• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda Ā» TNK Dijaga Banyak Lembaga, Tapi Siapa yang Bertanggung Jawab? _Fragmentasi Kewenangan Bikin Tata Kelola Taman Nasional Komodo Macet_

TNK Dijaga Banyak Lembaga, Tapi Siapa yang Bertanggung Jawab? _Fragmentasi Kewenangan Bikin Tata Kelola Taman Nasional Komodo Macet_

_Opini Dr. Kanisius Jehabut_ - Anggota DPRD Mabar Fraksi Gerindra: Negara hadir lewat banyak pintu, tapi masyarakat bingung mau ketuk pintu yang mana

Istana Netizen by Istana Netizen
Agustus 1, 2026
in NASIONAL
0
TNK Dijaga Banyak Lembaga, Tapi Siapa yang Bertanggung Jawab? _Fragmentasi Kewenangan Bikin Tata Kelola Taman Nasional Komodo Macet_

_Dr. Kanisius Jehabut_ _Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Fraksi Partai Gerindra_ _Labuan Bajo, 1 AgustusĀ  2026

0
SHARES
23
VIEWS

ISTANANETIZEN.COM, LABUAN BAJO – Setiap kali muncul persoalan di Taman Nasional Komodo (TNK), pertanyaannya selalu sama: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?

Gambar ilustrasi versi Media ISTANANETIZEN

Mau itu soal konservasi, kapal wisata, sampah, investasi, pelayanan publik, pemanfaatan ruang, sampai kesejahteraan masyarakat.

BACAJUGA

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

Jawabannya tidak sederhana. Bukan karena negara tidak hadir. Justru negara hadir lewat banyak institusi.

Ada Balai TNK yang urus konservasi. Pemkab Mabar yang urus pelayanan publik. Pemerintah desa yang urus warga. KSOP Kemenhub urus pelayaran. Kemenpar urus wisata. Pemprov NTT punya urusan. Belum lagi lembaga sektoral lainnya.

Semuanya bekerja berdasarkan undang-undang. Tidak ada yang salah.

Tapi justru karena masing-masing pegang regulasi sektoral sendiri-sendiri, koordinasi sering tidak jalan. Dan masyarakat yang dirugikan.

1. Fragmentasi Kewenangan: Banyak Tangan, Satu Urusan

Dalam ilmu administrasi publik ini disebut _fragmented authority_.

Satu urusan publik dikelola banyak lembaga tanpa mekanisme integrasi yang jelas.

Padahal masyarakat tidak butuh banyak kewenangan. Yang dibutuhkan satu pelayanan yang utuh.

Ada sampah di jalur wisata? Warga tidak tanya itu urusan Balai atau DLH.
Kapal wisata ugal-ugalan? Warga tidak bedakan itu urusan KSOP atau Pemda.
Konflik ruang? Warga tidak lihat batas kewenangan antar instansi.

Yang mereka lihat cuma satu: Negara.

Ketika koordinasi macet, kepercayaan ke negara yang ikut runtuh.

2. Paradoks Negara Modern

Ironisnya, semakin kompleks kawasan, semakin banyak lembaga yang terlibat.

Tapi bertambahnya lembaga tidak otomatis bikin tata kelola bagus. Justru sebaliknya.
Keputusan jadi lambat, biaya koordinasi membengkak, hukum jadi tidak pasti.

Di TNK, satu kegiatan pariwisata bisa bersinggungan dengan 7 rezim hukum sekaligus: konservasi, pelayaran, lingkungan, pajak daerah, tata ruang, pemerintahan daerah, sampai pemerintahan desa.

Semua sah. Tapi tidak ada yang menyatukannya dalam satu desain kelembagaan terpadu.

3. Akar Masalahnya Bukan “Lemah Koordinasi”

Banyak yang bilang konflik TNK karena koordinasi lemah. Benar. Tapi itu baru gejala.

Akarnya: desain kelembagaan belum dibangun dengan baik.

Koordinasi bukan soal kemauan pejabat. Koordinasi harus diatur dalam norma hukum.
Siapa melakukan apa. Siapa pengambil keputusan. Bagaimana menyelesaikan beda pendapat. Bagaimana data dibagi. Bagaimana akuntabilitas diuji.

Selama itu belum jelas, ganti bupati atau ganti kepala balai tidak akan menyelesaikan masalah.

4. Negara Hukum Tuntut Efektivitas

Menurut Philipus M. Hadjon, kewenangan harus punya 3 hal: dasar hukum jelas, batas tegas, dan mekanisme pertanggungjawaban yang bisa diuji.

Teori _good governance_ juga menuntut koordinasi, transparansi, partisipasi, efektivitas, akuntabilitas.

Punya kewenangan tapi tidak bisa dikoordinasikan = tata kelola menurun. Meskipun semua sudah sesuai UU.

5. Solusi: Menuju Tata Kelola Terpadu TNK

TNK butuh perubahan paradigma. Tinggalkan pola koordinasi informal antar lembaga.

Yang kita butuhkan: Kerangka Hukum Tata Kelola Terpadu. Isinya minimal 5 hal:

1. Pembagian Kewenangan Jelas
Antar instansi tanpa mengurangi kewenangan konstitusional masing-masing.
2. Forum Koordinasi Punya Payung Hukum
Ada kewenangan operasional dan mekanisme ambil keputusan yang pasti.
3. Satu Data
Semua kebijakan dibangun dari data yang sama.
4. Mekanisme Sengketa Kewenangan
Ada jalur administratif untuk selesaikan konflik sebelum jadi panjang.
5. Partisipasi Masyarakat & Pemda
Warga dan Pemkab Mabar harus jadi bagian tak terpisahkan dalam pengelolaan.

Dengan ini, semua lembaga tetap jalan sesuai UU. Tapi jalannya satu arah.

Penutup

Masalah utama TNK bukan terlalu banyak UU. Bukan juga terlalu banyak lembaga.
Masalahnya: belum ada sistem yang menyatukan semua kewenangan itu.

Negara tidak boleh hanya hadir lewat banyak lembaga.
Negara harus hadir lewat satu tata kelolaĀ yang memberi kepastian hukum, menguatkan konservasi, mendorong pembangunan daerah, melindungi hak masyarakat, dan menciptakan kesejahteraan berkelanjutan.

Bagi Manggarai Barat, TNK bukan hanya kawasan konservasi atau destinasi wisata.
TNK adalah ruang hidup masyarakat, mesin ekonomi daerah, dan wajah Indonesia di mata dunia.

Karena itu tata kelolanya harus dibangun di atas prinsip kolaborasi, harmonisasi regulasi, dan pembagian kewenangan yang jelas.
Agar konflik yang berulang bisa diakhiri dengan hukum yang adil untuk semua.

Bersambung ke Seri V

**

_Dr. Kanisius Jehabut_
_Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Fraksi Partai Gerindra_
_Labuan Bajo, 1 AgustusĀ  2026

Editor : Redaksi ISTANA http://NETIZEN.COM:

Tags: `Fragmentasi Kewenangan``Kanisius Jehabut``Labuan Bajo``Tata Kelola`fragmentasi-kewenangan-tata-kelola-tnk`Manggarai BaratOpini Dr Kanisius Jehabut: TNK dijaga banyak lembaga tapi tata kelola macet. Butuh hukum tata kelola terpadu.Taman Nasional Komodo`
Previous Post

Desa vs Taman Nasional Komodo: Ketika Otonomi Desa Terkurung Rezim Konservasi

Next Post

TNI Dapat Kenaikan Tukin, Guru Masih Menunggu: LBH Medan Sebut Ada Ketidakadilan

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

September 12, 2026
GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

September 12, 2026
TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

September 11, 2026
RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

September 11, 2026
DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

September 10, 2026
ISTRI ANGGOTA DPR RI TURUN LANGSUNG: BANTUAN PEREMPUAN PDIP TIBA UNTUK KORBAN GEMPA DI NDOSO

ISTRI ANGGOTA DPR RI TURUN LANGSUNG: BANTUAN PEREMPUAN PDIP TIBA UNTUK KORBAN GEMPA DI NDOSO

September 9, 2026
Next Post
TNI Dapat Kenaikan Tukin, Guru Masih Menunggu: LBH Medan Sebut Ada Ketidakadilan

TNI Dapat Kenaikan Tukin, Guru Masih Menunggu: LBH Medan Sebut Ada Ketidakadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

September 12, 2026
GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

September 12, 2026
TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

September 11, 2026
RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

September 11, 2026
“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

September 10, 2026
DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

September 10, 2026

BERITA TERPOPULER

  • KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Gempa Flores Berakhir? BMKG Ungkap Perkiraan Waktu Gempa Susulan Berhenti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN TUNGGU! MENDAGRI MINTA KADES SE-FLORES KEJAR DATA RUMAH RUSAK DEMI BANTUAN CAIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMI JUGA KORBAN! Camat Lamba Leda Utara Bongkar Diskriminasi Bantuan Gempa Flores 7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Saja! Gempa 5.7 SR Guncang Laut Flores Dekat Labuhanbajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright Ā© 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright Ā© 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In