ISTANANETIZEN.COM, LABUAN BAJO – Setiap kali muncul persoalan di Taman Nasional Komodo (TNK), pertanyaannya selalu sama: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?

Mau itu soal konservasi, kapal wisata, sampah, investasi, pelayanan publik, pemanfaatan ruang, sampai kesejahteraan masyarakat.
Jawabannya tidak sederhana. Bukan karena negara tidak hadir. Justru negara hadir lewat banyak institusi.
Ada Balai TNK yang urus konservasi. Pemkab Mabar yang urus pelayanan publik. Pemerintah desa yang urus warga. KSOP Kemenhub urus pelayaran. Kemenpar urus wisata. Pemprov NTT punya urusan. Belum lagi lembaga sektoral lainnya.
Semuanya bekerja berdasarkan undang-undang. Tidak ada yang salah.
Tapi justru karena masing-masing pegang regulasi sektoral sendiri-sendiri, koordinasi sering tidak jalan. Dan masyarakat yang dirugikan.
1. Fragmentasi Kewenangan: Banyak Tangan, Satu Urusan
Dalam ilmu administrasi publik ini disebut _fragmented authority_.
Satu urusan publik dikelola banyak lembaga tanpa mekanisme integrasi yang jelas.
Padahal masyarakat tidak butuh banyak kewenangan. Yang dibutuhkan satu pelayanan yang utuh.
Ada sampah di jalur wisata? Warga tidak tanya itu urusan Balai atau DLH.
Kapal wisata ugal-ugalan? Warga tidak bedakan itu urusan KSOP atau Pemda.
Konflik ruang? Warga tidak lihat batas kewenangan antar instansi.
Yang mereka lihat cuma satu: Negara.
Ketika koordinasi macet, kepercayaan ke negara yang ikut runtuh.
2. Paradoks Negara Modern
Ironisnya, semakin kompleks kawasan, semakin banyak lembaga yang terlibat.
Tapi bertambahnya lembaga tidak otomatis bikin tata kelola bagus. Justru sebaliknya.
Keputusan jadi lambat, biaya koordinasi membengkak, hukum jadi tidak pasti.
Di TNK, satu kegiatan pariwisata bisa bersinggungan dengan 7 rezim hukum sekaligus: konservasi, pelayaran, lingkungan, pajak daerah, tata ruang, pemerintahan daerah, sampai pemerintahan desa.
Semua sah. Tapi tidak ada yang menyatukannya dalam satu desain kelembagaan terpadu.
3. Akar Masalahnya Bukan “Lemah Koordinasi”
Banyak yang bilang konflik TNK karena koordinasi lemah. Benar. Tapi itu baru gejala.
Akarnya: desain kelembagaan belum dibangun dengan baik.
Koordinasi bukan soal kemauan pejabat. Koordinasi harus diatur dalam norma hukum.
Siapa melakukan apa. Siapa pengambil keputusan. Bagaimana menyelesaikan beda pendapat. Bagaimana data dibagi. Bagaimana akuntabilitas diuji.
Selama itu belum jelas, ganti bupati atau ganti kepala balai tidak akan menyelesaikan masalah.
4. Negara Hukum Tuntut Efektivitas
Menurut Philipus M. Hadjon, kewenangan harus punya 3 hal: dasar hukum jelas, batas tegas, dan mekanisme pertanggungjawaban yang bisa diuji.
Teori _good governance_ juga menuntut koordinasi, transparansi, partisipasi, efektivitas, akuntabilitas.
Punya kewenangan tapi tidak bisa dikoordinasikan = tata kelola menurun. Meskipun semua sudah sesuai UU.
5. Solusi: Menuju Tata Kelola Terpadu TNK
TNK butuh perubahan paradigma. Tinggalkan pola koordinasi informal antar lembaga.
Yang kita butuhkan: Kerangka Hukum Tata Kelola Terpadu. Isinya minimal 5 hal:
1. Pembagian Kewenangan Jelas
Antar instansi tanpa mengurangi kewenangan konstitusional masing-masing.
2. Forum Koordinasi Punya Payung Hukum
Ada kewenangan operasional dan mekanisme ambil keputusan yang pasti.
3. Satu Data
Semua kebijakan dibangun dari data yang sama.
4. Mekanisme Sengketa Kewenangan
Ada jalur administratif untuk selesaikan konflik sebelum jadi panjang.
5. Partisipasi Masyarakat & Pemda
Warga dan Pemkab Mabar harus jadi bagian tak terpisahkan dalam pengelolaan.
Dengan ini, semua lembaga tetap jalan sesuai UU. Tapi jalannya satu arah.
Penutup
Masalah utama TNK bukan terlalu banyak UU. Bukan juga terlalu banyak lembaga.
Masalahnya: belum ada sistem yang menyatukan semua kewenangan itu.
Negara tidak boleh hanya hadir lewat banyak lembaga.
Negara harus hadir lewat satu tata kelolaĀ yang memberi kepastian hukum, menguatkan konservasi, mendorong pembangunan daerah, melindungi hak masyarakat, dan menciptakan kesejahteraan berkelanjutan.
Bagi Manggarai Barat, TNK bukan hanya kawasan konservasi atau destinasi wisata.
TNK adalah ruang hidup masyarakat, mesin ekonomi daerah, dan wajah Indonesia di mata dunia.
Karena itu tata kelolanya harus dibangun di atas prinsip kolaborasi, harmonisasi regulasi, dan pembagian kewenangan yang jelas.
Agar konflik yang berulang bisa diakhiri dengan hukum yang adil untuk semua.
Bersambung ke Seri V
**

_Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Fraksi Partai Gerindra_
_Labuan Bajo, 1 AgustusĀ 2026
Editor : Redaksi ISTANA http://NETIZEN.COM:











