik ruang? Warga tidak lihat batas kewenangan antar instansi.

Yang mereka lihat cuma satu: Negara.

Ketika koordinasi macet, kepercayaan ke negara yang ikut runtuh.

2. Paradoks Negara Modern

Ironisnya, semakin kompleks kawasan, semakin banyak lembaga yang terlibat.

Tapi bertambahnya lembaga tidak otomatis bikin tata kelola bagus. Justru sebaliknya.
Keputusan jadi lambat, biaya koordinasi membengkak, hukum jadi tidak pasti.

Di TNK, satu kegiatan pariwisata bisa bersinggungan dengan 7 rezim hukum sekaligus: konservasi, pelayaran, lingkungan, pajak daerah, tata ruang, pemerintahan daerah, sampai pemerintahan desa.

Semua sah. Tapi tidak ada yang menyatukannya dalam satu desain kelembagaan terpadu.

3. Akar Masalahnya Bukan “Lemah Koordinasi”

Banyak yang bilang konflik TNK karena koordinasi lemah. Benar. Tapi itu baru gejala.

Akarnya: desain kelembagaan belum dibangun dengan baik.

Koordinasi bukan soal kemauan pejabat. Koordinasi harus diatur dalam norma hukum.
Siapa melakukan apa. Siapa pengambil keputusan. Bagaimana menyelesaikan beda pendapat. Bagaimana data dibagi. Bagaimana akuntabilitas diuji.

Selama itu belum jelas, ganti bupati atau ganti kepala balai tidak akan menyelesaikan masalah.

4. Negara Hukum Tuntut Efektivitas

Menurut Philipus M. Hadjon, kewenangan harus punya 3 hal: dasar hukum jelas, batas tegas, dan mekanisme pertanggungjawaban yang bisa diuji.

Teori _good governance_ juga menuntut koordinasi, transparansi, partisipasi, efektivitas, akuntabilitas.

Punya kewenangan tapi tidak bisa dikoordinasikan = tata kelola menurun. Meskipun semua sudah sesuai UU.

5. Solusi: Menuju Tata Kelola Terpadu TNK

TNK butuh perubahan paradigma. Tinggalkan pola koordinasi informal antar lembaga.

Yang kita butuhkan: Kerangka Hukum Tata Kelola Terpadu. Isinya minimal 5 hal:

1. Pembagian Kewenangan Jelas
Antar instansi tanpa mengurangi kewenangan konstitusional masing-masing.
2. Forum Koordinasi Punya Payung Hukum
Ada kewenangan operasional dan mekanisme ambil keputusan yang pasti.
3. Satu Data
Semua kebijakan dibangun dari data yang sama.
4. Mekanisme Sengketa Kewenangan
Ada jalur administratif untuk selesaikan konflik sebelum jadi panjang.
5. Partisipasi Masyarakat & Pemda
Warga dan Pemkab Mabar harus jadi bagian tak terpisahkan dalam pengelolaan.

Dengan ini, semua lembaga tetap jalan sesuai UU. Tapi jalannya satu arah.

Penutup

Masalah utama TNK bukan terlalu banyak UU. Bukan juga terlalu banyak lembaga.
Masalahnya: belum ada sistem yang menyatukan semua kewenangan itu.

Negara tidak boleh hanya hadir lewat banyak lembaga.
Negara harus hadir lewat satu tata kelolaĀ yang memberi kepastian hukum, menguatkan konservasi, mendorong pembangunan daerah, melindungi hak masyarakat, dan menciptakan kesejahteraan berkelanjutan.

Bagi Manggarai Barat, TNK bukan hanya kawasan konservasi atau destinasi wisata.
TNK adalah ruang hidup masyarakat, mesin ekonomi daerah, dan wajah Indonesia di mata dunia.

Karena itu tata kelolanya harus dibangun di atas prinsip kolaborasi, harmonisasi regulasi, dan pembagian kewenangan yang jelas.
Agar konflik yang berulang bisa diakhiri dengan hukum yang adil untuk semua.

Bersambung ke Seri V

**

_Dr. Kanisius Jehabut_
_Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Fraksi Partai Gerindra_
_Labuan Bajo, 1 AgustusĀ  2026

Editor : Redaksi ISTANA http://NETIZEN.COM:

Tags: `Fragmentasi Kewenangan``Kanisius Jehabut``Labuan Bajo``Tata Kelola`fragmentasi-kewenangan-tata-kelola-tnk`Manggarai BaratOpini Dr Kanisius Jehabut: TNK dijaga banyak lembaga tapi tata kelola macet. Butuh hukum tata kelola terpadu.Taman Nasional Komodo`
Previous Post

Desa vs Taman Nasional Komodo: Ketika Otonomi Desa Terkurung Rezim Konservasi

Next Post

TNI Dapat Kenaikan Tukin, Guru Masih Menunggu: LBH Medan Sebut Ada Ketidakadilan

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

KUNCI TERBUKA! KEPRES 37/2025 JADI PINTU MASUK NTT MEKAR, MORATORIUM DI UJUNG TANDUK

KUNCI TERBUKA! KEPRES 37/2025 JADI PINTU MASUK NTT MEKAR, MORATORIUM DI UJUNG TANDUK

Oktober 15, 2026
PKF SUDAH LEBIH DARI CUKUP SYARAT, TAPI TERSANDERA EGO IBUKOTA!

PKF SUDAH LEBIH DARI CUKUP SYARAT, TAPI TERSANDERA EGO IBUKOTA!

Oktober 15, 2026
KUNCI DI GUBERNUR: ASMARA RAKYAT NTT MEKAR SUDAH LENGKAP, TINGGAL TANDA TANGAN!

KUNCI DI GUBERNUR: ASMARA RAKYAT NTT MEKAR SUDAH LENGKAP, TINGGAL TANDA TANGAN!

Oktober 15, 2026
PASAL 38 AYAT (1): KUNCI GUBERNUR YANG SANDERA NTT MEKAR

PASAL 38 AYAT (1): KUNCI GUBERNUR YANG SANDERA NTT MEKAR

Oktober 14, 2026
PRAHARA MARIANUS SAE: KETIKA PANGGUNG KEKUASAAN MEREDUP

PRAHARA MARIANUS SAE: KETIKA PANGGUNG KEKUASAAN MEREDUP

Oktober 14, 2026
URGENSI PEMEKARAN NTT JADI 3 PROVINSI BARU: FLORES – SUMBA – TIMOR

URGENSI PEMEKARAN NTT JADI 3 PROVINSI BARU: FLORES – SUMBA – TIMOR

Oktober 14, 2026
Next Post
TNI Dapat Kenaikan Tukin, Guru Masih Menunggu: LBH Medan Sebut Ada Ketidakadilan

TNI Dapat Kenaikan Tukin, Guru Masih Menunggu: LBH Medan Sebut Ada Ketidakadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KUNCI TERBUKA! KEPRES 37/2025 JADI PINTU MASUK NTT MEKAR, MORATORIUM DI UJUNG TANDUK

KUNCI TERBUKA! KEPRES 37/2025 JADI PINTU MASUK NTT MEKAR, MORATORIUM DI UJUNG TANDUK

Oktober 15, 2026
PKF SUDAH LEBIH DARI CUKUP SYARAT, TAPI TERSANDERA EGO IBUKOTA!

PKF SUDAH LEBIH DARI CUKUP SYARAT, TAPI TERSANDERA EGO IBUKOTA!

Oktober 15, 2026
KUNCI DI GUBERNUR: ASMARA RAKYAT NTT MEKAR SUDAH LENGKAP, TINGGAL TANDA TANGAN!

KUNCI DI GUBERNUR: ASMARA RAKYAT NTT MEKAR SUDAH LENGKAP, TINGGAL TANDA TANGAN!

Oktober 15, 2026
PASAL 38 AYAT (1): KUNCI GUBERNUR YANG SANDERA NTT MEKAR

PASAL 38 AYAT (1): KUNCI GUBERNUR YANG SANDERA NTT MEKAR

Oktober 14, 2026
PRAHARA MARIANUS SAE: KETIKA PANGGUNG KEKUASAAN MEREDUP

PRAHARA MARIANUS SAE: KETIKA PANGGUNG KEKUASAAN MEREDUP

Oktober 14, 2026
URGENSI PEMEKARAN NTT JADI 3 PROVINSI BARU: FLORES – SUMBA – TIMOR

URGENSI PEMEKARAN NTT JADI 3 PROVINSI BARU: FLORES – SUMBA – TIMOR

Oktober 14, 2026

BERITA TERPOPULER

  • Borong Memanas! Alur Susu, Mie, Terpal & Nota Bodong Dana Gempa Rp20 Miliar Manggarai Timur Dibongkar Warga ke KPK

    Borong Memanas! Alur Susu, Mie, Terpal & Nota Bodong Dana Gempa Rp20 Miliar Manggarai Timur Dibongkar Warga ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NASKAH AKADEMIK URGENSI PEMEKARAN WILAYAH ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR MENJADI 3 WILAYAH ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN PROVINSI BARU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Sakti P4KF ke Surya Paloh Akhirnya Dijawab – NasDem: Saatnya NTT Jadi 3 Provinsi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING! Mutasi Besar di Pemkab Mabar: 11 Pejabat Administrator Dirombak, Dari Camat Pacar Hingga Kabag Organisasi Setda!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WASPADA ! Video Teror 15 Menit Sebby Sambom Viral di Jagat Maya: Ancam Warga NTT di Papua – “Umur Pendek, You Not Welcome!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright Ā© 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright Ā© 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In