ISTANANETIZEN.COM– Keuskupan Agung Ende bersama warga Flores-Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Geotermal Flores (GERAM) resmi akan menggugat 3 Surat Keputusan Menteri ESDM ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan direncanakan dilayangkan pada pekan kedua Agustus 2026.

com
Langkah hukum ini diambil setelah upaya dialog dan keberatan ke pemerintah diabaikan.
Tiga SK yang digugat adalah penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi Sokoria di Ende, WKP Mataloko di Ngada, dan SK Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, menyatakan mendukung penuh gugatan ini. Ia menegaskan sikap 6 Uskup se-Provinsi Gerejawi Ende tidak berubah: tetap menolak geotermal di Flores.

“Penolakan ini bukan penolakan terhadap kemajuan atau peralihan ke energi terbarukan. Tetapi geotermal bukan pilihan yang tepat untuk konteks Flores. Jangan jadikan kami kelinci percobaan,” tegas Uskup Budi dalam konferensi pers di kantor JPIC-OFM, Jakarta, Selasa 29 Juli 2026.
3 Alasan Utama Gugatan: Lahan, Air, dan Budaya
1. Mengancam Ruang Hidup
Topografi Flores yang bergunung-gunung membuat lahan untuk permukiman dan pertanian sangat terbatas. Titik-titik proyek geotermal justru berada di lahan yang selama ini menopang hidup warga.

2. Memicu Krisis Air dan Bencana
Proses pengeboran geotermal butuh air dalam jumlah besar. Padahal warga Laja, Ngada, sudah mengeluh kekurangan air di musim kemarau.
Di Mataloko, dampaknya sudah terlihat: semburan lumpur panas, bau menyengat, tanah amblas, dan dugaan pencemaran air.
“Proyek di Mataloko adalah proyek bencana,” tegas Tony Anu, warga Mataloko.
3. Merusak Budaya dan Memecah Warga
Kehidupan masyarakat Flores berputar pada pertanian. Kehilangan lahan berarti kehilangan identitas.
Di Sokoria, produksi kopi, kemiri, dan cengkeh gagal panen sejak 2024 setelah PT Sokoria Geotermal Indonesia beroperasi. Konflik tanah adat juga merenggangkan hubungan kekeluargaan.
“Warga pendukung maupun penolak geotermal semuanya adalah korban dari proyek ini,” kata Tony.
Negara Dianggap Gagal Berdialog
Kuasa hukum tim advokasi, Azas Tigor Nainggolan, menyebut negara dan pengembang gagal membuka informasi serta membangun komunikasi dengan masyarakat.
“Flores diperlakukan bak pulau kosong, seolah-olah bisa ditetapkan peruntukannya tanpa mempertimbangkan eksistensi masyarakat yang hidup di sana,” kata Tigor, dilansir Flores.co, Jumat 31 Juli 2026.
Ia menyebut sudah 2 kali mengajukan keberatan ke Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, namun tidak ditanggapi. Karena itu jalur litigasi jadi pilihan terakhir. Tim juga membuka peluang _amicus curiae_ atau sahabat pengadilan.
Tanggapan Pemerintah
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyebut dialog penting dalam pengembangan panas bumi. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, juga menyatakan pemerintah menghormati penolakan masyarakat.
“Jika suatu daerah tetap menolak setelah proses dialog, proyek tidak boleh dipaksakan,” kata Gubernur Melki, dilansir Floresa.co, Jumat 31 Juli 2026.
Namun bagi warga dan Gereja, bukti kerusakan di Mataloko dan konflik di Sokoria sudah cukup menjadi dasar hukum untuk membatalkan 3 SK tersebut.***
Reporter : AJ
Editor : Redaksi Istana Netizen Com











